Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 20 Oktober 2021 | 14:24 WIB
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan [Dok]

SuaraJabar.id - Seluruh ketua Rukun Tetangga dan para ketua Rukun Warga (RT/RW) di Kota Sukabumi bakal menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami saat membuka Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Sukabumi, sebagaimana keterangan yang diperoleh dari Diskominfo Kota Sukabumi, Rabu (20/10/2021).

Ia menyampaikan tujuan pemberian jaminan BPJS Ketenagakerjaan itu untuk memberikan kenyamanan bagi seluruh Ketua RT/RW dalam membantu menjalankan program-program Pemerintah Kota Sukabumi.

Di Kota Sukabumi saat ini terdapat tujuh kecamatan, 33 kelurahan, 355 RW, dan 1.550 RT.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Sampaikan Strategi Program JKN-KIS di Tengah Pandemi

Ia mengatakan bahwa kepesertaan para Ketua RT/RW se-Kota Sukabumi dalam BPJS Ketenagakerjaan diagendakan dimulai pada November 2021.

Para Ketua RT/RW di Kota Sukabumi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Sekretaris Daerah Dida Sembada menambahkan bahwa pelaksanaan kepesertaan para Ketua RT/RW dalam BPJS Ketenagakerjaan pada November 2021, disesuaikan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021.

Kebijakan mengikutsertakan seluruh Ketua RT/RW se-Kota Sukabumi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah sesuai Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kota Sukabumi.

Pada pasal 2 ayat (2) Peraturan Wali Kota Sukabumi ini disebutkan bahwa Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja wajib mengikutsertakan pegawai non-pegawai negeri sipil dan dapat mengikutsertakan unsur lain yang membantu tugas Pemerintah Daerah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: DJSN dan BPJS Kesehatan Luncurkan Buku Statistik JKN 2015-2019

Load More