SuaraJabar.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat diciduk karena diduga mencuri dana bantuan operasional sekolah (BOS) lebih dari Rp 8 miliar.
ASN Kemenag berinisial AK tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan bahwa AK adalah Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk Madrasah Ibtidaiah (MI) melakukan penggelembungan anggaran untuk penggandaan soal-soal ujian bagi siswa MI.
"Penyidik berkesimpulan bahwa terhadap saudara AK layak dimintai pertanggungjawaban secara pidana sehingga pada hari ini juga terhadap AK ini ditetapkan tersangka," kata Riyono di Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (16/11/2021) dikutip dari Antara.
Riyono menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2017—2018 di lingkungan Kemenag Jabar. Kemenag pusat pada saat itu telah mengucurkan anggaran dana BOS untuk setiap sekolah.
Anggaran dari dana BOS itu untuk membiayai kegiatan penggandaan soal-soal ujian, seperti penilaian akhir semester (PAS), penilaian akhir tahun (PAT), try out (TO), ujian sekolah berstandar nasional (USBN), dan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN).
"Dalam praktiknya, yang seharusnya dana itu dikelola masing-masing oleh sekolah, tetapi selanjutnya dikoordinasi oleh KKM yang diketuai AK," katanya.
Selanjutnya, pengurus KKM tingkat Jabar yang diketuai oleh AK mengarahkan kepada KKM tingkat kabupaten dan kota agar proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pihak swasta.
"Setelah itu, disepakati harganya, dan harganya itu juga ternyata di-markup (penggelembungan anggaran)," katanya.
Baca Juga: Tolak Laporan Wanita Diduga Dianiaya Bos, KontraS: Kembali Pertegas #PercumaLaporPolisi
Selain itu, diduga juga ada kesepakatan antara KKM dan pihak swasta itu untuk melakukan cashback setelah proyek penggandaan soal ujian itu rampung. Adapun pihak swasta yang mengerjakan proyek itu berinisial CV MCA.
"Ini bisa dibayangkan berapa besarnya per siswa, kemudian dikali ribuan siswa, dan itu angka-angka ini sudah di-markup," katanya.
Setelah proyek itu rampung, kata dia, pengurus KKM mendapat cashback dari CV MCA dengan modus hibah perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
"Jadi, setidaknya dalam perkara ini ada uang negara yang terbagi secara cuma-cuma itu ada sebesar Rp 8.039.596.420,00," kata Riyono.
Saat ini pihaknya pun masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menghitung kerugian negara secara riil dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Kerugian rillnya itu sedang dilakukan penghitungan negara oleh BPKP. Akan tetapi, angka dalam bentuk cashback itu sebesar Rp 8 miliar," kata Riyono.
Berita Terkait
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Gunungan Sampah Bantargebang Ditutup Geomembran
-
Sambut HUT RI ke-81, Lorong Merah Putih 650 Meter Hiasi Tasikmalaya
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Kemarau Kepung Bekasi, 2.592 Hektare Sawah Dilanda Kekeringan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Viral di Medsos, Wanita Asal Ciamis Diamankan Polisi Usai Diduga Unggah Konten Ajakan Demo
-
Gempa M 5,2 di Laut Pangandaran Dipicu Sesar Aktif, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan