SuaraJabar.id - Cara daftar NPWP online lengkap dengan syarat untuk daftar. Kini daftar NPWP tak harus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
NPWP merupakan kepanjangan dari Nomor Pokok. Berikut syarat dan cara daftar NPWP Online.
Wajib Pajak, hampir sama seperti halnya nomor KTP yang setiap orang memiliki nomor yang berbeda-beda.
NPWP sendiri memiliki tujuan agar setiap individu maupun perusahaan membayar wajib pajak dari penghasilan bulanan mereka.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Online, Siapa Saja yang Harus Mendaftar?
Berikut syarat dan cara daftar NPWP Online dan siapa saja yang harus memiliki NPWP seperti dikutip dari Hitekno:
Syarat dan yang harus memiliki NPWP:
- NPWP Pribadi Tidak Berpenghasilan
- NPWP pribadi tidak berpenghasilan merupakan kategori wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, berikut persyaratannya:
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)
- NPWP Pribadi Berpenghasilan
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Bagi Warga Negara Asing melampirkan fotokopi KITAP, KITAS dan Paspor
- Lampirkan fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang
- Atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang boleh dikeluarkan oleh kepala desa
- NPWP Pribadi Istri
- NPWP pribadi wanita merupakan wajib pajak bagi wanita yang telah menikah dengan kewajiban pajak terpisah dari suami:
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Bagi Warga Negara Asing melampirkan fotokopi KITAP, KITAS dan Paspor
- Lampirkan fotokopi NPWP suami
- Lampirkan fotokopi KK atau Kartu Keluarga
- Lampirkan fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi Warga Negara Asing
- Lampirkan fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.
NPWP Badan Profit
NPWP badan adalah NPWP yang dikategorikan untuk badan usaha yang berorientasi profit:
- Lampirkan fotokopi dokumen pendirian usaha
- Fotokopi NPWP salah satu pengurus perusahaan badan usaha
- Lampirkan fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan minimal oleh kepala Desa
- NPWP Badan Non-profit
- Lampirkan fotokopi KTP salah satu pengurus badan usaha tersebut
- Melampirkan surat keterangan domisili dari RT dan RW di mana kalian mendirikan Usaha tersebut.
Cara daftar NPWP Online untuk Semua Kategori
Baca Juga: Penyebab Tidak Tercapainya Penerimaan Sektor Pajak di Pringsewu Tahun 2021
- Kalian bisa mendaftar NPWP Online melalui HP maupun PC atau laptop, berikut penjelasan dan langkah-langkahnya:
- Bukalah salah satu browser kalian, dan pastikan perangkat kalian telah terhubung dengan internet
- Masukkan kata kunci NPWP atau klik link ini https://ereg.pajak.go.id/
- Klik lah situs yang ada di paling atas dan pilih menu "Daftar Akun" yang tercetak biru atau klik link ini https://ereg.pajak.go.id/ daftar
- Lalu masukkan email dan passwordnya
- Tunggulah beberapa saat hingga kalian menerima pesan sebuah link yang dikirim melalui email tersebut
- Lalu kliklah link atau tautan tersebut untuk aktivasi akun kalian
- Lalu cobalah Untuk login kembali dengan menggunakan email dan kata sandi yang telah terverifikasi
- Selanjutnya kalian akan masuk ke halaman registrasi yang berisi formulir pendaftaran NPWP
- Kemudian isilah segala persyaratan yang diminta menyangkut dengan data pribadi kalian
- Kemudian klik "Daftar" dan selanjutnya pendaftaran serta data diri kalian akan diproses oleh KPP
- Apabila data diri kalian dianggap sesuai oleh KPP kemudian kalian akan menerima status pendaftaran di halaman awal situs Ereg Pajak
- Lalu klik menu kirim token yang berada di status pendaftaran tersebut dan kalian harus mengisi kolom captcha dan klim "Submit"
- Kemudian nomor token tersebut akan dikirimkan melalui email yang kalian ajukan
- Salinlah nomor token yang kalian terima di email lalu tempelkan di situs Ereg Pajak dan tunggulah beberapa saat hingga kalian menerima kode unik untuk verifikasi pengajuan NPWP
- Apabila pengajuan NPWP Online setujui selanjutnya kalian akan menerima kartu NPWP yang dikirim melalui POS sesuai dengan alamat yang kalian cantumkan sebelumnya.
Demikian cara daftar NPWP online lengkap dengan syarat untuk daftar.
Berita Terkait
-
Harga Emas Antam Anjlok Rp49 Ribu Sepanjang Pekan Ini
-
PPN Naik Lagi? Cek Penjelasan dan Daftar Barang Jasa yang Bebas Pajak!
-
PPN Naik 12 Persen, Netizen Ramai-ramai Ajak Boikot Pemerintah Lewat Frugal Living
-
PPN Naik 12 Persen Bikin Rakyat Kian Terjepit
-
Ernest Prakasa Geram Sri Mulyani Naikkan PPN 12% Mulai Tahun Depan: Gila Kalian Semua
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang