SuaraJabar.id - Cara membuat paspor TKI untuk kerja di luar negeri. Membuat paspor TKI bukan berarti hanya jadi pekerja rumah tangga atau PRT saja lho.
Bagi calon TKI yang hendak keluar negeri untuk bekerja diharuskan untuk membuat paspor terlebih dahulu dengan melengkapi persyaratannya seperti yang dikutip dari laman imigrasi.go.id.
Paspor merupakan dokumen resmi sebagai sebuah identitas saat berada di luar negeri. Dalam paspor tercantum data diri meliputi foto, nomor paspor, tempat dan tanggal lahir, kebangsaan dan lain-lainnya. Berikut ini cara membuat paspor untuk calon TKI.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan pindah keluar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah/surat baptis (dokumen tercantum nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua)
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang yang telah mengganti nama
- Surat rekomendasi permohonan paspor yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota (bagi TKI)
- Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang paspor
- Bagi pemohon diharapkan untuk mengisi aplikasi Antrian Paspor Online yang dapat diunduh melalui App Store maupun Google Play Store
- Lakukan registrasi dan memilih jadwal untuk melakukan pembuatan paspor
- Saat berada di kantor Imigrasi, pemohon mengisi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen dan persyaratan
- Pejabat imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan
- Setelah dokumen lengkap, pejabat imigrasi akan memberikan tanda terima dan kode pembayaran
- Jika persyaratan yang dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali
Biaya Pembuatan Paspor
Berdasarkan informasi dari laman imigrasi.go.id, biaya paspor biasa 48 halaman senilai Rp 350.000, paspor biasa 48 halaman elektronik senilai Rp 650.000 sedangkan bagi layanan percepatan paspor di hari yang sama senilai Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).
Demikian cara membuat paspor TKI. Semoga berhasil bekerja di negera impian.
(Dhea Alif Fatikha)
Baca Juga: TERBARU Cara Urus Surat Pidah Domisili Tahun 2022, Ada Offline dan Online
Berita Terkait
-
Janji Prabowo soal RUU PRT Molor, Jala PRT: Bukan Pembantu, Tapi Pekerja!
-
Gerak Cepat Bobby Nasution, UHC Dicapai dalam Waktu Singkat
-
Apakah Aisar Khaled dari Keluarga Kaya? Soroti TKI di Malaysia usai Diusir Warga Bali
-
Protes Tanggul Viral, KTP Nelayan Cilincing Bakal Dicek, Wamen KKP: Mana Pendatang, Mana Warga Asli
-
Tak Peduli Status Non-Aktif, Uya Kuya Terbang ke Jember Sambut Jenazah PMI dari Hong Kong
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sensasi Eropa di Lembang hingga Surga Prasmanan Sunda! Ini 4 Magnet Baru Bandung yang Wajib Dicoba
-
Kisah Korban Truk Tambang yang Terikat Kursi Roda, Tangisnya Pecah di Hadapan Dedi Mulyadi
-
Bawa Kopi Lokal Berkualitas ke Dunia Digital, Nyawang Langit Raih Omset Puluhan Juta
-
Ancam Ekonomi Warga, Mulyadi 'Tantang' Hanif Soal Penyegelan Wisata Puncak yang Kian Panas
-
BYD ATTO 1 Tunjukkan Kelincahan dan Efisiensi di Rute Bandung-Garut