SuaraJabar.id - Bagi Anda para pengemudi dan pengguna setia taksi online, sebuah modus kejahatan baru yang licik kini terungkap. Tim Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pria yang menjadi spesialis pencurian mobil taksi online di kawasan Bogor dengan trik yang memanfaatkan kebaikan hati korbannya.
Pelaku yang sempat buron ini akhirnya tak bisa berkutik saat polisi menggerebek persembunyiannya.
"Pelaku berinisial HD alias Ling ditangkap pada Senin tanggal 4 Agustus 2025 di Perumahan Graha Cileungsi, Bogor, Jawa Barat," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dilansir dari Antara.
Namun, proses penangkapannya tidak berjalan mulus. Pelaku yang menyadari kedatangan petugas sempat membuat aparat kebingungan.
Drama Penangkapan di Atas Loteng
Keberanian HD alias Ling rupanya menciut saat dihadapkan dengan tim Resmob. Mengetahui rumahnya telah dikepung, ia mengambil langkah nekat untuk bersembunyi di tempat yang tak terduga: loteng rumahnya.
"Pelaku ditangkap setelah diketahui bersembunyi di atas loteng rumahnya karena ketakutan saat petugas datang untuk menjemputnya," jelas Resa Fiardi.
Setelah melalui proses pencarian, persembunyiannya akhirnya terbongkar. Pelaku pun digiring petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah meresahkan para pengemudi taksi online.
HD alias Ling diketahui merupakan pelaku utama dalam insiden pencurian mobil taksi online yang terjadi di Jalan Bambu, Jati Karya, Kota Bekasi pada 24 Juli 2025 lalu.
Baca Juga: Momen Indocement Pecahkan Rekor MURI Lewat Aksi Unik, 5.000 Orang Membatik di Sak Semen
Modus yang ia gunakan terbilang cerdik dan mengandalkan kelengahan korban.
AKBP Resa Fiardi membeberkan kronologi aksi pelaku:
- Pesan Seperti Biasa, Pelaku memesan taksi online melalui aplikasi seperti penumpang pada umumnya.
- Minta Berhenti Di tengah perjalanan, ia meminta sopir untuk menepi di sebuah lokasi yang telah ia tentukan sebelumnya.
- Meminta Bantuan Di sinilah jebakan dimulai. Pelaku meminta bantuan sopir untuk mengangkat barang, dalam kasus ini sebuah speaker berukuran besar, untuk dimasukkan ke dalam mobil.
"Untuk meminta membantunya mengangkat barang, yakni speaker (pengeras suara) di sebuah tempat yang sudah dia siapkan untuk dimasukkan ke dalam mobil," jelas Resa.
- Manfaatkan Kelengahan Saat korban turun dan sibuk berjalan untuk mengambil speaker, pelaku dengan cepat berjalan lebih dulu menuju mobil, masuk ke kursi kemudi, lalu tancap gas meninggalkan korban yang kebingungan di pinggir jalan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. "Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan satu unit ponsel dan satu unit mobil milik korban yang sempat digadaikan," jelas Resa.
Fakta bahwa mobil tersebut sempat digadaikan menunjukkan bahwa pelaku beraksi untuk mendapatkan keuntungan finansial secara cepat.
Atas perbuatannya, HD alias Ling kini harus bersiap menghadapi proses hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang membawanya pada ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Momen Indocement Pecahkan Rekor MURI Lewat Aksi Unik, 5.000 Orang Membatik di Sak Semen
-
Cerita dari Stasiun Cilebut: Terjebak dalam Gelap, Pasrah di Tengah Hujan dan Lautan Manusia
-
Kabar Buruk! 18.187 Warga Bogor Kehilangan BPJS Gratis, Ini Penyebab dan Solusinya
-
Ironi Pendidikan di Bogor, Atap Sekolah Roboh Dekat Pusat Pemerintahan, Kondisi Memprihatinkan
-
Kenali Jebakan Halus Teroris: Modus Perekrutan Kini Menyamar Lewat Kegiatan Sehari-hari
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
6 Fitur Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series yang Paling Berguna untuk Aktivitas Harian
-
Terorganisir! Polisi Ungkap Peran 13 Perusuh May Day Bandung: Ada Perencana Hingga Peracik Molotov
-
Dedi Mulyadi Targetkan Jalur Puncak II Bisa Digunakan Masyarakat Tahun 2027
-
Kabar Buruk Persib Bandung, Layvin Kurzawa Cedera Hamstring Usai Duel Lawan Persija