SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada Wakil Ketua DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah dan mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah.
Keduanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menerima suap untuk memuluskan bantuan provinsi (banprov) bagi proyek di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Melihat Budidaya Iguana Seharga Rp 1,5 Juta
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Ade Barkah untuk membayar uang pengganti yang merupakan hasil suap dalam perkara tersebut sebesar Rp 750 juta.
Apabila tidak dapat membayar uang itu usai vonis, maka harta benda Ade Barkah akan disita untuk dilelang. Lalu apabila tidak memenuhi nilai tersebut maka Ade akan ditambah hukumannya selama enam bulan.
Siti Aisyah pun oleh hakim dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan seperti Ade Barkah. Dan apabila harta benda Siti tak mencukupi senilai Rp 600 juta, maka Siti akan dipenjara tambahan selama 4 bulan.
Keduanya, kata hakim, memiliki hal yang memberatkan yakni tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi sebagai orang yang bekerja di institusi negara.
"Hal yang meringankan yakni terdakwa menunjukkan sikap yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.
Baca Juga: Unik! Hanya di Desa Ini, Warga yang Ikut Vaksinasi Covid-19 Bisa Dapat Sepeda Motor
Berita Terkait
-
Punya Sejarah Tersembunyi, Ini 7 Fakta Tradisi Sapu Koin di Indramayu saat Musim Mudik
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
-
Bantah Ada Unsur Politik, Jaksa Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Murni Penegakkan Hukum
-
Hari Ini, Giliran Kubu Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan di Kasus Harun Masiku
-
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Kapan Sidang?
Tag
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang
-
Jangan Panik! Ini Jadwal Lengkap Layanan BRI selama Libur Lebaran 2025