Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 25 Oktober 2021 | 21:20 WIB
ILUSTRASI - Kades korupsi dana desa untuk kawin lagi. [BantenHits.com]

SuaraJabar.id - Desa saat ini diberikan kewenangan untuk mengelola dana yang besar, hingga miliaran rupiah.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengingatkan agar para kepala desa memperhatikan pengelolaan dana desa, karena rawan terjadi pelanggaran hukum.

"Dana Desa yang nilainya cukup tinggi, bisa mencapai miliaran rupiah, itu cukup rentan disalahgunakan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina, di Karawang, Senin (25/10/2021) dikutip dari Antara.

Atas hal tersebut ia menyampaikan agar seluruh perangkat desa di wilayah Karawang berhati-hati dalam mengelola dana desa.

Baca Juga: Kades Sukamaju Pandeglang Tak Realisasikan Tiga Pembangunan Dana Desa, Akui Uang Dipakai

Menurut dia, dana desa harus dikelola secara transparan, mulai dari perencanaan, penyusunan RAB, pelaksanaan, pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, pelaporan hingga pertanggungjawabannya.

"Jadi intinya, perangkat desa dalam mengelola dana desa harus dilakukan dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi pelanggaran hukum," kata dia.

Ia mengakui kalau selama ini masih ada ketakutan dari perangkat desa dalam menggunakan dana desa.

"Kekhawatiran itu muncul karena memang masih banyak perangkat desa yang belum memahami aturan-aturan hukum dalam pengelolaan dana desa," kata Kajari.

Atas hal tersebut, pihak kejaksaan kini tengah menggencarkan sosialisasi atau penyuluhan dan penerangan hukum seputar pengelolaan dana desa kepada seluruh perangkat desa di wilayah Karawang.

Baca Juga: Kantor Desa di Deli Serdang Dilempar Molotov, Polisi Turun Tangan

Load More