Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 11 Januari 2022 | 12:38 WIB
Permohonan pembuatan paspor di Imigrasi Malang [Foto: Antara]

SuaraJabar.id - Cara membuat paspor TKI untuk kerja di luar negeri. Membuat paspor TKI bukan berarti hanya jadi pekerja rumah tangga atau PRT saja lho.

Bagi calon TKI yang hendak keluar negeri untuk bekerja diharuskan untuk membuat paspor terlebih dahulu dengan melengkapi persyaratannya seperti yang dikutip dari laman imigrasi.go.id.

Paspor merupakan dokumen resmi sebagai sebuah identitas saat berada di luar negeri. Dalam paspor tercantum data diri meliputi foto, nomor paspor, tempat dan tanggal lahir, kebangsaan dan lain-lainnya. Berikut ini cara membuat paspor untuk calon TKI.

Syarat Pembuatan Paspor TKI

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan pindah keluar negeri
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah/surat baptis (dokumen tercantum nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua)
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang yang telah mengganti nama
  • Surat rekomendasi permohonan paspor yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota (bagi TKI)
  • Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang paspor

Prosedur Pembuatan Paspor TKI

Baca Juga: TERBARU Cara Urus Surat Pidah Domisili Tahun 2022, Ada Offline dan Online

  • Bagi pemohon diharapkan untuk mengisi aplikasi Antrian Paspor Online yang dapat diunduh melalui App Store maupun Google Play Store
  • Lakukan registrasi dan memilih jadwal untuk melakukan pembuatan paspor
  • Saat berada di kantor Imigrasi, pemohon mengisi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen dan persyaratan
  • Pejabat imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan
  • Setelah dokumen lengkap, pejabat imigrasi akan memberikan tanda terima dan kode pembayaran
  • Jika persyaratan yang dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali

Biaya Pembuatan Paspor

Berdasarkan informasi dari laman imigrasi.go.id, biaya paspor biasa 48 halaman senilai Rp 350.000, paspor biasa 48 halaman elektronik senilai Rp 650.000 sedangkan bagi layanan percepatan paspor di hari yang sama senilai Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).

Demikian cara membuat paspor TKI. Semoga berhasil bekerja di negera impian.

(Dhea Alif Fatikha)

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Bentuk Kartu Keluarga Terbaru Seukuran KTP, Benarkah?

Load More