Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 07 September 2021 | 11:01 WIB
Polrestabes Bandung menggelar ekspose kasus prostitusi online di sebuah apartemen di Kota Bandung, Selasa (7/9/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Polisi membongkar praktik prostitusi online yang berbasis di sebuah apartemen di Kota Bandung.

Pengungkapan jaringan prostitusi online yang telah beroperasi selama kurang lebih setahun ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.

Bisnis haram tersebut didalangi oleh FN, pria muda yang menjadi mucikari dari enam perempuan pekerja seks komersial. Keenamnya kini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Pelaku sudah menjalani kegiatan (bisnis prostitusi online) ini kurang lebih hampir setahun," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Bendera Palu Arit PKI Berkibar di Alun-alun Cimahi, TNI Buru Ormas Bersenjata di Lembang

Mereka memiliki tempat sendiri untuk menjalankan bisnisnya tersebut. Apartemen Suite Metro, dipilih pelaku sebagai tempat kencan singkat antara pelanggan dan anak buahnya.

Guna menghindari petugas, pelaku menggunakan aplikasi ponsel pintar untuk mencari pelanggannya. Dari satu pelanggan, pelaku meminta uang ratusan ribu untuk satu kali berhubungan dengan para PSK yang dinaungi oleh pelaku.

"Tarifnya Rp 250 ribu," ucapnya.

Kasus ini pun, terbongkar usai polisi mendapat informasi terkait dengan adanya bisnis prostitusi online. Dari informasi yang didapat, polisi lakukan penyelidikan. Alhasil, bisnis FN pun, akhirnya terbongkar.

Dari enam PSK yang diamankan, dua diantaranya masih di bawah umur. Mereka pun mendapat pendampingan guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Persita Gelar Evaluasi Jelang Lawan Persib Bandung

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini, diantaranya satu ponsel, satu alat kontrasepsi, uang ratusan ribu, dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.

Pada kasus ini, polisi kenakan pasal 2, pasal 11, pasal 12 UURI No 21 tahun 2017, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku terancam hukuman 15 tahun bui.

Load More