SuaraJabar.id - Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawiputra membeberkan aktivitas benur lobster laut yang terjadi di wilayah hukumnya merugikan negara hingga ratusan juta per minggu.
Ia mengatakan, aktivitas ekspor ilegal benur lobster laut itu dilakukan oknum pengepul benur di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yang merupakan pegawai dari pengepul benur lobster laut H dan A yang ditangkap di wilayah Kecamatan Surade, setiap hari sedikitnya seribu ekor benur yang diselundupkan ke luar negeri atau rata-rata 7 ribu ekor benur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawiputra, di Sukabumi, Minggu (18/10/2021) dikutip dari Antara.
Selain itu, sesuai keterangan dari RN dan RA tersangka lainnya yang ditangkap di wilayah Kecamatan Ciemas, kepada penyidik mengaku setiap ekor benur lobster jenis mutiara dihargai Rp 13 ribu dan untuk jenis pasir Rp 9 ribu.
Menurut Dedy, jika dikalkulasikan dampak dari bisnis ilegal ini negara merugi setiap pekannya mencapai ratusan juta rupiah. Ini baru dari kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya, belum ditambah kasus serupa yang belum terungkap.
Jika penjualan benur secara ilegal ini tidak dihentikan atau dicegah, maka kerugian negara akan terus bertambah besar dan dampak lainnya populasi sumber daya laut bernilai ekonomi tinggi ini terus berkurang, bahkan tidak menutup kemungkinan akan habis akibat penangkapan liar.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar membantu kepolisian dalam mengungkap bisnis ilegal penjualan benur lobster laut ke luar negeri.
Selain itu, Polres Sukabumi masih terus mengembangkan kasus penangkapan liar dan penjualan ilegal bayi lobster ini.
"Keberadaan benur lobster ini harus dijaga, agar masyarakat khususnya nelayan bisa memanfaatkan sumber daya laut tersebut secara berkesinambungan," ujarnya pula.
Baca Juga: Sebut Pinjol sebagai Lintah Darat, Puan: Selesaikan RUU PDP Agar Pelaku Dihukum Berlipat
Ia mengatakan dasar hukum penangkapan empat tersangka dengan rincian masing-masing dua tersangka ditangkap di Kecamatan Surade dan Ciemas pada kasus penjualan ilegal benur lobster, yakni Imbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Nomor 523 Tahun 2020 tanggal 30 November tentang Imbauan Tidak Menangkap Benur untuk Ekspor.
"Keempatnya terancama hukuman kurungan penjara maksimal delapan tahun, dan kami pun saat ini masih memburu pelaku atau otak dari bisnis ilegal tersebut," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Massa Geruduk Kejagung, Tuntut Transparansi Penegakan Hukum Tambang Batu Bara di Kaltim
-
Bos Gudang Garam Ungkap Beratnya Cukai Rokok: Jual Rp26.000, Setor ke Negara Rp19.000
-
DPR Desak Bea Cukai Bongkar Bos Rokok Ilegal, Jangan Cuma Kejar Pengecer
-
Sindikat BBM Ilegal di Jambi Terbongkar: 8 Tersangka Ditangkap, 22,8 Ton Minyak Disita!
-
Bea Cukai Jakarta Amankan 10,78 Juta Batang Rokok Ilegal
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September