SuaraJabar.id - Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawiputra membeberkan aktivitas benur lobster laut yang terjadi di wilayah hukumnya merugikan negara hingga ratusan juta per minggu.
Ia mengatakan, aktivitas ekspor ilegal benur lobster laut itu dilakukan oknum pengepul benur di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yang merupakan pegawai dari pengepul benur lobster laut H dan A yang ditangkap di wilayah Kecamatan Surade, setiap hari sedikitnya seribu ekor benur yang diselundupkan ke luar negeri atau rata-rata 7 ribu ekor benur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawiputra, di Sukabumi, Minggu (18/10/2021) dikutip dari Antara.
Selain itu, sesuai keterangan dari RN dan RA tersangka lainnya yang ditangkap di wilayah Kecamatan Ciemas, kepada penyidik mengaku setiap ekor benur lobster jenis mutiara dihargai Rp 13 ribu dan untuk jenis pasir Rp 9 ribu.
Menurut Dedy, jika dikalkulasikan dampak dari bisnis ilegal ini negara merugi setiap pekannya mencapai ratusan juta rupiah. Ini baru dari kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya, belum ditambah kasus serupa yang belum terungkap.
Jika penjualan benur secara ilegal ini tidak dihentikan atau dicegah, maka kerugian negara akan terus bertambah besar dan dampak lainnya populasi sumber daya laut bernilai ekonomi tinggi ini terus berkurang, bahkan tidak menutup kemungkinan akan habis akibat penangkapan liar.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar membantu kepolisian dalam mengungkap bisnis ilegal penjualan benur lobster laut ke luar negeri.
Selain itu, Polres Sukabumi masih terus mengembangkan kasus penangkapan liar dan penjualan ilegal bayi lobster ini.
"Keberadaan benur lobster ini harus dijaga, agar masyarakat khususnya nelayan bisa memanfaatkan sumber daya laut tersebut secara berkesinambungan," ujarnya pula.
Baca Juga: Sebut Pinjol sebagai Lintah Darat, Puan: Selesaikan RUU PDP Agar Pelaku Dihukum Berlipat
Ia mengatakan dasar hukum penangkapan empat tersangka dengan rincian masing-masing dua tersangka ditangkap di Kecamatan Surade dan Ciemas pada kasus penjualan ilegal benur lobster, yakni Imbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Nomor 523 Tahun 2020 tanggal 30 November tentang Imbauan Tidak Menangkap Benur untuk Ekspor.
"Keempatnya terancama hukuman kurungan penjara maksimal delapan tahun, dan kami pun saat ini masih memburu pelaku atau otak dari bisnis ilegal tersebut," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Prabowo Klaim DSI Sudah Kelola Devisa US$10,5 Miliar
-
Buku Bajakan: Kejahatan yang Terlalu Lama Dianggap Biasa
-
Mesin Ekspor RI Kehilangan Tenaga! Sawit dan Baja Melemah Jadi Alarm Bahaya
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar
-
TPPO Kerap Berawal dari Penempatan Pekerja Migran Ilegal
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Berkas Perkara Rampung, Polda Jabar Segera Serahkan Taufik Hidayat ke Kejaksaan
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam