SuaraJabar.id - Cara membuat paspor TKI untuk kerja di luar negeri. Membuat paspor TKI bukan berarti hanya jadi pekerja rumah tangga atau PRT saja lho.
Bagi calon TKI yang hendak keluar negeri untuk bekerja diharuskan untuk membuat paspor terlebih dahulu dengan melengkapi persyaratannya seperti yang dikutip dari laman imigrasi.go.id.
Paspor merupakan dokumen resmi sebagai sebuah identitas saat berada di luar negeri. Dalam paspor tercantum data diri meliputi foto, nomor paspor, tempat dan tanggal lahir, kebangsaan dan lain-lainnya. Berikut ini cara membuat paspor untuk calon TKI.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan pindah keluar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah/surat baptis (dokumen tercantum nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua)
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang yang telah mengganti nama
- Surat rekomendasi permohonan paspor yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota (bagi TKI)
- Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang paspor
- Bagi pemohon diharapkan untuk mengisi aplikasi Antrian Paspor Online yang dapat diunduh melalui App Store maupun Google Play Store
- Lakukan registrasi dan memilih jadwal untuk melakukan pembuatan paspor
- Saat berada di kantor Imigrasi, pemohon mengisi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen dan persyaratan
- Pejabat imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan
- Setelah dokumen lengkap, pejabat imigrasi akan memberikan tanda terima dan kode pembayaran
- Jika persyaratan yang dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali
Biaya Pembuatan Paspor
Berdasarkan informasi dari laman imigrasi.go.id, biaya paspor biasa 48 halaman senilai Rp 350.000, paspor biasa 48 halaman elektronik senilai Rp 650.000 sedangkan bagi layanan percepatan paspor di hari yang sama senilai Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).
Demikian cara membuat paspor TKI. Semoga berhasil bekerja di negera impian.
(Dhea Alif Fatikha)
Baca Juga: TERBARU Cara Urus Surat Pidah Domisili Tahun 2022, Ada Offline dan Online
Berita Terkait
-
Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos Kemensos atau Tidak
-
Memoar Getir Vabyo: Ketika Eksploitasi Kerja Dibungkus Ironi Komedi
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Lindungi Publik dari Praktik Abal-abal, BNSP Sahkan Lembaga Sertifikasi Sulam Pertama di Indonesia
-
Ibu Tiri Usia 19 Tahun di Bekasi Siksa Anak Sambungnya Hingga Tewas
-
Pemprov Jabar Resmi Kawinkan 13 SMK Maung dengan Puluhan Industri
-
Ogah Buru-buru Aktifkan SPP SMA/SMK, Dedi Mulyadi Pilih Benahi Pengelolaan Dana BOS