Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 23 Desember 2021 | 15:10 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. [Suara.com/Cesar Yusidtira]

SuaraJabar.id - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus pencabulan belasan santriwati yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/12/2021).

Terungkap fakta bahwa terdakwa HW membatasi aktivitas sosial santriwati di tengah masyarakat dengan cara mengurung mereka di kawasan lembaga pendidikan yang dikekolanya.

Sehingga salah satu santriwati korban yang diperkosa empat kali pun tak bisa melapor atau mengadukan perlakuan bejat guru ngajinya, HW.

Dalam sidang di PN Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menghadirkan tiga orang saksi yang dihadirkan, di antaranya Ketua RT dan santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin: Kita Sudah Tercoreng, Pesantren Kok Melakukan Kekerasan Seksual

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana yang dalam persidangan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan keterangan saksi mendukung pembuktian dakwaan terhadap Herry.

“Salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali,” kata Asep usai sidang.

“Ada rasa takut dia (korban) tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di rungan tertutup dan terkunci,” ia melanjutkan.

Kondisi tertutup kawasan pendidikan yang dikelola Herry pun didukung oleh keterangan saksi lain. Para penghuni jarang terlihat atau berbaur dengan masyarakat.

“Kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur. Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagaianya.

Baca Juga: Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus di Soekarno-Hatta Bandung

Sebelumnya diberitakan, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan kali ini.

Load More