SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada Wakil Ketua DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah dan mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah.
Keduanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menerima suap untuk memuluskan bantuan provinsi (banprov) bagi proyek di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Ade Barkah untuk membayar uang pengganti yang merupakan hasil suap dalam perkara tersebut sebesar Rp 750 juta.
Apabila tidak dapat membayar uang itu usai vonis, maka harta benda Ade Barkah akan disita untuk dilelang. Lalu apabila tidak memenuhi nilai tersebut maka Ade akan ditambah hukumannya selama enam bulan.
Siti Aisyah pun oleh hakim dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan seperti Ade Barkah. Dan apabila harta benda Siti tak mencukupi senilai Rp 600 juta, maka Siti akan dipenjara tambahan selama 4 bulan.
Keduanya, kata hakim, memiliki hal yang memberatkan yakni tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi sebagai orang yang bekerja di institusi negara.
"Hal yang meringankan yakni terdakwa menunjukkan sikap yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.
Baca Juga: Melihat Budidaya Iguana Seharga Rp 1,5 Juta
Tag
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Eks Bos Pertamina Riva Siahaan Dihukum 9 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bersama Semangat Earth Hour, BRI Percepat Transformasi Berkelanjutan
-
Hening di Kampung Kubang: Teka-teki Garis Kuning yang Membelit Proyek Mangkrak SMAN 1 Cibitung
-
Satu Detik Penentu Nasib: Drama Truk Terguling di Balik Rimbunnya Jalur Cisurupan Garut
-
Peluru di Teheran, Luka di Cibuntu: Saat Perang Global Menjerat Napas Industri Plastik Bandung
-
Dari Alam ke Ekonomi Desa, Program BRI Desa BRILiaN Angkat Potensi Desa Tugu Selatan