SuaraJabar.id - Cara cek pajak motor. Cek pajak motor di STNK menjadi sebuah alternatif yang mudah untuk mengecek tarifnya. STNK sendiri merupakan surat yang dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor, dengan berbagai informasi penting di dalamnya, misalnya, mengenai pajak beserta besaran tarifnya.
Pajak ini sendiri merupakan kewajiban yang harus dibayar para pemilik sepeda motor. Karena jika lalai atau menunggak, makan akan terkena denda bahkan hukuman pidana.
Seperti diketahui, saat ini wajib pajak telah dimudahkan dengan adanya aplikasi pajak online untuk melakukan pengecekan tagihan pajaknya.
Meski begitu, sebenarnya terdapat cara manual yang sudah lama eksis dan sangat mudah dilakukan bahkan bagi wajib pajak yang tidak familiar dengan sistem online.
Untuk mengetahui cara cek pajak motor lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini sampai selesai.
1. Cek Melalui STNK
BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) besaranya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun setiap tahun, karena penyusutan nilai jual.
SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja. Besarnya sudah ditentukan oleh regulasi dan menjadi perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor.
Baca Juga: Perluas Akses Pembayaran Pajak, Bank DKI Hadir di Gerai Samsat PGC Cililitan
Berdasarkan Undang-Undang nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ini ditampung oleh PT Jasa Raharja (Persero).
Biaya ADM atau Administrasi untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila mengganti plat nomor 5 tahunan atau balik nama dikenai biaya ADM.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Apabila jatuh tempo masa berlaku, STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan denda PKB: 25 persen pertahun terlambat 3 bulan = PKB x 25%x3/12 terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 denda SWDKLLJ: besarnya Rp.32.000 untuk roda 2 dan Rp.100.000 untuk roda 4.
Jika ingin melihat pajak progresif, maka yang perlu dilakukan adalah mengeluarkan STNK, mencari surat ketetapan pajak daerah (PKB/BBN-KB) dan SWDKLLJ pada STNK yang umumnya ditandai dengan warna cokelat, setelah itu di sisi sebelah kanan lihat besaran PKB, BBN-KB, dan lainnya.
Pada kotak Pertama, berisi kode-kode lihat pada koe yang paling belakang, maka disitulah letak pajak progresif kendaraan bermotor yang dimiliki.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku