SuaraJabar.id - Buruh mengecam Pemerintah Kota Banjar yang lagi-lagi tak mampu mendongkrak kesejahteraan mereka lewat menaikan upah minimum kota atau UMK 2022 secara signifikan.
Dari penetapan UMK 2022 yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, UMK Kota Banjar 2022 hanya naik tipis menjadi Rp 1.852.099,52 dari tahun sebelumnya yaitu Rp.1.831.884,83.
Kondisi ini membuat UMK Banjar 2022 menjadi UMK terendah di Jawa Barat.
Menanggapi hal itu Ketua Forum Solidaritas Buruh Banjar Toni Rustaman, mengaku kecewa atas usulan kenaikan UMK yang direkomendasikan oleh pemerintah kota Banjar kepada Gubernur Jawa Barat.
Menurutnya, selama ini predikat penyandang UMK terendah se Jawa Barat yang diberikan oleh buruh dengan julukan “The King Of Slavery Makers” atau raja pencipta perbudakan untuk pemerintahan kota Banjar seolah-olah menjadi sebuah kebanggan bagi mereka.
Bukan malah merasa malu atau tersinggung tapi malah membuat kaum buruh mempertanyakan keseriusan Pemkot Banjar dalam upaya mensejahterakan para buruh.
“Perlu diingat, Kami FSB Banjar sudah 3 kali memberikan Pemkot Banjar Piagam Penghargaan UMK terendah se-Jawa Barat dan julukan The King Of Slavery Makers,” kata Toni Rustaman kepada HR Online-jejaring Suara.com, Rabu (1/12/2021).
Lanjutnya, piagam kegagalan yang selama ini diberikan oleh para buruh seolah tidak dijadikan evaluasi dan ingin mendapat lagi piagam kegagalan itu serta mengharapkan kegeraman para buruh di Kota Banjar.
Untuk itu kata Toni, pihaknya ingin menagih kembali komitmen dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh saat rapat Dewan Pengupahan Kota.
Baca Juga: Sempat Tak Harmonis Gara-gara Cerita Perang Bubat, Begini Hubungan Sunda dan Jawa Saat Ini
“Mereka harus mempertanggungjawabkan hasil rapat. Kenapa UMK di Banjar masih terendah se Jawa Barat. Apa tindakan mereka selanjutnya,” ujarnya.
Terpisah Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB) Irwan Herwanto mengatakan, permasalahan UMK terendah yang sampai sekarang masih dipegang Kota Banjar merupakan permasalahan serius yang harus dievaluasi oleh Pemkot.
Selain itu, ia juga menilai permasalahan upah terendah yang tidak bisa diselesaikan tersebut menunjukkan pemerintah gagal dalam mensejahterakan masyarakat khususnya kaum buruh.
Karenanya, sambung Irwanto, selain solusi atas permasalahan rendahnya upah, yang dibutuhkan buruh yaitu solusi terkait permasalahan hubungan industrial dan penerapan peraturan tentang upah.
“Solusi itu karena faktanya sampai sekarang pemerintah kota belum mampu menyelesaikan setiap permasalahan hubungan industrial yang muncul antara buruh dan pengusaha terutama yang berkaitan dengan upah,” katanya.
Lebih lanjut, pihak buruh Kota Banjar mendesak agar kedepan dibentuk regulasi di tingkat daerah terkait ketenagakerjaan yang didalamnya mengatur tentang UMK, dan perlindungan tenaga kerja.
Berita Terkait
-
Kartini dan Buruh Perempuan di Era Industri Modern
-
Lisa Mariana OTW Kurus Lagi, Digoda Netizen: Bahaya, Si Akang Bisa Terpesona Lagi
-
Gig Economy Hingga Universal Basic Income: Beranikah Indonesia Mengubah Konsep UMR 8 Jam Kerja?
-
UMK Jember Tembus 3 Juta, Sudahkah Memenuhi Realitas Hidup Buruh?
-
Ridwan Kamil Tak Kunjung Dipanggil Lagi, KPK Masih Dalami Dokumen
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026
-
Harga MinyaKita di Pasar Bebas Bandung Melambung
-
5 Kejanggalan dan Fakta Mencengangkan di Balik Sidang Kepabeanan PN Cibinong yang Disorot Mahasiswa
-
Terancam 10 Tahun Penjara Tapi Hanya Tahanan Kota, Mahasiswa Pertanyakan Proses Hukum Julia Tobing
-
Viral Babysitter Rp30 Ribu per Jam, Pakar IPB Ingatkan Pengasuhan Bukan Sekadar Jasa