SuaraJabar.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur (Disnakertrans) Endadn Hamdani mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah provinsi dan pusat terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022.
Ia mengatakan pihaknya telah menerima pengajuan kenaikan UMK dari serikat buruh sebesar 21 persen dari Rp 2.699.814 menjadi Rp 3.266.774.
Namun hal tersebut baru pengajuan dan selanjutnya akan dibahas di tingkat provinsi dan pusat.
"Alurnya dari provinsi dan pusat memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP), selanjutnya baru dibahas nilai hitungan untuk penetapan UMK berapa, sehingga kami belum belum dapat memastikan berapa kenaikan UMK yang disetujui tahun depan, mungkin saja bisa sesuai dengan tuntutan buruh," katanya dikutip dari Antara, Selasa (16/11/2021).
Namun pihaknya menegaskan akan menunggu hasil hitungan ditingkat pusat dan provinsi, sebelum menghitung pengajuan dari serkiat burtuh yang sudah diajukan sejak beberapa pekan yang lalu.
Bahkan pihaknya telah bertemu dengan perwakilan buruh terkiat pengajuan kenaikan UMK Cianjur 2022.
Sementara Serikat Buruh Cianjur, mendorong Pemkab Cianjur, menaikan UMK 2022, sebesar 21 persen menjadi Rp 3.266.774.
Kenaikan tersebut dihitng berdasarkan tingkat kebutuhan dan harga kebutuhan pokok agar buruh Cianjur, dapat sejahtera karena sejak beberapa tahun terakhir UMK belum dinaikkan.
Ketua Serikat Buruh Cianjur, Hendra Malik, mengatakan UMK Cianjur saat ini, sebesar Rp 2.699.814, hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari selama sebulan, di luar kebutuhan lainnya dan biaya keluarga.
Bahkan pihaknya sudah melakukan survei kebutuhan hidup pekerja di 6 pasar tradisional di Cianjur.
Baca Juga: Wanita Ini Syok Temukan Kontak Nama Misterius di Hp Suami dan 5 Berita Menarik Lainnya
"Hasilnya buruh Cianjur akan mulai merasakan kesejahteraan jika upah tahun 2022, naik 21 persen atau sekitar Rp 566.960.94 dari UMK tahun ini. Minimalnya UMK Cianjur tahun depan diangka Rp 3,2 juta, sehingga buruh dapat hidup layak," katanya.
Pihaknya menilai ketika upah naik, tingkat daya beli masyarakat akan meningkat dan perekonomian akan terus membaik, sehingga Cianjur dapat keluar dari kategori miskin ekstrim.
"Untuk mengubah status Cianjur yang miskin ekstrem salah satunya adalah menaikan UMK agar daya beli masyarakat meningkat," katanya.
Berita Terkait
-
Kebutuhan Air Data Center Jatiluhur Dikritik di Tengah Ancaman El Nino: Apa Dampaknya Bagi Warga?
-
Pertamina UMK Academy 2026 Hadirkan Pelatihan dan Pendampingan Pengembangan Usaha
-
Bangunan Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong Dibongkar
-
Remisi Sakit Indra Kenz Diinvestigasi! Bisa Kembali ke Lapas Jika Dibatalkan
-
Curah Hujan Tinggi tapi Kekeringan, Ahli UGM Ungkap Masalah Air Jawa Barat
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kirim 63 Duta Muda, Indonesia Siap Bersaing Lawan China dan Singapura di IMSO ke-23
-
Dedi Mulyadi Bantah Proyek Data Center Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Terkendala Birokrasi
-
Dave Laksono: Reshuffle Kabinet Bagian dari Evaluasi dan Penataan
-
Bupati Karawang Tegaskan Mutasi ASN Tanpa Pungutan: Tak Ada Jual-Beli Jabatan
-
Dua Pelajar Terseret Ombak di Pantai Istiqomah, Satu Selamat, Satu Masih Dicari