SuaraJabar.id - Cek biaya balik nama motor online. Selain SIM, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) juga merupakan penting yang wajib dimiliki oleh para pengendara motor sebagai identitas kendaraan. Saat membeli motor bekas, pastinya perlu untuk melakukan balik nama dari pemilik sebelumnya. Tujuannya, agar hak kepemilikan kendaraan secara resmi atas nama pemilk. Hal ini, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya, pencurian atau kejahatan lainnya.
Cara cek biaya balik nama motor online yang umum diketahui adalah dengan mendatangi kantor samsat ditempat anda tinggal. Namun, saat ini , anda bisa mengetahui biaya balik nama mobil secara online.
Caranya adalah melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah. Situs ini menyediakan layanan pengecekan biaya balik nama motor online.
Lalu, bagaimana cara cek biaya balik nama motor online? Berikut penjelasannya.
1.Situs Resmi Bapenda
Berikut langkah-langkah untuk cek biaya balik nama motor:
- Buka situs Bapenda.Jabarprov.go.id
- Klik menu samsat dan pilih pajak kendaraan bermotor
- Kemudian masukan nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi.
- Masukan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor (hitam, kuning, merah)
- Masukan captcha yang telah disediakan nomornya
- Klik cari
Setelah itu, anda akan disuguhkan informasi detail terkait kendaraan yang anda miliki, temasuk jumlah pajak-pajak yang harus dibayarkan atau biaya balik nama kendaraan.
Selain melalui situs Bapenda, cara cek biaya balik nama motor online lainnya bisa dilakukan melalui aplikasi. Akan tetapi, tidak semua Pemerintah Daerah memiliki aplikasi online untuk cek biaya balik nama motor online.
2.Cara Hitung Biaya Balik Nama Motor
Baca Juga: Bingung Tak Tahu Caranya? Ini Syarat Perpanjang SIM yang Dibutuhkan
Biaya Pajak
Komponen yang harus dibayar pertama dalam biaya balik nama STNK motor adalah biaya pajak.
SWDKLLJ
Komponen pembayaran yang harus disiapkan adalah biaya SWDKLLJ, yaitu biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Untuk motor biaya yang diterapkan sebesar Rp.35.000.
Biaya Lain-Lain
Komponen biaya pembayaran lainnya adalah, Penerbitan STNK motor sebesar Rp.100.000, Pengesahan STNK motor sebesar Rp.25.000, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (Plat Motor) sebesar Rp.60.000, dan Penerbitan BPKB motor tersebut sebesar Rp.225.000.
Berita Terkait
-
Biaya Akses Data Biometrik di Dukcapil Naik 3 Kali Lipat, ATSI Keberatan
-
Registrasi SIM Card Pakai Biometrik, Nasib Pengguna HP Jadul Dipertanyakan
-
4 Rekomendasi Tablet Dukung SIM Card Paling Worth It di 2026, Harga Terjangkau Mulai Rp 1 Jutaan
-
4 Tablet dengan Slot SIM Card Termurah Februari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Registrasi Kartu SIM Biometrik Diterapkan, Isu Perlindungan Data Jadi Sorotan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Komitmen Dukung ASRI, BRI Bersih-bersih di Pantai Kedonganan Bali
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital