SuaraJabar.id - Kementerian Sosial bersama pemerintah membantu keluarga terdampak Covid-19 dengan membagikan berbagai bansos. Begini syarat dan cara mendapatkan bansos berikut ini.
Pemerintah berencana menurunkan Bantuan Sosial Tunai sebesar Rp 600.000,00 per kepala keluarga per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total subsidi yang akan digelontorkan ialah Rp 1.800.000. Tujuan pemberian bansos ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat di masa pandemi virus corona.
Bantuan akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Target bantuan ini ialah masyarakat yang memenuhi syarat dan cara dapat bantuan sosial tunai Kemensos ialah sebagai berikut:
- Masuk data RT/RW di Desa
- Kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona
- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
- Harus sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), serta berdomisili di desa sesuai alamat yang tertulis di KTP. Apabila belum, akan diminta untuk membuat KTP lebih dulu.
- Apabila calon penerima belum terdaftar oleh RT/RW maka bisa langsung memberitahu aparat desa.
Oleh karena itu, cara dapat bantuan sosial tunai Kemensos sebenarnya sangat mudah. Agar lebih jelas, lihat rincian tata cara dapat bantuan sosial tunai di bawah ini:
- Pastikan Anda tidak terdatar sebagai penerima program bantuan sosial pemerintah yang lain
- Pastikan nama Anda sudah terdaftar sebagai calon penerima bantuan sosial tunai di RT/RW desa
- Tunggu informasi, pencairan dana ke rekening atau ke penerima manafaat secara langsung harus melalui proses cek yang ketat
- Data akan disalurkan dari tingkat desa sampai ke Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
- Kalau Anda lolos, uang akan segera dicarikan
- Kalau tidak punya nomor rekening, Anda bisa menerima dana tunai melalui PT. Pos Indonesia tanpa biaya dan bunga.
- Apabila Anda menghendaki menerima bansos dengan sistem transfer, dana akan ditransfer melalui Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Perlu Anda ketahui bahwa ketentuan mengenai pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT dilakukan sesuai ketentuan Kementerian Sosial.
Dalam hal ini, kepala desa merupakan entitas yang akan diberi tanggung jawab penuh untuk melakukan pendataan terhadap warga desanya.
Kepala Desa menjadi pihak utama untuk mengawasi kerja kepala RT/RW setiap desa selama melakukan pendataan.
Itulah tadi syarat dan tata cara dapat bansos Kemensos.
Baca Juga: Cara Mudah Pakai Fitur Sanggah untuk Cek Bansos Lewat Aplikasi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Cek RKUD Jabar Hari Ini: Dedi Mulyadi Ungkap Detail Penerimaan Rp935 Miliar dan Belanja Rp49 Miliar
-
Geger Santri 'Preman' di Cianjur: Warga Dikeroyok usai Bongkar Borok Pimpinan Ponpes
-
Siapa Dalang di Balik KTP Palsu WNA Israel Aron Geller? 5 Fakta Mengejutkan Terungkap
-
Gempar KTP Palsu WNA Israel di Cianjur, Bupati Wahyu Ferdian Bongkar Data Aron Geller Fiktif
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap