SuaraJabar.id - Kereta api (KA) lokal Kaligung relasi Stasiun Cirebon Prujakan ke Semarang Poncol di Jawa Tengah kembali beroperasi mulai Senin (4/10/2021).
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, Suprapto mengatakan pengguna jasa KA Kaligung tidak perlu menunjukkan surat bebas COVID-19, baik dari hasil tes antigen maupun RT-PCR.
"KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan ke Semarang Poncol merupakan kereta lokal, jadi bagi penumpangnya tidak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau tes antigen," kata Suprapto di Cirebon, Minggu (3/10/2021) dikutip dari Antara.
Suprapto mengatakan, meskipun tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat bebas COVID-19, akan tetapi bagi para pengguna jasa harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut lanjut Suprapto di antaranya yaitu pengguna jasa wajib sudah melaksanakan vaksin COVID-19 minimal tahap pertama, dengan bukti melalui aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin
Kemudian bagi pengguna jasa kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Pelanggan KA di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan naik," ujarnya.
Suprapto menambahkan selain persyaratan tersebut, para pengguna jasa juga harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Selain itu pengguna jasa juga wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak.
Baca Juga: PSIS Semarang Vs Persebaya Surabaya, Ini Prediksi Susunan Pemain Kedua Kesebelasan
"Kami juga tidak memperkenankan pengguna jasa untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," katanya.
Semoga dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan, bisa mewujudkan transportasi kereta api yang aman, nyaman dan cepat, serta terhindar dari penyebaran COVID-19.
Berita Terkait
-
Proyek Tol Semarang-Demak Seksi 1B Capai 83 Persen
-
Jelang Idul Adha, Stasiun Pasar Senen Dipadati Penumpang Kereta Jarak Jauh
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Dari AI hingga Hoaks, Jateng Media Summit 2026 Bahas Tantangan Berat Media Lokal
-
Jateng Media Summit 2026 Dorong Pemda Perkuat Strategi Digital untuk Tangkal Hoaks
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian
-
Alasan Mengejutkan Bojan Hodak Mundur dari Kursi Pelatih Persib
-
Viral Video Pemeriksaan Saksi di Rumah, Polres Bogor: Sesuai Prosedur dan Mandat Jaksa
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat