Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Sabtu, 20 November 2021 | 13:53 WIB
Ilustrasi selingkuh atau perselingkuhan. (Jambiseru.com)

SuaraJabar.id - Angka perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tergolong tinggi dalam dua tahun terakhir atau ketika pandemi COVID-19 melanda.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, jumlah PNS yang mengajukan permohonan perceraian mencapai 52 orang. Rinciannya, tahun 2020 ada 29 orang dan tahun 2021 ada 23 orang.

Dari jumlah total tersebut, sebanyak 32 orang sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) perceraian dari Pemkab Bandung Barat. Rinciannya tahun 2020 ada 23 orang yang terbit, dan tahun 2021 ada 9 orang yang terbit.

Kemudian masih ada 19 PNS yang sedang berproses. Rinciannya, tahun 2020 ada 5 orang dan tahun 2021 ada 14 orang. Sedangkan yang memilih rujuk dalam dua tahun terkahir hanya 1 orang.

"Paling banyak guru, dan kebanyakan yang menggugat justru perempuannya itu yang karena statusnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara)," ungkap Kepala BKPSDM KBB Asep Ilyas, belum lama ini. 

Dirinya membeberkan, ada berbagai faktor pemicu perceraian PNS atau ASN di Bandung Barat. Namun kebanyakan didominasi karena faktor ekonomi. "Banyak faktornya. Ada faktor ekonomi, sebagian kecil ada juga karena perselingkuhan," sebut Asep.

Ia menjelaskan, para abdi negara yang hendak bercerai sendiri diwajibkan untuk mengajukan permohonan ke BKPSDM. Kemudian nantinya pihaknya akan memanggil pihak penggugat dan tergugat untuk dimintai keterangan.

Setelah masih-masing dipanggil, PNS dan pasangannya akan dipertemukan untuk dilakukan mediasi. Pemkab Bandung Barat sendiri, kata Asep, memiliki tim penasihan perkawinan yang bertugas memberikan saran kepada ASN yang hendak bercerai.

"Intinya penasihat perkawinan itu untuk memberikan semacam masukan. Dua-duanya dipanggil supaya bisa islah atau bagaimana," kata Asep.

Jika tidak ada titik temu dan cerai adalah jalan terkahir bagi PNS, maka pihaknya baru akan mengeluarkan rekomendasi sesuai aturan. "Yang udah tidak bisa dibendung, dinasihati ya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Agama, diberikan semacam pengantar dari kita," pungkas Asep.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More