SuaraJabar.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos COVID-19.
Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan, Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf I dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Budi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/10/2021) dikutip dari Antara.
Adapun hal yang memberatkan bagi Aa Umbara yakni dirinya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah Aa belum pernah dihukum.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Istri Dodi Reza Alex Thia Yufada Bungkam
Selain hukuman itu, Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Aa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Uang itu dihitung berdasarkan korupsi dan gratifikasi yang diduga diterima Aa.
Jaksa meminta Aa untuk membayar uang pengganti itu satu bulan setelah putusan hakim nantinya. Apabila tidak sanggup membayar, maka harta benda Aa akan disita untuk dilelang hingga memenuhi nilai uang pengganti itu.
"Jika tidak memenuhi nilai uang pengganti itu, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," kata jaksa.
Jaksa juga menuntut Aa dengan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Sehingga Aa tidak bisa mencalonkan diri sebagai bupati atau serupa dalam waktu lima tahun usai Aa menjalani hukuman penjara.
Dalam perkara tersebut, Jaksa mendakwa Aa Umbara terlibat korupsi dengan mengatur pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung tahun 2020.
Baca Juga: Eks Gubernur Riau Annas Maamun Jadi Tersangka Kasus Suap RAPBD
Kemudian Aa Umbara juga didakwa telah menerima Rp 2,4 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk kepentingan mutasi jabatan atau mempertahankan jabatan yang dipandang sebagai praktik gratifikasi.
Berita Terkait
-
Geledah Kantor PUPR Terkait Kasus Topan Ginting dkk, KPK Sita Dokumen Pemenang Tender Proyek Jalan
-
Terseret Kasus Topan Ginting, Pentingnya KPK Segera Periksa Bobby Nasution Demi Bongkar Modus Ini
-
Hasto Dituntut Terbukti Halangi Penyidikan KPK dan Korupsi, Mengapa Pembelaan Tetap Menguat?
-
Terungkap! Alasan Menteri UMKM Gercep Sambangi KPK Demi Kehormatan Sang Istri
-
KPK Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, Wakil Ketua Gerindra Jatim Bela Khofifah
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Masih Lancar!
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi