Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 07 September 2021 | 14:12 WIB
Kepolisian Resort Belitung tetapkan N (29) pelaku pemalsuan dokumen PCR. [Antara/Kasmono]

"Pada Senin (6/9/2021) pukul 07:47 WIB pihak rumah sakit mendapat kabar dari analis laboratorium bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara H.AS Hanandjoeddin Belitung selaku pihak verifikasi hasil PCR mempertanyakan kebenaran surat hasil pemeriksaan PCR dari rombongan tersebut sebelum berangkat ke Jakarta," kata Belly Pinem.

Dia mengingatkan seluruh masyarakat, baik warga pendatang maupun warga asli daerah itu agar tetap mematuhi aturan yang berlaku seperti terlebih dahulu melengkapi dokumen hasil pemeriksaan PCR dari rumah sakit atau lembaga lain yang sah.

"Kami akan menindak tegas tindakan pelanggaran hukum terlebih masalah pemalsuan PCR di saat pandemi COVID-19," katanya.

Sementara itu, tersangka, N (29) mengaku membuat surat keterangan PCR tersebut karena faktor ekonomi.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Tenggelam Saat Mancing di Kali Ciherang Bekasi

"Saya melakukan perbuatan ini semata-mata faktor ekonomi, tidak ada motif untuk dikomersilkan karena kalau membuat atau memeriksa PCR secara resmi harganya cukup mahal," ujarnya.

Dirinya menyesali tindakan tersebut dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi.

"Saya menyesal sekali dan menerima konsekuensi sesuai aturan hukum yang berlaku," kata N.

Load More