SuaraJabar.id - Empat mantan pejabat di lingkungan Pemerintah kota Banjar, Jawa Barat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Rabu (22/12/2021).
Mereka dipanggil sebagai saksi da;am penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan proyek pada Dinas PUPR Kota Banjar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, empat saksi tersebut, yaitu Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman, dan Lingkungan Hidup (DKPPLH) Kota Banjar Tahun 2012 Asno Sutarno.
Kemudian Kepala Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup Kota Banjar Tahun 2013 Yoyo Suharyono; Kabid Tata Ruang Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup Kota Banjar Tahun 2013 Eri Kuswara Wardhana.
Baca Juga: Berkas Perkara Penyuap Tersangka Korupsi Dodi Reza Alex Dilimpahkan ke Pengadilan
Terakhir Kabid Lingkungan Hidup Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup Kota Banjar Tahun 2013 Dwi Yanti Estiningrum.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri dikutip dari Antara.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa empat saksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/12), yakni Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Kota Banjar Tahun 2010 S. Heri Heryaman; Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, Pemakaman dan Lingkungan Hidup (DKPPLH) Kota Banjar Tahun 2011 Supratman; Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Kota Banjar Tahun 2011 Noorjanah; dan Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Banjar Tahun 2011 Basir.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain adanya dugaan aliran uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini dari beberapa pengerjaan proyek pada dinas pemerintahan di Pemkot Banjar," kata Ali.
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus Dinas PUPR Kota Banjar.
Baca Juga: Menilik Gaya Kepemimpinan Ridwan Kamil dalam Proses Digitalisasi Desa di Jawa Barat
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Berita Terkait
-
KPK Berharap Sayembara Rp 8 Miliar Bantu Temukan Harun Masiku
-
Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub, KPK Tahan 3 Ketua Pokja
-
Hasil Real Count Pilkada 2024 Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta, Siapa Unggul?
-
Sayembara Maruarar Sirait Tangkap Harun Masiku Berhadiah Rp8 M Dicap Hina KPK, PDIP: Kenapa Ara Sesongong Itu?
-
Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi! Firli Bahuri Ogah Diperiksa Kasus Suap SYL
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Bawa Pulang Poin dari Markas Port FC, Persib Masih Punya Kans ke 16 Besar AFC Champions League II
-
Sempat Terhenti Gara-gara Warga Coblos Dua Kali, Pemungutan Suara di TPS 09 Karawang Dilanjutkan
-
KPU Jabar Ungkap Lima Daerah Berpotensi Alami Sengketa Pilkada 2024, Salah Satunya Depok
-
Penghitungan Sementara KPU: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak di Pilgub Jabar
-
Enam Petugas KPPS Meninggal, KPU Jabar: Bukan Hanya Kelelahan, Tapi Memang Ada yang Sakit