SuaraJabar.id - Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawiputra membeberkan aktivitas benur lobster laut yang terjadi di wilayah hukumnya merugikan negara hingga ratusan juta per minggu.
Ia mengatakan, aktivitas ekspor ilegal benur lobster laut itu dilakukan oknum pengepul benur di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yang merupakan pegawai dari pengepul benur lobster laut H dan A yang ditangkap di wilayah Kecamatan Surade, setiap hari sedikitnya seribu ekor benur yang diselundupkan ke luar negeri atau rata-rata 7 ribu ekor benur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawiputra, di Sukabumi, Minggu (18/10/2021) dikutip dari Antara.
Selain itu, sesuai keterangan dari RN dan RA tersangka lainnya yang ditangkap di wilayah Kecamatan Ciemas, kepada penyidik mengaku setiap ekor benur lobster jenis mutiara dihargai Rp 13 ribu dan untuk jenis pasir Rp 9 ribu.
Baca Juga: Sebut Pinjol sebagai Lintah Darat, Puan: Selesaikan RUU PDP Agar Pelaku Dihukum Berlipat
Menurut Dedy, jika dikalkulasikan dampak dari bisnis ilegal ini negara merugi setiap pekannya mencapai ratusan juta rupiah. Ini baru dari kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya, belum ditambah kasus serupa yang belum terungkap.
Jika penjualan benur secara ilegal ini tidak dihentikan atau dicegah, maka kerugian negara akan terus bertambah besar dan dampak lainnya populasi sumber daya laut bernilai ekonomi tinggi ini terus berkurang, bahkan tidak menutup kemungkinan akan habis akibat penangkapan liar.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar membantu kepolisian dalam mengungkap bisnis ilegal penjualan benur lobster laut ke luar negeri.
Selain itu, Polres Sukabumi masih terus mengembangkan kasus penangkapan liar dan penjualan ilegal bayi lobster ini.
"Keberadaan benur lobster ini harus dijaga, agar masyarakat khususnya nelayan bisa memanfaatkan sumber daya laut tersebut secara berkesinambungan," ujarnya pula.
Baca Juga: Kesaksian Korban Pinjol Ilegal di Sleman: Kewalahan Lunasi Pinjaman hingga Bangkrut
Ia mengatakan dasar hukum penangkapan empat tersangka dengan rincian masing-masing dua tersangka ditangkap di Kecamatan Surade dan Ciemas pada kasus penjualan ilegal benur lobster, yakni Imbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Nomor 523 Tahun 2020 tanggal 30 November tentang Imbauan Tidak Menangkap Benur untuk Ekspor.
Berita Terkait
-
Bantu Pelaku Usaha, Prabowo Akan Hapus Kuota Impor
-
Keunggulan Kopi Indonesia Bikin Mesir Kepincut, Bakal Borong 5.000 Ton di 2025
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Uni Eropa Incar Pasar Indonesia di Tengah Tantangan Tarif Amerika Serikat
-
Minat Pasar Tinggi, SGER Ekspor Batu Bara Senilai 35,7 Juta Dolar AS ke Vietnam
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas