SuaraJabar.id - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, M Nur Kuswandana buka suara perihal kasus pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.
Seperti diketahui, pengadaan lahan pemakaman Covid-19 yang dilakukan tahun 2020 itu ternyata bermasalah. Lahan yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi yang diklaim seorang berinisial YT dengan bukti akte jual beli.
YT yang kini jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi itu disebut sudah menerima uang pembayaran dari DPKP Kota Cimahi sebesar Rp 569.520.000. Kasus tersebut diusut Kejaksaan Negeri Cimahi.
"Saya tidak bisa berkomentar. Jadi itu sudah ditangani penyidik, kita serahkan ke hukum," kata M Nur saat dihubungi Suara.com pada Sabtu (16/10/2021).
Pengadaan lahan untuk pemakaman sendiri memang menjadi tanggung jawab DPKP Kota Cimahi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin M Nur Kuswandana.
Selain YT, dalam kasus pengadaan lahan tersebut Kejari Cimahi juga menetapkan AJ sebagai tersangka. Ia merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Sekretaris DPKP Kota Cimahi ketika proses pengadaan berlangsung.
Ada juga PNS aktif berinisial AK yang juga ditetapkan jadi tersangka. Saat pengadaan lahan berlangsung, ia menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian pada DPKP Kota Cimahi.
M Nur pun enggan memberikan penjelasan lebih lanjut perihal proses pengadaan lahan tersebut.
"Ini sudah ditangani penyidik. Silahkan tanya ke penyidik saja," ucapnya.
Baca Juga: Diduga Korupsi, 4 Pabrik Es Milik Pemerintah di Bintan Ditutup Kejari
Kasus tersebut, bermula ketika Pemkot Cimahi melalui DPKP Kota Cimahi melakukan pengadaan tanah tahun 2020 untuk pemakaman Covid-19 dengan anggaran Rp
Rp 569.520.000.
"Pengadaan tanahnya seluas 791 meter persegi yang diklaim tersangka YT dengan dasar akta jual beli," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Feby Gumilang.
Namun setelah dilakukan penyelidikan sejak awal tahun 2021, penyidik Kejari Cimahi menemukan adanya kejanggalan dari proses pengadaan tanah yang diperuntukan untuk makam Covid-19 itu.
Tersangka AJ yang semasa aktif menjadi Sekretaris pada DPKP Kota Cimahi dan AK yang ketika itu menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian pada DPKP Kota Cimahi tidak melakukan inventarisasi dan identifikasi secara yuridis.
Setelah pengadaan tanah dilakukan dan uang yang bersumber dari APBD Kota Cimahi dibayarkan kepada YT, ditemukan fakta bahwa tanah yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi yang berasal dari penyerahan kewajiban pengembang perumahan yakni seluas 800 meter persegi yang belum disertifikatkan Pemkot Cimahi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, dan ditemukan alat bukti yang cukup kuat, pemeriksaan saksi, ahli, sudah cukup memenuhi yang bersangkutan untuk menjadi tersangka per hari ini," tegas Feby.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Dedi Tantang Purbaya Buka Data! Bantah Endapkan Triliunan Uang Rakyat di Deposito
-
Dedi Mulyadi Murka Dituding Timbun Dana Rp4,17 T, Tantang Menkeu Purbaya Buka Data Daerah Lain
-
Geger! Respons Pemangkasan Dana Pusat, Dedi Mulyadi Pangkas Jam Kerja ASN di Jabar
-
Duet Rudy-Jaro Ade Pecah! Kompak Turun Tangan Binasakan Jutaan Rokok Ilegal di Pakansari
-
Khofifah Ajak Santri Kuasai Teknologi: Siap Bela Lirboyo, Siap Bela Indonesia!