Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 14 Desember 2021 | 10:55 WIB
Ade Lita (26), warga Kampung Legok Kecamatan Drangong, Kota Serang peserta JKN-KIS. (Dok: BPJS Kesehatan)

SuaraJabar.id - BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Hal tersebut diatur dalam UU No.40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial dan UU No. 21 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online.

Peserta bisa menonaktifkan BPJS namun tidak dilakukan secara sembarangan. Perlu alasan yang jelas seperti peserta meninggal dunia, resign atau keluar dari suatu tempat pekerjaan, dan mengalami pemberhentian hubungan kerja (PHK).

Upaya nonaktifkan BPJS bisa dilakukan lewat offline dan online. Sekarang poses dipermudah dengan menggunakan cara online. Lantas bagaimana cara menonaktifkan BPJS secara online?. Berikut akan diulas 2 cara online nonaktifkan BPJS.

Salah satu peserta JKN-KIS. (Dok: BPJS Kesehatan)
Salah satu peserta JKN-KIS. (Dok: BPJS Kesehatan)

Sebelum menggunakan cara online untuk menonaktifkan BPJS. Sebaiknya kumpulkan persyaratan terlebih dahulu. Berikut syarat yang diperlukan.

Baca Juga: CHIKA, Cara Cepat Cek Informasi Status Kepesertaan JKN-KIS

1. Fotocopy KK (Kartu Keluarga).

2. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk).

3. Fotocopy KTP (khusus untuk keluarga peserta yang meninggal).

4. Kartu BPJS yang bersangkutan.

5. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Dokter Gigi ini Harap Seluruh Masyarakat Pahami Tujuan Mulia Program JKN-KIS

Selanjutnya cara mengurus BPJS secara online.

Load More