SuaraJabar.id - Sejumlah tempat wisata di Jawa barat akan tetap buka untuk umum meski pemerintah menetapkan PPKM Level 3 pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Masyarakat pun tak dilarang untuk berlibur sepanjang akhir tahun 2021 ini.
Hanya saja, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan (prokes).
Hal ini diungkapkan Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Henky Manurung.
"Silakan untuk patuhi aturan, isi eHac, jangan lupa bawa masker cadangan dan hand sanitizer serta jauhi kerumunan," kata Henky dikutip dari Antara, Selasa (30/11/2021).
Dia mengingatkan lagi kepada masyarakat untuk memilih akomodasi yang sudah memenuhi standard di tengah kenormalan baru demi menjaga kesehatan dan keamanan.
Masyarakat juga diimbau untuk merayakan akhir tahun dengan cara yang lebih aman di tengah pandemi, misalnya tidak bergabung dalam keramaian dalam menyambut tahun 2022.
"Kalau malam tahun baru biasanya menyalakan kembang api besar-besaran, sekarang di kamar saja merayakannya," ujar dia.
Cuti saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 dilarang untuk aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Buruh Tepati Janji, Peserta Aksi di Gedung Sate Lebih Banyak dari Kemarin
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tag
Berita Terkait
-
Dari Lapas Sukamiskin ke Cibinong, Mengapa Kasus Kamar Mewah Napi Terus Berulang?
-
Hadiah Natal dengan Pengorbanan Manis Nan Ironis dalam The Gift of the Magi
-
Hapus Makeup Waterproof! 4 Cleansing Balm Tube Mini Anti-Ribet Buat Liburan
-
Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong
-
Menengok Gemasnya Kamar Hotel Bertema Aminasi 'JUMBO', Seru untuk Liburan Keluarga
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI
-
Peringati Bulan Bahasa, SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Luncurkan Dua Buku Karya Siswa
-
Boni Hargens Soroti Sinergi Polri dan Ulama untuk Menjaga Persatuan Bangsa
-
Terminal Kalipucang Pangandaran Memprihatinkan, Atap dan Plafon Rusak
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga