SuaraJabar.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara hukuman tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos COVID-19.
Jaksa KPK Budi Nugraha mengatakan, Aa Umbara dinilai telah melanggar dakwaan kesatu dan kedua yakni Pasal 12 huruf I dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Budi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/10/2021) dikutip dari Antara.
Adapun hal yang memberatkan bagi Aa Umbara yakni dirinya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah Aa belum pernah dihukum.
Selain hukuman itu, Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menghukum Aa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Uang itu dihitung berdasarkan korupsi dan gratifikasi yang diduga diterima Aa.
Jaksa meminta Aa untuk membayar uang pengganti itu satu bulan setelah putusan hakim nantinya. Apabila tidak sanggup membayar, maka harta benda Aa akan disita untuk dilelang hingga memenuhi nilai uang pengganti itu.
"Jika tidak memenuhi nilai uang pengganti itu, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun," kata jaksa.
Jaksa juga menuntut Aa dengan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Sehingga Aa tidak bisa mencalonkan diri sebagai bupati atau serupa dalam waktu lima tahun usai Aa menjalani hukuman penjara.
Dalam perkara tersebut, Jaksa mendakwa Aa Umbara terlibat korupsi dengan mengatur pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung tahun 2020.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Istri Dodi Reza Alex Thia Yufada Bungkam
Kemudian Aa Umbara juga didakwa telah menerima Rp 2,4 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk kepentingan mutasi jabatan atau mempertahankan jabatan yang dipandang sebagai praktik gratifikasi.
Tag
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Didesak Usut Keterlibatan Sipil-Militer
-
Korupsi Dana Bencana Dinilai Kejahatan Berat, Pukat UGM Desak KPK Kejar Aktor Besar
-
Isu Pergantian Kepala BNPB Mencuat Usai OTT KPK, Internal Ngaku Menghormati Hak Prerogatif Presiden
-
Dipanggil KPK Terkait Korupsi ATR/BPN, Nusron Wahid Belum Tampak hingga Siang Ini
-
Alasan Sestama BNPB Rustian Tak Ditahan KPK Meski Ikut Terjaring OTT
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Presiden Prabowo Lantik Rektor IPB Alim Setiawan Slamet Jadi Wamentan
-
Persib Tekuk Cong Viettel 1-0, Igor Tolic Bangga dengan Kekompakan Tim
-
Polres Cianjur Selidiki Temuan Mayat Perempuan Tanpa Identitas di Tanggeung
-
Laga Panas 2 Kartu Merah, Persib Bandung Tundukkan Cong Viettel 1-0
-
Pemprov Jabar Siapkan Pusat Komando Darurat di Cirebon dan Purwakarta, Ada Apa?