Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 07 September 2021 | 14:12 WIB
Kepolisian Resort Belitung tetapkan N (29) pelaku pemalsuan dokumen PCR. [Antara/Kasmono]

Dirinya menyesali tindakan tersebut dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi.

"Saya menyesal sekali dan menerima konsekuensi sesuai aturan hukum yang berlaku," kata N.

Load More