Scroll untuk membaca artikel
Risna Halidi
Senin, 20 Desember 2021 | 18:06 WIB
Aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play [Screenshot Google].

SuaraJabar.id - Cara cek pajak motor. Cek pajak motor di STNK menjadi sebuah alternatif yang mudah untuk mengecek tarifnya. STNK sendiri merupakan surat yang dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor, dengan berbagai informasi penting di dalamnya, misalnya, mengenai pajak beserta besaran tarifnya.

Pajak ini sendiri merupakan kewajiban yang harus dibayar para pemilik sepeda motor. Karena jika lalai atau menunggak, makan akan terkena denda bahkan hukuman pidana.

Seperti diketahui, saat ini wajib pajak telah dimudahkan dengan adanya aplikasi pajak online untuk melakukan pengecekan tagihan pajaknya.

Meski begitu, sebenarnya terdapat cara manual yang sudah lama eksis dan sangat mudah dilakukan bahkan bagi wajib pajak yang tidak familiar dengan sistem online.

Baca Juga: Perluas Akses Pembayaran Pajak, Bank DKI Hadir di Gerai Samsat PGC Cililitan

Aplikasi Samsat Online Nasional [Screenshot indonesia.go.id].

Untuk mengetahui cara cek pajak motor lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini sampai selesai.

1. Cek Melalui STNK

BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) besaranya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun, karena penyusutan nilai jual.

SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Besarnya sudah ditentukan oleh regulasi dan menjadi perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor.

Baca Juga: Cek Sebelum Pergi ke Samsat, Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Berdasarkan Undang-Undang nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini ditampung oleh PT Jasa Raharja (Persero).

Load More