Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 30 November 2021 | 17:32 WIB
Ilustrasi liburan. (Allianz)

SuaraJabar.id - Sejumlah tempat wisata di Jawa barat akan tetap buka untuk umum meski pemerintah menetapkan PPKM Level 3 pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Masyarakat pun tak dilarang untuk berlibur sepanjang akhir tahun 2021 ini.

Hanya saja, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan (prokes).

Hal ini diungkapkan Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Henky Manurung.

Baca Juga: Buruh Tepati Janji, Peserta Aksi di Gedung Sate Lebih Banyak dari Kemarin

"Silakan untuk patuhi aturan, isi eHac, jangan lupa bawa masker cadangan dan hand sanitizer serta jauhi kerumunan," kata Henky dikutip dari Antara, Selasa (30/11/2021).

Dia mengingatkan lagi kepada masyarakat untuk memilih akomodasi yang sudah memenuhi standard di tengah kenormalan baru demi menjaga kesehatan dan keamanan.

Masyarakat juga diimbau untuk merayakan akhir tahun dengan cara yang lebih aman di tengah pandemi, misalnya tidak bergabung dalam keramaian dalam menyambut tahun 2022.

"Kalau malam tahun baru biasanya menyalakan kembang api besar-besaran, sekarang di kamar saja merayakannya," ujar dia.

Cuti saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 dilarang untuk aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Jakarta PPKM Level Dua Mulai 30 November hingga 13 Desember 2021

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Load More