SuaraJabar.id - Ratusan pasangan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ngotot menikah muda meskipun usianya belum genap memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dalam undang-undang tersebut syarat usia pernikahan adalah 19 tahun baik pria maupun wanita.
Namun dalam aturan itu juga memuat seputar hal dispensasi bagi warga yang ingin menikah namun secara usia belum memenuhi syarat.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah Ahmad Saprudin mengatakan, sejak diberlakukannya undang-undang terbaru ini, banyak pasangan di Bandung Barat yang mengajukan dispensasi pernikahan.
Untuk tahun 2021 ini saja kata dia, sudah ada sekitar 190 pasangan.
"Permohonan dispensasi kawin sudah ada sekitar 190. Trennya meningkat sejak ada perubahan undang-undang," ungkap Ahmad saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/8/2021).
Dirinya menjelaskan, dispensasi merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun.
Jika ternyata keadaan menghendaki, perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud.
Ahmad mengungkapkan, kebanyakan papasangan yang mengajukan dispenasi perkawinan dikarenakan orang tua memiliki kekhawatiran terhadap hubungan yang dijalani anak-anaknya.
Baca Juga: 7 Potret Cincin Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar, Berlian yang Dipakai Bermakna Khusus
Sehingga jalan yang dipilih adalah pernikahan meski usianya belum memenuhi syarat.
Usianya pun dominan baru lulusan SMA sederajat dan kebanyakan berada di wilayah pinggiran Bandung Barat.
"Lebih banyak sudah menjalin hubungan dekat, kekhawatiran orang tua. Usianya rata-rata lulusan SMA," ungkap Ahmad.
Ia melanjutnya, dispensasi perkawinan sendiri akan diberikan Pengadilan Agama setelah melalui serangkaian tahapan.
Dari mulai pendaftaran hingga persidangan. Dalam persidangan, semua pihak yang terlibat dimintai keterangan.
Dari mulai calon mempelai, orang tua hingga para saksi sebab pemberian dispensasi tak sembarangan dikabulkan. Harus berdasarkan alasan yang kuat dan mendesak.
Pihaknya tak ingin ada pasangan yang terpaksa menikah secara paksa seperti zaman Siti Nurbaya.
Berita Terkait
-
Kenapa Pertanyaan 'Kapan Nikah' Selalu Muncul saat Lebaran?
-
Anti Baper, Ini 12 Jawaban Elegan Jika Ditanya "Kapan Nikah" saat Mudik Lebaran 2026
-
Belum Teridentifikasi, 10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Secara Massal
-
Sang Kakak Spill Tipis-Tipis, Intip Potret Pernikahan Virgoun dan Lindi Fitriyana
-
Pernikahan Virgoun dan Lindi Fitriyana Digelar Private di Hotel Mewah
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
ART Asal Sukabumi Diduga Aniaya Anak Majikan di Bandung
-
Universitas Nusa Putra Tolak Revisi Desain Simpang Sebidang Exit Tol Bocimi
-
Waspada! Ini Titik Rawan Macet di Cirebon Saat Mudik Lebaran 2026, Rest Area Jadi Sorotan
-
Jurnalis Wajib Tahu! IPB University Buka Beasiswa S2 Khusus Wartawan
-
Bukan Lagi Mimpi, Anggur Berkualitas Dunia Segera Melimpah dari Lahan IPB