SuaraJabar.id - Taman Nasional Baluran Situbondo merupakan kawasan pelestarian yang mempunyai ekosistem asli yang dikelola dengan sistem zonasi untuk penlitian, ilmu pengetahuan, budidaya, pariwisata dan lain sebagainya.
Pengelolaan taman ini dilandaskan berdasar prinsip konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melalui tiga P yakni Perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Taman Nasional Baluran Situbondo terletak di sebelah selatan Selat Madura, dekat dengan Selat Bali, dekat dengan Desa Wonorejo, Sungai Bajulmati, Desa Bajulmati, dan Desa Watukebo, dekat dengan Sungai Kelokoran dan Desa Sumberwaru.
Lokasi Taman Nasional Baluran Situbondo tidak sulit ditemukan dengan akses jalan yang memudahkan pengunjung.
Oleh karena itu, Taman Nasional Baluran Situbondo menjadi menarik untuk dikunjungi.
Pada tahun 1920, Taman Nasional Baluran Situbondo belum ada, awalnya yakni kawasan Baluran.
Pada tahun tersebut adanya usulan pencadangan hutan Bitakol yang akan ditetapkan sebagai area hutan produksi tanaman jati. Kemudian pada 1928, pada masa pendudukan Hindia Belanda, daerah tersebut dirintis sebagai suaka margasatwa oleh Kebun Raya Bogor.
Rintisan tersebut yakni atas usulan A. H. Loedeboer, seorang pemegang konsensi lahan perkebunan pada sebagian kawasan Baluran, tepatnya di daerah Labuhan Merak dan Gunung Mesigit saat itu.
Selanjutnya pada tahun 1930, tepatnya tanggal 23 Januari, terbitlah Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda Nomor 83 yang menyatakan bahwa Baluran ditetapkan sebagai Hutan Lindung.
Baca Juga: Penelitian di Afrika Selatan: Pasien Varian Omicron Jarang Perlu Dirawat Inap
Pada tahun 1930, pada tanggal 25 September 1937, Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 9, Lembaran Negara Hindia Belanda 1937 Nomor 544 yang menyatakan bahwa Baluran diubah menjadi Suaka Margasatwa seluas 25.000 hektare.
Pada tahun 1962, lahan konsesi di Labuhan Merak pada 11 Mei 1962 dimasukkan ke dalam Suaka Margasatwa Baluran melalui Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria No.SR/II.P.A/1962.
Berikutnya pada 1997, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 279/Kpts-VI/1997 yang secara resmi mengubah status kawasan Baluran dari Suaka Margasatwa menjadi Taman Nasional.
Kemudian pada tahun 1999, melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 417/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999, Menteri Kehutanan dan Perkembunan menunjuk kembali kawasan hutan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
Selanjutnya pada tahun 2011, terbitlah Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.395/Menhut-II/2011 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 417/Kpts-II/1999 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
Perubahan tersebut terkait dengan perubahan luas kawasan hutan hingga konservasi perairan di Jawa Timur.
Berita Terkait
-
Taman Nasional Tesso Nilo Kelahiran Anak Gajah Sumatera Hasil Breeding
-
Kawasan Hutan Taman Nasional Way Kambas TNWK Kebakaran
-
Pembukaan Lahan Ilegal di Taman Nasional Kerinci Seblat Terus Terjadi
-
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Taman Nasional Ujung Kulon
-
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Taman Nasional Ujung Kulon, Tak Ditemukan Bekas Luka
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Lewat Program GEMPITA Lestari bersama UI, Bank Mandiri Perkuat Literasi Keuangan
-
Duel Parang Maut di Jasinga: WS Tewas dengan Luka 20 Cm Tembus Paru-paru, AF Jadi Tersangka
-
Kematian WS: Dari Ejekan di Lapangan Bola Jasinga, Berakhir Maut di Ujung Parang
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta