SuaraJabar.id - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, M Nur Kuswandana buka suara perihal kasus pengadaan lahan pemakaman Covid-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.
Seperti diketahui, pengadaan lahan pemakaman Covid-19 yang dilakukan tahun 2020 itu ternyata bermasalah. Lahan yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi yang diklaim seorang berinisial YT dengan bukti akte jual beli.
YT yang kini jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi itu disebut sudah menerima uang pembayaran dari DPKP Kota Cimahi sebesar Rp 569.520.000. Kasus tersebut diusut Kejaksaan Negeri Cimahi.
"Saya tidak bisa berkomentar. Jadi itu sudah ditangani penyidik, kita serahkan ke hukum," kata M Nur saat dihubungi Suara.com pada Sabtu (16/10/2021).
Pengadaan lahan untuk pemakaman sendiri memang menjadi tanggung jawab DPKP Kota Cimahi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin M Nur Kuswandana.
Selain YT, dalam kasus pengadaan lahan tersebut Kejari Cimahi juga menetapkan AJ sebagai tersangka. Ia merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Sekretaris DPKP Kota Cimahi ketika proses pengadaan berlangsung.
Ada juga PNS aktif berinisial AK yang juga ditetapkan jadi tersangka. Saat pengadaan lahan berlangsung, ia menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian pada DPKP Kota Cimahi.
M Nur pun enggan memberikan penjelasan lebih lanjut perihal proses pengadaan lahan tersebut.
"Ini sudah ditangani penyidik. Silahkan tanya ke penyidik saja," ucapnya.
Baca Juga: Diduga Korupsi, 4 Pabrik Es Milik Pemerintah di Bintan Ditutup Kejari
Kasus tersebut, bermula ketika Pemkot Cimahi melalui DPKP Kota Cimahi melakukan pengadaan tanah tahun 2020 untuk pemakaman Covid-19 dengan anggaran Rp
Rp 569.520.000.
"Pengadaan tanahnya seluas 791 meter persegi yang diklaim tersangka YT dengan dasar akta jual beli," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Feby Gumilang.
Namun setelah dilakukan penyelidikan sejak awal tahun 2021, penyidik Kejari Cimahi menemukan adanya kejanggalan dari proses pengadaan tanah yang diperuntukan untuk makam Covid-19 itu.
Tersangka AJ yang semasa aktif menjadi Sekretaris pada DPKP Kota Cimahi dan AK yang ketika itu menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian pada DPKP Kota Cimahi tidak melakukan inventarisasi dan identifikasi secara yuridis.
Setelah pengadaan tanah dilakukan dan uang yang bersumber dari APBD Kota Cimahi dibayarkan kepada YT, ditemukan fakta bahwa tanah yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi yang berasal dari penyerahan kewajiban pengembang perumahan yakni seluas 800 meter persegi yang belum disertifikatkan Pemkot Cimahi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, dan ditemukan alat bukti yang cukup kuat, pemeriksaan saksi, ahli, sudah cukup memenuhi yang bersangkutan untuk menjadi tersangka per hari ini," tegas Feby.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Modus Ancaman dan Iming-iming Uang, Polisi Bongkar Aksi Bejat Kakek A Terhadap Bocah 11 Tahun
-
Bejat! Kakek 65 Tahun di Garut Diciduk Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur Tiga Kali
-
BRI Dorong Pemberdayaan Perempuan dengan Hadirkan Srikandi Pertiwi
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026
-
Harga MinyaKita di Pasar Bebas Bandung Melambung