SuaraJabar.id - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, M Nur Kuswandana buka suara perihal kasus pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.
Seperti diketahui, pengadaan lahan pemakaman Covid-19 yang dilakukan tahun 2020 itu ternyata bermasalah. Lahan yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi yang diklaim seorang berinisial YT dengan bukti akte jual beli.
YT yang kini jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi itu disebut sudah menerima uang pembayaran dari DPKP Kota Cimahi sebesar Rp 569.520.000. Kasus tersebut diusut Kejaksaan Negeri Cimahi.
"Saya tidak bisa berkomentar. Jadi itu sudah ditangani penyidik, kita serahkan ke hukum," kata M Nur saat dihubungi Suara.com pada Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga: Diduga Korupsi, 4 Pabrik Es Milik Pemerintah di Bintan Ditutup Kejari
Pengadaan lahan untuk pemakaman sendiri memang menjadi tanggung jawab DPKP Kota Cimahi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin M Nur Kuswandana.
Selain YT, dalam kasus pengadaan lahan tersebut Kejari Cimahi juga menetapkan AJ sebagai tersangka. Ia merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Sekretaris DPKP Kota Cimahi ketika proses pengadaan berlangsung.
Ada juga PNS aktif berinisial AK yang juga ditetapkan jadi tersangka. Saat pengadaan lahan berlangsung, ia menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian pada DPKP Kota Cimahi.
M Nur pun enggan memberikan penjelasan lebih lanjut perihal proses pengadaan lahan tersebut.
"Ini sudah ditangani penyidik. Silahkan tanya ke penyidik saja," ucapnya.
Baca Juga: Alex Noerdin Ditangkap Kejagung, Dodi Reza Alex Ditangkap KPK
Kasus tersebut, bermula ketika Pemkot Cimahi melalui DPKP Kota Cimahi melakukan pengadaan tanah tahun 2020 untuk pemakaman Covid-19 dengan anggaran Rp
Rp 569.520.000.
"Pengadaan tanahnya seluas 791 meter persegi yang diklaim tersangka YT dengan dasar akta jual beli," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Feby Gumilang.
Namun setelah dilakukan penyelidikan sejak awal tahun 2021, penyidik Kejari Cimahi menemukan adanya kejanggalan dari proses pengadaan tanah yang diperuntukan untuk makam Covid-19 itu.
Tersangka AJ yang semasa aktif menjadi Sekretaris pada DPKP Kota Cimahi dan AK yang ketika itu menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian pada DPKP Kota Cimahi tidak melakukan inventarisasi dan identifikasi secara yuridis.
Setelah pengadaan tanah dilakukan dan uang yang bersumber dari APBD Kota Cimahi dibayarkan kepada YT, ditemukan fakta bahwa tanah yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi yang berasal dari penyerahan kewajiban pengembang perumahan yakni seluas 800 meter persegi yang belum disertifikatkan Pemkot Cimahi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, dan ditemukan alat bukti yang cukup kuat, pemeriksaan saksi, ahli, sudah cukup memenuhi yang bersangkutan untuk menjadi tersangka per hari ini," tegas Feby.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB