SuaraJabar.id - Kementerian Sosial bersama pemerintah membantu keluarga terdampak Covid-19 dengan membagikan berbagai bansos. Begini syarat dan cara mendapatkan bansos berikut ini.
Pemerintah berencana menurunkan Bantuan Sosial Tunai sebesar Rp 600.000,00 per kepala keluarga per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total subsidi yang akan digelontorkan ialah Rp 1.800.000. Tujuan pemberian bansos ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat di masa pandemi virus corona.
Bantuan akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Target bantuan ini ialah masyarakat yang memenuhi syarat dan cara dapat bantuan sosial tunai Kemensos ialah sebagai berikut:
- Masuk data RT/RW di Desa
- Kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona
- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
- Harus sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), serta berdomisili di desa sesuai alamat yang tertulis di KTP. Apabila belum, akan diminta untuk membuat KTP lebih dulu.
- Apabila calon penerima belum terdaftar oleh RT/RW maka bisa langsung memberitahu aparat desa.
Oleh karena itu, cara dapat bantuan sosial tunai Kemensos sebenarnya sangat mudah. Agar lebih jelas, lihat rincian tata cara dapat bantuan sosial tunai di bawah ini:
- Pastikan Anda tidak terdatar sebagai penerima program bantuan sosial pemerintah yang lain
- Pastikan nama Anda sudah terdaftar sebagai calon penerima bantuan sosial tunai di RT/RW desa
- Tunggu informasi, pencairan dana ke rekening atau ke penerima manafaat secara langsung harus melalui proses cek yang ketat
- Data akan disalurkan dari tingkat desa sampai ke Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
- Kalau Anda lolos, uang akan segera dicarikan
- Kalau tidak punya nomor rekening, Anda bisa menerima dana tunai melalui PT. Pos Indonesia tanpa biaya dan bunga.
- Apabila Anda menghendaki menerima bansos dengan sistem transfer, dana akan ditransfer melalui Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Perlu Anda ketahui bahwa ketentuan mengenai pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT dilakukan sesuai ketentuan Kementerian Sosial.
Dalam hal ini, kepala desa merupakan entitas yang akan diberi tanggung jawab penuh untuk melakukan pendataan terhadap warga desanya.
Kepala Desa menjadi pihak utama untuk mengawasi kerja kepala RT/RW setiap desa selama melakukan pendataan.
Itulah tadi syarat dan tata cara dapat bansos Kemensos.
Baca Juga: Cara Mudah Pakai Fitur Sanggah untuk Cek Bansos Lewat Aplikasi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
Terkini
-
Palu Diketok! Cirebon Timur Jadi Daerah Otonomi Baru, Penantian 20 Tahun Demi Pelayanan Publik
-
Helmy Yahya Dapat Jabatan Baru Lagi di Jawa Barat
-
3 Fakta di Balik Rencana 'Pecah Kongsi' 10 Daerah di Jabar
-
Peta Baru Jawa Barat Siap Terbentuk? Ini Daftar Lengkap 10 Calon Kabupaten yang Antre Mekar
-
Jabar Siap Pecah? Cirebon Timur Resmi Jadi Calon Kabupaten Baru ke-10 Usai Penantian 20 Tahun