SuaraJabar.id - Pengendara jalan di Kabupaten Ciamis melaporkan adanya badut yang berada di persimpangan traffic light (lampu lalu lintas) simpang Lokasana Ciamis dan Graha yang keberadaannya cukup mengganggu.
Mendapat laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis kemudian melakukan pencarian terhadap badut tersebut pada Selasa (2/11/2021).
Ketiga badut yang biasa mangkal di simpang Lokasana Ciamis dan Graha itu pun ditemukan dan diamankan oleh petugas.
Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Ciamis, Asep Sule mengatakan, penertiban badut itu sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012.
“Perda itu mengatur mengenai Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3),” katanya.
Asep mengungkapkan, sebelum tertibkan 3 badut tersebut, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Bahwa, badut yang berada di persimpangan traffic light tersebut mengganggu para pengguna jalan.
“Awalnya adalah adanya laporan dari masyarakat,” ungkap Asep.
Menurutnya, pelaksanaan penertiban hari ini sesuai dengan amanat Perda No 10/2012 Pasal 16.
Adapun isi dari perda tersebut, dalam rangka mewujudkan daerah yang bersih dari tuna wisma tuna sosial, dan tuna susila.
Selain itu, setiap badan hukum dan atau perkumpulan dilarang berjualan mengamen, dan mencari upah jasa di simpang jalan atau lampu merah.
Jadi, katanya, para badut yang pihaknya tertibkan tersebut, karena mengganggu para pengguna jalan.
“Mereka mencari upah jasa di simpang jalan, yang pada dasarnya mengganggu hingga ke tengah jalan. Sehingga sudah jelas melanggar Perda K3,” katanya.
Setelah mengamankan, pihaknya langsung bawa para badut tersebut ke kantor Satpol PP Ciamis. Kemudian, didata dan diberi surat peringatan SP2.
Selanjutnya, para badut yang Satpol PP tertibkan itu berjanji tidak melakukan hal yang sama, seperti mengamen di perempatan jalan Ciamis.
“Kita sudah mendata 3 badut ini, dan menulis surat pernyataan,” ucapnya.
Jika terus membandel hingga mendapatkan 3 kali surat peringatan, maka akan dikenakan sidang Tipiring sesuai dengan Perda.
“Tuntutan Tipiring itu paling lama 5 bulan penjara, atau denda 50 juta,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kabar Sesar Panjalu Ciamis Bikin Resah, Benar Bencana Besar Mengintai?
-
Warpat, Puncak Asri dan Blok Buah Jadi Target Penertiban di Puncak Bogor Besok
-
Direktur PLPM jadi Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya Tak Dicopot dari KPK, Kok Bisa?
-
Jangan Hina Kekurangan Sesama dalam Buku Dongeng Guru Baru di Sekolah Badut
-
Ingat Lagi Momen Romantis Baim Wong Lamar Paula Verhoeven, Kini Nangis Beberkan Alasan Gugat Cerai
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024