SuaraJabar.id - Desa saat ini diberikan kewenangan untuk mengelola dana yang besar, hingga miliaran rupiah.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengingatkan agar para kepala desa memperhatikan pengelolaan dana desa, karena rawan terjadi pelanggaran hukum.
"Dana Desa yang nilainya cukup tinggi, bisa mencapai miliaran rupiah, itu cukup rentan disalahgunakan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina, di Karawang, Senin (25/10/2021) dikutip dari Antara.
Atas hal tersebut ia menyampaikan agar seluruh perangkat desa di wilayah Karawang berhati-hati dalam mengelola dana desa.
Baca Juga: Kades Sukamaju Pandeglang Tak Realisasikan Tiga Pembangunan Dana Desa, Akui Uang Dipakai
Menurut dia, dana desa harus dikelola secara transparan, mulai dari perencanaan, penyusunan RAB, pelaksanaan, pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya.
"Jadi intinya, perangkat desa dalam mengelola dana desa harus dilakukan dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi pelanggaran hukum," kata dia.
Ia mengakui kalau selama ini masih ada ketakutan dari perangkat desa dalam menggunakan dana desa.
"Kekhawatiran itu muncul karena memang masih banyak perangkat desa yang belum memahami aturan-aturan hukum dalam pengelolaan dana desa," kata Kajari.
Atas hal tersebut, pihak kejaksaan kini tengah menggencarkan sosialisasi atau penyuluhan dan penerangan hukum seputar pengelolaan dana desa kepada seluruh perangkat desa di wilayah Karawang.
Baca Juga: Kantor Desa di Deli Serdang Dilempar Molotov, Polisi Turun Tangan
Berita Terkait
-
Dari Medan Tempur ke Obat-obatan: Kontroversi Rencana Pabrik Farmasi TNI
-
Masih Terus Melejit, Jumbo Jadi Ancaman Agak Laen dan KKN di Desa Penari
-
Dua Koperasi di Kalteng Bakal Jadi Proyek Percontohan Kopdes Merah Putih
-
Desa Wisata Cibuk Kidul, Belajar tentang Sistem Pertanian Mina Padi
-
CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Transformasi Pendidikan Dimulai, Digitalisasi Sekolah untuk Generasi Masa Depan
-
MUI Sebut Vasektomi Ala Dedi Mulyadi Haram, Pemerintah Diminta Tak Kampanye
-
Persib Selangkah Lagi Juara! Wali Kota Bandung Imbau Bobotoh: Rayakan dengan Cara Bermartabat!
-
Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan, BRI Hadirkan BRI Peduli di 46 Sekolah di Seluruh Indonesia
-
Yuk! Klaim Saldo Dana Kaget di Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025