SuaraJabar.id - Cara daftar UMKM Online agar dapat BLT atau bantuan langsung tunai. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang hingga Desember 2021. Bantuan untuk pelaku usaha ini kini memasuki tahap 3 pada Oktober 2021.
Sejumlah syarat mesti dipenuhi UMKM supaya BLT senilai Rp1,2 juta bisa cair. Jangan khawatir, cara daftarnya pun semakin mudah dengan diberlakukannya cara daftar UMKM online 2021 yang bebas biaya alias gratis.
Setelah melakukan pendaftaran, tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan tersebut karena memang bantuan tersebut memiliki kuota. Jadi, kamu harus melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah kamu lolos atau tidak untuk menerima bantuan tersebut.
Nanti setelah kamu lolos, dana yang akan kamu terima tersebut akan langsung ditransfer ke rekening yang kamu miliki. Yuk, simak informasi lengkap tentang cara daftar UMKM online di bawah ini.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Sebelum kamu melakukan cara daftar UMKM online, ada baiknya jika kamu mengetahui beberapa syarat untuk mempersiapkannya dengan baik, apa sajakah itu?
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia
- Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki usaha skala mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat
- Tidak dalam masa pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Syarat Dokumen
- Melampirkan fotokopi KTP
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
- Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM)
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat
- Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Cara Daftar UMKM
Baca Juga: Sebanyak 242.884 Pelaku UKM di Kaltim dapat Bantuan Senilai Rp 1,2 Juta
Setelah mengetahui syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, maka kamu bisa melihat cara pendaftaran bantuan ini. Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk daftar bantuan UMKM.
- Berkunjung ke situs oss.go.id (https://oss.go.id/)
- Login menggunakan akun yang sudah dimiliki
- Jika belum memiliki akun, kamu bisa membuatnya di menu Registrasi
- Setelah selesai dan bisa masuk akun, klik tombol Perizinan Berusaha, lalu klik perseorangan
- Selanjutnya pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki
- Isi formulir dengan lengkap dan benar
- Jika sudah, klik tombol simpan dan lanjutkan
- Kemudian klik lagi tombol tambah usaha, dan lengkapi kembali formulir data usaha
- Setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, klik simpan dan lanjutkan
- Untuk usaha yang masih berskala kecil, di bagian formulir komitmen prasarana usaha, bisa mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan
- Klik selanjutnya, kemudian kamu bisa melihat rangkuman data yang sudah diisi sebelumnya
- Klik tanda centang di kotak disclaimer, lalu klik proses NIB.
Sebagai informasi tambahan, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili lokasi usaha, maka kamu bisa melampirkan dokumen tambahan, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU).
Informasi mengenai penerimaan bantuan ini pun, bisa kamu ketahui secara online di laman e-form BRI, yaitu eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id BNI
Kontributor : Titi Sabanada
Tag
Berita Terkait
-
Wali Kota Bekasi Ajukan Tambah Kelurahan Penerima BLT 'Uang Bau' TPST Bantargebang
-
BLT, Uang 'Bau' TPST Bantargebang, Warga Mengaku Terima Segini Per Bulan
-
Duh! Masih Terima Bantuan, 250 Penerima PKH di Klaten Punya Mobil dan Rumah Mewah
-
Bazaar Klaster Mantriku, Komitmen BRI Kembangkan UMKM
-
Dorong Geliat UMKM, BRI Gelar Bazaar Klaster Mantriku
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang