SuaraJabar.id - Damri Bandung menghentikan operasional bus di delapan rute sejak 28 Oktober 2021, sampai waktu yang belum ditentukan. Kondisi ini dianggap turut jadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Bandung dalam konteks pelayanan publik.
Pemerintah Kota Bandung disebut perlu segera menyediakan kendaraan yang dimiliki sebagai armada pengganti di delapan rute tersebut, yakni rute Cicaheum-Cibeureum, Ledeng-Leuwi Panjang, Dipatiukur-Leuwipanjang, Elang-Jatinangor via Cibiru.
Kemudian rute Dipatiukur-Jatinangor, Kebon Kalapa-TJ Sari, Cicaheum-Leuwipanjang, dan Alun Alun Bandung-Ciburuy.
"Pemerintah Kota Bandung wajib hadir dengan menyediakan, membuat peraturan, serta mengawasi pelayanan publik di bidang transportasi secara keseluruhan," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Dan Satriana, Jumat (29/10/2021).
"Pemerintah Kota Bandung perlu segera menyediakan kendaraan yang dimiliki sebagai armada pengganti yang terjadwal rutin melayani transportasi di delapan rute yang ditutup," imbuhnya.
Menurutnya, kewajiban penyelenggaraan pelayanan transportasi tidak sepenuhnya dibebankan kepada Damri, tetapi turut jadi kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya.
Dan Satriana menyampaikan, salah satu urusan pemerintah kabupaten/kota dalam bidang perhubungan di antaranya adalah penetapan rencana induk jaringan LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), hingga penyediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang atau barang.
Selain itu, termasuk penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani angkutan perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam kabupaten/kota.
Secara mendasar, penyelenggaraan transportasi dinilai masuk sebagai pelayanan publik dalam ruang lingkup perhubungan. Sesuai dengan asas pelayanan publik, maka penyediaannya perlu memenuhi asas kepentingan umum dan tidak diskriminatif.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1: Persija Jakarta dan Persib Bandung Bertarung di Stadion Manahan
Adapun, penghentian operasional Damri Bandung dinilai berpotensi mencederai asas kepentingan umum dan persamaan perlakuan.
Warga dianggap menjadi tidak dapat mengakses pelayanan transportasi yang diselenggarakan pemerintah.
Lebih jauh, warga akan berada pada kondisi tanpa pilihan atau "terpaksa" menggunakan jasa transportasi dengan biaya yang berbeda.
Sementara, perhitungan ekonomi yang menjadi pertimbangan DAMRI dalam memilih pelayanan pada rute yang “menguntungkan” perusahaan disebut berpotensi mencederai asas kepentingan umum dalam pelayanan publik.
"Pemerintah Kota Bandung harus mengintervensi penyelenggaraan pelayanan tersebut melalui penyediaan angkutan yang memadai maupun mengatur penyelenggaraan transportasi berdasarkan asas kepentingan umum dan persamaan hak," tegasnya.
Tiga Rute Masih Jalan
Berita Terkait
-
Gagal Samai Rekor Clean Sheet Yoo Jae Hoon di Pekan 27, Teja Paku Alam Santai
-
Akses Ditutup Ahli Waris, 8 Ruang Kelasa di SDN Bunisari Tak Bisa Dipakai
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Viral! Bayi Nyaris Tertukar di RS Hasan Sadikin Bandung, Sempat Dibawa Orang Lain
-
Semakin Seru Persaingan jadi Juara, Berikut Jadwal Pekan 28 Super League
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Bisnis Kebencian: Resbob Dituntut 2,6 Tahun Penjara Usai 'Jual' Isu SARA Demi Saweran
-
5 Fakta Miris di Balik Polemik Pembangunan Gedung MUI Sukabumi yang Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Demi Capai Inklusi Keuangan Masyarakat, Holding Ultra Mikro BRI Makin Solid
-
Gedung MUI Kabupaten Sukabumi Disegel: Kontraktor Klaim Belum Dibayar, MUI Sebut Sudah Lunas
-
20 Tahun Lolos, 'Ki Bedil' Sang Maestro Senpi Ilegal Jawa Barat Akhirnya Diringkus Bareskrim