SuaraJabar.id - Sejumlah tempat wisata di Jawa barat akan tetap buka untuk umum meski pemerintah menetapkan PPKM Level 3 pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Masyarakat pun tak dilarang untuk berlibur sepanjang akhir tahun 2021 ini.
Hanya saja, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan (prokes).
Hal ini diungkapkan Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Henky Manurung.
"Silakan untuk patuhi aturan, isi eHac, jangan lupa bawa masker cadangan dan hand sanitizer serta jauhi kerumunan," kata Henky dikutip dari Antara, Selasa (30/11/2021).
Dia mengingatkan lagi kepada masyarakat untuk memilih akomodasi yang sudah memenuhi standard di tengah kenormalan baru demi menjaga kesehatan dan keamanan.
Masyarakat juga diimbau untuk merayakan akhir tahun dengan cara yang lebih aman di tengah pandemi, misalnya tidak bergabung dalam keramaian dalam menyambut tahun 2022.
"Kalau malam tahun baru biasanya menyalakan kembang api besar-besaran, sekarang di kamar saja merayakannya," ujar dia.
Cuti saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 dilarang untuk aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Buruh Tepati Janji, Peserta Aksi di Gedung Sate Lebih Banyak dari Kemarin
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Soal Anime, Ini 7 Hal 'Gila' yang Wajib Kamu Coba Kalau ke Tokyo!
-
Biar Gak Cuma 'Numpang Lewat' di ATM: 7 Jurus Jitu Hemat Makan Saat Traveling
-
5 Rekomendasi Hotel Terbaik di Medan, Lokasi Strategis dan Punya Fasilitas Lengkap
-
Harga Makin Kompetitif Saat Promo 11.11! Ini 3 Rekomendasi Hotel di Yogyakarta Paling Populer
-
10 Kampus Terbaik di Jawa Barat Versi QS World University Rankings Asia 2026
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Kesaksian Mengerikan Saksi Penemuan Mayat Pria di Tol Jagorawi KM 30 Citeureup Bogor
-
Jalur Lintas Selatan Garut Lumpuh Total: Longsor Besar Tutup Jalan Pakenjeng-Bungbulang
-
Festival Tahunan SHINsational Day 2025, Hadirkan Kuliner, Musik dan Budaya Korea
-
Jembatan Putus Total! Akses Warga Terisolir di Sukabumi Selatan Setelah Banjir Bandang Menerjang
-
Bocimi dan Parungkuda Kritis! Ini Peta Rawan Macet Nataru 2026 yang Diantisipasi Kemenhub