Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 25 November 2021 | 15:45 WIB
Sidang pertama M Kace di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (25/11/2021), ditunda dengan alasan sakit. [HR Online]

SuaraJabar.id - Pengadilan Negeri atau PN Ciamis menunda sidang perdana terdakwa kasus penistaan agama Islam, Muhammad Kace atau M Kace.

Sidang perdana M Kace semestinya digelar di PN Ciamis, Kamis (25/11/2021). Namun karena sakit, sidang M Kcae ditunda hingga 2 Desember 2021.

“Karena, tadi terdakwa menyampaikan bahwa sedang tidak enak badan atau sakit," ujar Humas PN Ciamis, Indra Muharam.

Sehingga, sambungnya, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa agar berobat terlebih dahulu.

Baca Juga: Sejarah Kabupaten Ciamis: Warisan Budaya, Tempat Wisata dan Senjata Khas

“Sidang nanti itu masih dalam agenda pembacaan dakwaan kepada terdakwa M Kace,” ujarnya.

Di lain pihak, Pengacara M Kace, Kamarudin Simanjunta SH mengatakan, kliennya saat ini sedang sakit. Dan ada kebijakan dari Majelis Hakim agar terdakwa berobat terlebih dahulu.

Ia memaparkan, M Kace belum pernah berobat semenjak tertangkap. Padahal badannya itu dalam kondisi sakit, seperti diare dan lain-lain.

“Kita juga pernah mengirimkan puluhan surat baik ke Bareskrim, Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung bahkan Presiden. Namun tidak ada yang mau membawa terdakwa berobat,” katanya.

Maka dari itu, pihaknya saat ini mengirimkan dokter ke Bareskrim Polri, agar dapat mengobati terdakwa. Akan tetapi, lagi-lagi dokter Bareskrim Polri menolak, dengan alasan tidak ada izin dari pimpinan.

Baca Juga: Tragedi Susur Sungai Tewaskan 11 Siswa MTs Di Ciamis, Guru Perempuan Jadi Tersangka

“Jadi hari ini UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP, kalah dengan perintah pimpinan. Berarti jika undang-undang kalah dengan perintah pimpinan negara, kita bukan negara hukum, tetapi negara kekuasaan,” tukasnya.

Kamarudin mendukung apa yang telah Majelis Hakim berikan, dengan menunda sidang pertama M Kace selama satu minggu. Karena, yang terpenting terdakwa bisa berobat dan sehat terlebih dahulu.

Lebih lanjut ia menambahkan, rencana minggu depan jika kliennya sudah sehat, maka ia mempersilahkan Jaksa membacakan surat dakwaannya yang 385 halaman itu.

“Saya sudah menangani perkara dari Sabang sampai Merauke. Namun belum pernah melihat surat dakwaan sebanyak itu,” terangnya.

Kamarudin berharap, sidang terdakwa M Kace ini bisa dilaksanakan di Bali atau Jakarta. Karena, menurutnya memang seharusnya seperti itu.

“Sesuai ucapan dari Jaksa tadi, sederhana, cepat dan biar ringan. Gimana sederhana itu, ya sidangnya di Jakarta atau di Bali. Kan sederhana dan ringan sekali,” pungkasnya.

Load More