Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 26 Oktober 2021 | 16:54 WIB
ILUSTRASI - Massa aksi buruh yang tergabung dalam KASBI Bandung Raya menggelar aksi di depan Gedung Sate, Kamis (14/10/2021). [Suara.com/M Dikdik RA]

Ketua FPPB-KASBI Bandung Raya, Slamet Priyanto menegaskan, buruh menuntut adanya kenaikan upah di tahun depan karena telah menjadi hak buruh untuk hidup dengan layak. Namun, buruh khawatir kenaikan upah akan terganjal oleh PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kalau sampai formula upah memakai PP 36 kita akan tolak," katanya saat aksi peringatan pembentukan World Federation of Trade Union (WFTU) atau Gabungan Serikat Buruh Sedunia, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/10/2021) lalu.

Slamet menilai, jika formulasi pengupahan buruh didasarkan pada peraturan pemerintah tersebut maka tidak akan ada jaminan penentuan atau kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

"Perlu diketahui di PP 36 pasal 88 gubernur wajib mengesahkan UMP, tapi kalau masalah UMK tidak menutup kemungkinan gubernur tidak membuat SK (surat keputusan) UMK. Apakah kita akan biarkan? Tidak, kita harus lawan," katanya.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung Vs PSIS Semarang, Pertaruhan Rekor Tak Terkalahkan

Tuntutan kenaikan upah ini, kata Slamet, akan terus disuarakan pada waktu-waktu ke depan dengan gelombang aksi yang jauh lebih besar. Gerakan protes ini disebut menjadi sinyal peringatan kepada pemerintah agar benar-benar membuat regulasi yang mensejahterakan buruh khususnya, masyarakat luas pada umumnya.

Kontributor: M Dikdik RA

Load More