SuaraJabar.id - Warga Sukabumi mendukung kebijakan Zero Over Dimension dan Over Load (Odol) pada 1 Januari 2023 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kebijakan Zero Truk Odol 2023 ini sendiri sempat ditentang oleh sejumlah pengusaha. Mereka meminta pemerintah menunda kebijakan Zero Truk Odol hingga tahun 2025.
Permintaan sejumlah pengusaha menunda Zero Truk Odol 2023 ini mendapat reaksi keras dari Forum Warga Sukabumi (FWS).
Ketua FWS T Suherman Ahong mengatakan permintaan untuk menunda Zero Truk Odol adalah akal-akalan para pengusaha yang selama ini menikmati dari hasil dari kerusakan jalan.
“Ya tidak elok kalau saja pemerintah kembali menuruti pengusaha, kebijakan Zero Odol tersebut sejak 2017 telah mengalami penundaan sebanyak lima kali. Hal ini mengingat kendaraan Odol menimbulkan berbagai dampak yang sangat besar dan merugikan. Salah satunya, penghematan anggaran rata-rata sebesar Rp 43,45 triliun per tahun dari dampak kerusakan jalan," tegas Ahong, Kamis (23/12/2021).
Menurutnya, dengan adanya Zero Odol 2023 setidaknya bisa memperhambat kerusakan jalan akibat Odol. Pasalnya, berdasarkan penelitian dilapangan hampir semua truk Odol ini melakukan aktifitasnya melebihi ketentuan muatan dari pemerintah.
“Seharusnya sudah sejak dulu Zero truk Odol ini diterapkan, di mana pemerintah bisa mengurangi kerugian akibat kerusakan jalan. Pemerintah harus tegas dan jangan mau dibohongi akal-akalan pengusaha yang jelas melanggar karena angkutan Truk Odol sudah tidak sesuai dengan kapasitasnya," terangnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, jangan sampai para pengusaha yang angkutannya melebihi tonase dibiarkan terus merusak jalan, pasalnya jalan tersebut bukan hanya milik para pengusaha tetapi milik masyarakat. Untuk itu dirinya mendesak kepada pemerintah agar tidak lagi adanya penundaan Zero Odol dengan alasan apapun.
“Jangan sampai uang kita (APBN red) habis terus menerus untuk memperbaiki jalan rusak, kalau bisa pemerintah mulai sosialisasi dan menindak truk Odol ini mulai awal tahun 2022, agar para pengusaha dan para pengendara tidak lagi melanggar," tegasnya.
Baca Juga: Area Pencarian Abdul Rohman di Sungai Cibubuay Diperluas hingga Radius 10 Kilometer
Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin menilai bahwa Pelanggaran Odol sekalipun saat ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan, namun memiliki implikasi pelanggaran pidana berat yaitu ketika akibat pelanggaran Odol berdampak pada sulit dikendalikannya kendaraan sehingga menimbulkan kecelakan fatal yang dapat mencederai dan bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
“Implikasi pelanggaran pidana berat atas pelanggaran Odol ini sudah sering terjadi, Contohnya saja Kecelakaan dump truck di Tol Cipularang 2 September 2019 yang memicu tabrakan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dengan 10 korban jiwa, kemudian kecelakan armada angkutan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) di Subang 22 Juli 2017 yang menyebabkan 2 korban jiwa. Dan banyak lagi contoh kasusnya, ini menandakan bahwa kasus Truk Odol ini merupakan kasus serius tak boleh main-main," tegasnya.
Belum lagi, Kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan yang merupakan tindak pidana perusakan fasilitas umum. Kemudian Pencemaran udara akibat pelanggaran baku mutu emisi oleh kendaraan yang overload merupakan tindak pidana lingkungan hidup.
Dirinya kembali merinci berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa sebanyak 60,13% armada angkutan AMDK gallon wing-box dengan estimasi berat kendaraan yang dioperasikan pada jalan raya Sukabumi – Bogor, MST 8 ton, konfigurasi sumbu 1.22, JBI 21.000 kg; memiliki kelebihan beban hingga 12.048 Kg (123,95%) bahkan 39,87% sisanya memiliki kelebihan beban 13.080 Kg (134,57%); artinya semua armada angkutan AMDK jenis ini melakukan pelanggaran Odol.
“Kalau berdasarkan hitungan dan penelitian, setiap kali Trip para pengusaha ini untuk sekitar 8,7 Juta. Itu dari total kelebihan muatan, karena para pengusaha ini hanya membayar ongkos ke para pengemudi 6,5 Juta sementara angkutannya mencapai 21.768 kg yang seharusnya hanya 9.720 Kg. Ya sekitar 124 persen kelebihannya, jadi produsen menikmati ongkos yang ditarik dari masyarakat tetapi tidak digunakan," jelasnya.
Untuk itu, dirinya sangat menentang keras bilamana ada keinginan para pengusaha menunda Zero Odol sampai 2025. Dirinya bahkan sudah berkirim surat ke kementrian terkait soal hal tersebut. Jangan sampai alasan kemacetan dan pandemi dijadikan alasan untuk menundak Zero Odol.
Berita Terkait
-
Anggaran Rp19 Triliun Belum Terserap: Apa yang Terjadi di Kemenhub Menjelang Tutup Buku 2025?
-
Nilai Tambah Industri Pengolahan RI Peringkat 1 ASEAN Kalahkan Thailand
-
Pabrik Mitsubishi Fuso Siap Produksi Truk Listrik di Indonesia
-
Jelang Nataru, Menhub Dudy Bahas Kebijakan dan Strategi Angkutan Udara Bersama Maskapai
-
Siswi MTs Sukabumi Akhiri Hidup, Isi Surat Ungkap Keinginan Pindah Sekolah karena Perilaku Teman
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
3 Rekomendasi HP Murah Kualitas Bagus untuk Mahasiswa 2025: Spek Dewa, Harga Sahabat Kosan!
-
3 Laboratorium Rahasia Narkotika Beroperasi di Bogor dan Cimahi
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Irigasi Karawang
-
Ego 3 Kades di Karawang Nyaris Gagalkan Proyek Banjir Vital! Dedi Mulyadi Turun Tangan, Ini Hasilnya
-
Diduga Rampas Sertifikat Jaminan Utang Rp500 Juta, Kades di Bekasi Terancam Dipolisikan