Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 05 Januari 2022 | 13:53 WIB
ILUSTRASI - Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Labu 01, Jakarta, Senin (3/1/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Kota dan Kabupaten di Jawa Sebagian besar daerah di Jabar dinilai memungkinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka atau PTM secara penuh. Terutama, bagi daerah dengan level kewaspadaan pandemi Covid-19 di level 1 dan 2.

Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi mengatakan, persiapan dan evaluasi PTM pun sudah dilakukan sejak semester satu atau semester ganjil lalu.

Kendati demikian, katanya, beberapa wilayah di level 1 dan 2 akan menunda PTM, khususnya yang berada di Jabodetabek serta daerah yang capaian vaksinasinya dinilai masih kurang.

Pelaksanaan PTM 100 persen pun akan menyesuaikan dengan evaluasi Natal dan tahun baru (Nataru) di akhir Januari.

"Jika tidak ada kenaikan kasus atau hal lain, sambil terus meningkatkan capaian vaksinasi, mereka dapat memulai PTM 100 persen di bulan Februari," Katanya, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: PTM 100 Persen Dinilai Rawan Covid-19, Peneliti Sarankan Pembelajaran Hybrid Learning

Sementara, bagi daerah yang masuk level kewaspadaan 3 tetap melakukan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 50 persen atau hybrid.

"Artinya ada pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah, dan sisanya tetap melalui daring" ujarnya.

Dinas Pendidikan Jabar, lanjut Dedi, sudah meminta para kepala cabang dinas untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota guna memastikan pelaksanaan PTM berjalan lancar.

"Kita tetap berhati-hati dan terus melakukan pengawasan kesiapan di sekolah terutama mengenai sarana protokol kesehatan, dan aturan lain sesuai arahan Pemerintah Pusat" tandasnya Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat diberikan kewenangan untuk menentukan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di sekolah.

Baca Juga: Waspada Untuk Wilayah Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Hujan Lebat Disertai Kilat

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Selasa (4/1/2022). Menurutnya, kewenangan kebijakan PTM 100 persen diserahkan ke kepala daerah di kabupaten dan kota masing-masing mengingat kondisi COVID-19 di setiap daerah berbeda.

"ITU (PTM 100 persen) diserahkan ke lokalitas masing-masing (kabupaten/kota), karena COVID-19 mengajarkan kita, tidak bisa putuskan satu kebijakan pada semua wilayah, karena kondisi COVID-19 di daerah berbeda-beda," kata Ridwan Kamil dikutip dari Antara.

Dia mengatakan walaupun kebijakan terkait pelaksanaan PTM digelar 100 persen atau dalam pembatasan merupakan keputusan kepala daerah masing-masing, tetapi hal tersebut harus tetap dikoordinasikan dengan Pemprov Jawa Barat.

"Saya serahkan pada bupati, wali kota secara umum sambil konsultasi dulu pada kita untuk menyinkronkan," kata dia.

Menurut Ridwan Kamil, keputusan PTM terbatas atau 100 persen harus mengikuti perkembangan kasus di wilayah masing-masing.

Kontributor : M Dikdik RA

Load More