SuaraJabar.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur (Disnakertrans) Endadn Hamdani mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah provinsi dan pusat terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022.
Ia mengatakan pihaknya telah menerima pengajuan kenaikan UMK dari serikat buruh sebesar 21 persen dari Rp 2.699.814 menjadi Rp 3.266.774.
Namun hal tersebut baru pengajuan dan selanjutnya akan dibahas di tingkat provinsi dan pusat.
"Alurnya dari provinsi dan pusat memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP), selanjutnya baru dibahas nilai hitungan untuk penetapan UMK berapa, sehingga kami belum belum dapat memastikan berapa kenaikan UMK yang disetujui tahun depan, mungkin saja bisa sesuai dengan tuntutan buruh," katanya dikutip dari Antara, Selasa (16/11/2021).
Namun pihaknya menegaskan akan menunggu hasil hitungan ditingkat pusat dan provinsi, sebelum menghitung pengajuan dari serkiat burtuh yang sudah diajukan sejak beberapa pekan yang lalu.
Bahkan pihaknya telah bertemu dengan perwakilan buruh terkiat pengajuan kenaikan UMK Cianjur 2022.
Sementara Serikat Buruh Cianjur, mendorong Pemkab Cianjur, menaikan UMK 2022, sebesar 21 persen menjadi Rp 3.266.774.
Kenaikan tersebut dihitng berdasarkan tingkat kebutuhan dan harga kebutuhan pokok agar buruh Cianjur, dapat sejahtera karena sejak beberapa tahun terakhir UMK belum dinaikkan.
Ketua Serikat Buruh Cianjur, Hendra Malik, mengatakan UMK Cianjur saat ini, sebesar Rp 2.699.814, hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari selama sebulan, di luar kebutuhan lainnya dan biaya keluarga.
Bahkan pihaknya sudah melakukan survei kebutuhan hidup pekerja di 6 pasar tradisional di Cianjur.
Baca Juga: Wanita Ini Syok Temukan Kontak Nama Misterius di Hp Suami dan 5 Berita Menarik Lainnya
"Hasilnya buruh Cianjur akan mulai merasakan kesejahteraan jika upah tahun 2022, naik 21 persen atau sekitar Rp 566.960.94 dari UMK tahun ini. Minimalnya UMK Cianjur tahun depan diangka Rp 3,2 juta, sehingga buruh dapat hidup layak," katanya.
Pihaknya menilai ketika upah naik, tingkat daya beli masyarakat akan meningkat dan perekonomian akan terus membaik, sehingga Cianjur dapat keluar dari kategori miskin ekstrim.
"Untuk mengubah status Cianjur yang miskin ekstrem salah satunya adalah menaikan UMK agar daya beli masyarakat meningkat," katanya.
Berita Terkait
-
Buruh Gen Z dan Hak Berserikat di Era Union Busting Digital
-
Bencana Pergerakan Tanah Rusak Puluhan Rumah di Kabupaten Bogor
-
Prabowo Buka Rakornas Pemerintah 2026, Bahas Evaluasi 2025 hingga Target Ekonomi
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
Di Balik Duka Longsor Bandung Barat, Adakah Dosa Pembangunan yang Diabaikan Pemerintah?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Waspada Jebakan Swasembada Beras: HKTI Jabar Desak Pemerintah Prabowo Lakukan Lima Langkah Strategis
-
Komitmen Dukung ASRI, BRI Bersih-bersih di Pantai Kedonganan Bali
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial