SuaraJabar.id - Seorang ibu atau mamah muda di Kabupaten Tasikmalaya berhasil meraup uang sebesar Rp 2,2 miliar. Namun, ia harus berhadapan dengan polisi akibat uang tersebut diraihnya dari cara yang tak halal.
Mamah muda tersebut dilaporkan ke Polres Tasikmalaya oleh sejumlah orang yang berasal dari Tasikmalaya maupun luar kota yang mengaku menjadi korban investasi bodong yang dijalankan pelaku.
"Nilai kerugian dari investasi bodong yang dikelola pelaku ini mencapai Rp 2,2 miliar dengan total korban 13 orang. Korbannya, selain warga Tasikmalaya juga ada yang dari luar kota," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat jumpa pers kasus investasi bodong, Kamis (2/12/2021) dikutip dari Antara.
Ia menuturkan tersangka merupakan ibu rumah tangga inisial AM (28) warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Mamah muda itu sudah menjalankan investasi bodongnya sejak 2019.
Pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, kata Kapolres, dengan mencari lalu mengajak calon korban untuk berinvestasi dengan janji keuntungan sebesar 30 persen dari uang yang diinvestasikan.
Cara lain yang dilakukan pelaku yaitu dengan memposting kegiatan usaha jual beli beras, dan kantor perusahaan investasi di media sosial yang tujuannya untuk meyakinkan calon korban.
"Korban tertarik hingga akhirnya berinvestasi, namun ke sininya sadar kalau para korban ini telah kena tipu," katanya.
Ia menyampaikan awal berinvestasi para korban sempat mendapatkan hasil dengan cepat sesuai janji lima sampai tujuh hari, kemudian macet hingga akhirnya sadar telah ditipu oleh pelaku.
Hasil dari keuntungan yang diterima korban itu, kata Kapolres, ternyata dari hasil uang yang diterima dari korban lainnya, dan seterusnya begitu hingga tidak jelas perputaran uang tersebut.
Baca Juga: Warga Riau Tertipu Investasi Bodong, Rp 60 Miliar Raib
"Kami harap masyarakat lebih rasional sehingga tidak tertipu, pastikan legal dan rasional sebelum kita berinvestasi," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam dalam penjara Polres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Masuk Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Bisa Tembus Mekkah
-
Ibu Rumah Tangga: Karyawan Tanpa Gaji, Tanpa Cuti, Tanpa Bonus
-
Katanya Sudah Merdeka, Tapi Kenapa Ibu Rumah Tangga Sulit Berinvestasi?
-
Kemarau Panjang Ubah Wajah Situ Gede, Air Menyusut Pemandangan Tak Biasa Ini Viral
-
12 Hari Hilang, Perempuan di Tasikmalaya Ditemukan Tewas dalam Sumur Berisi Kobra Jawa
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Peta Politik 2026 Bergejolak, Ini 6 Temuan Krusial Survei Tempo Data Science
-
Elektabilitas Dedi Mulyadi Salip Prabowo di Survei Terbaru
-
Survei Tempo: Politik Dinasti Keluarga Pejabat Hal yang Wajar
-
Frits Fanggidae Dorong Pemerintah dan Anak Muda Bersatu Pulihkan NTT Pascagempa
-
Dari Kandungan hingga Usia 2 Tahun, Pentingnya Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting