Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Selasa, 19 Oktober 2021 | 06:59 WIB
Ilustrasi UMKM. (Dok: BRI)

SuaraJabar.id - Cara daftar UMKM Online agar dapat BLT atau bantuan langsung tunai. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang hingga Desember 2021. Bantuan untuk pelaku usaha ini kini memasuki tahap 3 pada Oktober 2021.

Sejumlah syarat mesti dipenuhi UMKM supaya BLT senilai Rp1,2 juta bisa cair. Jangan khawatir, cara daftarnya pun semakin mudah dengan diberlakukannya cara daftar UMKM online 2021 yang bebas biaya alias gratis.

Setelah melakukan pendaftaran, tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan tersebut karena memang bantuan tersebut memiliki kuota. Jadi, kamu harus melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah kamu lolos atau tidak untuk menerima bantuan tersebut.

Nanti setelah kamu lolos, dana yang akan kamu terima tersebut akan langsung ditransfer ke rekening yang kamu miliki. Yuk, simak informasi lengkap tentang cara daftar UMKM online di bawah ini.

Baca Juga: Sebanyak 242.884 Pelaku UKM di Kaltim dapat Bantuan Senilai Rp 1,2 Juta

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Sebelum kamu melakukan cara daftar UMKM online, ada baiknya jika kamu mengetahui beberapa syarat untuk mempersiapkannya dengan baik, apa sajakah itu?

Ilustrasi umkm (freepik)

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  3. Memiliki usaha skala mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat
  4. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Syarat Dokumen

  1. Melampirkan fotokopi KTP
  2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
  3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM)
  5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat
  6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Cara Daftar UMKM

Baca Juga: Bayar Uang Pertanggungan Rp1,2 Miliar, BNI Life Buktikan Komitmen pada Nasabah

Setelah mengetahui syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, maka kamu bisa melihat cara pendaftaran bantuan ini. Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk daftar bantuan UMKM.

  1. Berkunjung ke situs oss.go.id (https://oss.go.id/)
  2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki
  3. Jika belum memiliki akun, kamu bisa membuatnya di menu Registrasi
  4. Setelah selesai dan bisa masuk akun, klik tombol Perizinan Berusaha, lalu klik perseorangan
  5. Selanjutnya pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki
  6. Isi formulir dengan lengkap dan benar
  7. Jika sudah, klik tombol simpan dan lanjutkan
  8. Kemudian klik lagi tombol tambah usaha, dan lengkapi kembali formulir data usaha
  9. Setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, klik simpan dan lanjutkan
  10. Untuk usaha yang masih berskala kecil, di bagian formulir komitmen prasarana usaha, bisa mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan
  11. Klik selanjutnya, kemudian kamu bisa melihat rangkuman data yang sudah diisi sebelumnya
  12. Klik tanda centang di kotak disclaimer, lalu klik proses NIB.

Sebagai informasi tambahan, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili lokasi usaha, maka kamu bisa melampirkan dokumen tambahan, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU).

Informasi mengenai penerimaan bantuan ini pun, bisa kamu ketahui secara online di laman e-form BRI, yaitu eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id BNI

Kontributor : Titi Sabanada

Load More