SuaraJabar.id - Cara daftar NPWP online lengkap dengan syarat untuk daftar. Kini daftar NPWP tak harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
NPWP merupakan kepanjangan dari Nomor Pokok. Berikut syarat dan cara daftar NPWP Online.
Wajib Pajak, hampir sama seperti halnya nomor KTP yang setiap orang memiliki nomor yang berbeda-beda.
NPWP sendiri memiliki tujuan agar setiap individu maupun perusahaan membayar wajib pajak dari penghasilan bulanan mereka.
Berikut syarat dan cara daftar NPWP Online dan siapa saja yang harus memiliki NPWP seperti dikutip dari Hitekno:
Syarat dan yang harus memiliki NPWP:
- NPWP Pribadi Tidak Berpenghasilan
- NPWP pribadi tidak berpenghasilan merupakan kategori wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, berikut persyaratannya:
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)
- NPWP Pribadi Berpenghasilan
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Bagi Warga Negara Asing melampirkan fotokopi KITAP, KITAS dan Paspor
- Lampirkan fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang
- Atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang boleh dikeluarkan oleh kepala desa
- NPWP Pribadi Istri
- NPWP pribadi wanita merupakan wajib pajak bagi wanita yang telah menikah dengan kewajiban pajak terpisah dari suami:
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Bagi Warga Negara Asing melampirkan fotokopi KITAP, KITAS dan Paspor
- Lampirkan fotokopi NPWP suami
- Lampirkan fotokopi KK atau Kartu Keluarga
- Lampirkan fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi Warga Negara Asing
- Lampirkan fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.
NPWP Badan Profit
NPWP badan adalah NPWP yang dikategorikan untuk badan usaha yang berorientasi profit:
- Lampirkan fotokopi dokumen pendirian usaha
- Fotokopi NPWP salah satu pengurus perusahaan badan usaha
- Lampirkan fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan minimal oleh kepala Desa
- NPWP Badan Non-profit
- Lampirkan fotokopi KTP salah satu pengurus badan usaha tersebut
- Melampirkan surat keterangan domisili dari RT dan RW di mana kalian mendirikan Usaha tersebut.
Cara daftar NPWP Online untuk Semua Kategori
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Online, Siapa Saja yang Harus Mendaftar?
- Kalian bisa mendaftar NPWP Online melalui HP maupun PC atau laptop, berikut penjelasan dan langkah-langkahnya:
- Bukalah salah satu browser kalian, dan pastikan perangkat kalian telah terhubung dengan internet
- Masukkan kata kunci NPWP atau klik link ini https://ereg.pajak.go.id/
- Klik lah situs yang ada di paling atas dan pilih menu "Daftar Akun" yang tercetak biru atau klik link ini https://ereg.pajak.go.id/ daftar
- Lalu masukkan email dan passwordnya
- Tunggulah beberapa saat hingga kalian menerima pesan sebuah link yang dikirim melalui email tersebut
- Lalu kliklah link atau tautan tersebut untuk aktivasi akun kalian
- Lalu cobalah Untuk login kembali dengan menggunakan email dan kata sandi yang telah terverifikasi
- Selanjutnya kalian akan masuk ke halaman registrasi yang berisi formulir pendaftaran NPWP
- Kemudian isilah segala persyaratan yang diminta menyangkut dengan data pribadi kalian
- Kemudian klik "Daftar" dan selanjutnya pendaftaran serta data diri kalian akan diproses oleh KPP
- Apabila data diri kalian dianggap sesuai oleh KPP kemudian kalian akan menerima status pendaftaran di halaman awal situs Ereg Pajak
- Lalu klik menu kirim token yang berada di status pendaftaran tersebut dan kalian harus mengisi kolom captcha dan klim "Submit"
- Kemudian nomor token tersebut akan dikirimkan melalui email yang kalian ajukan
- Salinlah nomor token yang kalian terima di email lalu tempelkan di situs Ereg Pajak dan tunggulah beberapa saat hingga kalian menerima kode unik untuk verifikasi pengajuan NPWP
- Apabila pengajuan NPWP Online setujui selanjutnya kalian akan menerima kartu NPWP yang dikirim melalui POS sesuai dengan alamat yang kalian cantumkan sebelumnya.
Demikian cara daftar NPWP online lengkap dengan syarat untuk daftar.
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Suap Diskon Pajak di Kemenkeu
-
Serikat Pekerja Soroti Diskriminasi Pembebasan Pajak bagi Industri Rokok dan Makanan-Minuman
-
Penerimaan Pajak Naik 30,7% di Awal 2026, Negara Kantongi Rp 116,2 Triliun
-
Siapa Pengemplang Pajak Rp2,6 M yang Sahammya Diblokir Purbaya?
-
Apa Itu Harta PPS di SPT Tahunan Sistem Coretax, Ini Fungsinya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Disekap dan Diintimidasi di THM Maumere, 12 Korban TPPO Asal Jabar Akhirnya Pulang
-
Tahun Kuda Api, BRI Hadirkan Imlek Prosperity 2026
-
Catat Tanggalnya! CGM Bogor 1-3 Maret 2026: Perayaan Unik Harmoni in Diversity
-
Komisi III DPR Kawal Ketat Kasus Kematian NS, Desak Jerat Ibu Tiri dengan Hukuman Maksimal
-
KPK Turun Tangan! Proyek Besar Pemkab Bogor Kini Diawasi Ketat Biar Tak Jadi Ladang Korupsi