SuaraJabar.id - PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 20 September 2021. Meski diperpanjang, pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran.
Pelonggaran selama perpanjangan PPKM ini diberikan pada sektr hiburan dan parawisata.
Untuk daerah dengan status PPKM Level 3 dan 2 misalnya, boleh membuka bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen dan wajib lolos skrining aplikasi Pedulilindungi.
Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pembukaan kembali bisokop tersebut harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Pemprov DKI Siap Uji Coba Operasional Setu Babakan Saat PPKM Level 3
"Penerapan protokol kesehatan yang ketat dan hanya yang kategori hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (13/9/2021).
Selain itu, lokasi tempat wisata yang akan dibuka dengan prokes ketat dan implementasi peduli lindungi pada kota-kota level 3 juga ditambah.
Namun akses menuju tempat wisata akan diterapkan sistem lalu lintas ganjil-genap pada akhir pekan, mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00.
"Tujuannya untuk mengurangi kendaraan yang datang ke sana, jangan seperti yang terjadi di kasus pangandaran minggu lalu dimana jumlah pengunjung luar biasa banyaknya," jelasnya.
Meski sudah membaik, Luhut meminta masyarakat untuk tidak jemawa dengan keadaan yang semakin membaik ini, tetap menaati protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Baca Juga: Akui Aturan PPKM Tidak Konsisten dan Berubah Setiap Pekan, Ini Alasan Luhut
"Ingat kemarin kita sudah kena covid varian alpha, sekarang kita menghadapi varian delta yang lebih dahsyat," tegasnya.
Pemerintah akan terus menerapkan PPKM berbasis level hingga situasi pandemi Covid-19 benar-benar mereda. Pada pekan ini Bali turun ke level 3, sehingga hanya tersisa 3 kabupaten/kota yang masih berstatus PPKM Level 4.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) itu menyebut aturan detail dan daftar status PPKM daerah di Jawa Bali dapat dilihat dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Berita Terkait
-
Program Edukatif Ajak Anak-anak Menonton Film Lokal, Ini Deretan Manfaatnya
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Tayang di 160 Layar Bioskop
-
Emiten Bioskop XXI Makin Ekspansif dengan Buka Cabang dan Teknologi Baru
-
Konser VR Pertama di Bioskop Indonesia: Sensasi Berbeda Berada Lebih Dekat dengan TXT!
-
Nobar Film di Bioskop, Nagita Slavina Pakai Outfit Mentereng, Netizen: Gaji Papa Raffi UKP Sebulan
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya