SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri atau PN Ciamis menunda sidang perdana terdakwa kasus penistaan agama Islam, Muhammad Kace atau M Kace.
Sidang perdana M Kace semestinya digelar di PN Ciamis, Kamis (25/11/2021). Namun karena sakit, sidang M Kcae ditunda hingga 2 Desember 2021.
“Karena, tadi terdakwa menyampaikan bahwa sedang tidak enak badan atau sakit," ujar Humas PN Ciamis, Indra Muharam.
Sehingga, sambungnya, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa agar berobat terlebih dahulu.
“Sidang nanti itu masih dalam agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa M Kace,” ujarnya.
Di lain pihak, Pengacara M Kace, Kamarudin Simanjunta SH mengatakan, kliennya saat ini sedang sakit. Dan ada kebijakan dari Majelis Hakim agar terdakwa berobat terlebih dahulu.
Ia memaparkan, M Kace belum pernah berobat semenjak tertangkap. Padahal badannya itu dalam kondisi sakit, seperti diare dan lain-lain.
“Kita juga pernah mengirimkan puluhan surat baik ke Bareskrim, Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung bahkan Presiden. Namun tidak ada yang mau membawa terdakwa berobat,” katanya.
Maka dari itu, pihaknya saat ini mengirimkan dokter ke Bareskrim Polri, agar dapat mengobati terdakwa. Akan tetapi, lagi-lagi dokter Bareskrim Polri menolak, dengan alasan tidak ada izin dari pimpinan.
Baca Juga: Sejarah Kabupaten Ciamis: Warisan Budaya, Tempat Wisata dan Senjata Khas
“Jadi hari ini UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP, kalah dengan perintah pimpinan. Berarti jika undang-undang kalah dengan perintah pimpinan negara, kita bukan negara hukum, tetapi negara kekuasaan,” tukasnya.
Kamarudin mendukung apa yang telah Majelis Hakim berikan, dengan menunda sidang pertama M Kace selama satu minggu. Karena, yang terpenting terdakwa bisa berobat dan sehat terlebih dahulu.
Lebih lanjut ia menambahkan, rencana minggu depan jika kliennya sudah sehat, maka ia mempersilahkan Jaksa membacakan surat dakwaannya yang 385 halaman itu.
“Saya sudah menangani perkara dari Sabang sampai Merauke. Namun belum pernah melihat surat dakwaan sebanyak itu,” terangnya.
Kamarudin berharap, sidang terdakwa M Kace ini bisa dilaksanakan di Bali atau Jakarta. Karena, menurutnya memang seharusnya seperti itu.
“Sesuai ucapan dari Jaksa tadi, sederhana, cepat dan biar ringan. Gimana sederhana itu, ya sidangnya di Jakarta atau di Bali. Kan sederhana dan ringan sekali,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati
-
Evakuasi Dramatis Pendaki 145 Kg di Gunung Gede Pangrango
-
Jejak Digital Sindikat Sabu Penyangga Ibu Kota Dibongkar
-
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Ungkap Korban Dipukul Pakai Helm, Besi Meja Hingga Golok