SuaraJabar.id - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan A Brilyana mengatakan, setiap warga yang tertangkap CCTV tengah melakukan pelanggaran keamanan, ketertiban, dan ketentraman umum akan diviralkan di media sosial maupun media massa.
Menurut Yayan, tindakan Diskominfo tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
"Dalam Perda Nomor 9/2019, ketika terjadi pelanggaran keamanan dan ketertiban, kami dari pemerintah wajib mengumumkan di media massa," katanya saat menjadi pembicara Bandung Menjawab, Selasa (18/1/2022).
Yayan mengatakan, hal tersebut terbukti efektif untuk memberikan efek jera. Contohnya, aksi vandalisme di Jalan Siliwangi belum lama ini.
Diketahui, terjadi aksi corat-coret dinding trotoar. Ada dua orang pelaku yang tertangkap basah CCTV.
Lalu, video mereka diviralkan, bahkan di lokasi kejadian turut dibuatkan baliho besar berisi pesan gambar pencarian pelaku.
"Ternyata efektif juga. Sebelumnya, berkali-kali kami cegah, dijaga oleh kewilayahan, Satpol-PP, begitu lengah mereka kembali corat-coret, tetapi ketika diviralkan mungkin takut juga, malu juga sama tetangganya, sama orang tua, sama saudaranya," katanya.
Sejauh ini, Diskominfo sendiri sudah memiliki 199 CCTV yang tersebar di Kota Bandung.
Jumlah itu belum termasuk yang dimiliki Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, seperti Dinas Perhubungan Kota Bandung yang memiliki 259 CCTV, Perhubungan Umum, dan dinas lainnya.
Baca Juga: Ada yang Sempat Diteror Debt Collector, ASN Bandung Barat Akhirnya Mulai Terima Gaji
"Saya akan melaksanakan Perda 9/2019, ketika ada pelanggaran keamanan ketertiban terpantau CCTV saya akan melakukan pengumuman di media massa dan diviralkan. Kemarin baru kejadian lagi ada yang membuang sampah di Jalan Sukajadi, kami akan diviralkan itu sesuai amanat Perda," tandas Yayan.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Tanggap Bencana di Kabupaten Bandung Barat, Bank Mandiri Distribusikan Bantuan bagi Warga Terdampak
-
Tim SAR Evakuasi 10 Jenazah Lagi di Longsor Bandung Barat, Total Korban Capai 70 Orang
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat lewat Penyaluran KUR Rp178,08 Triliun
-
Kepungan Air di Awal Tahun: Jakarta, Bekasi dan Cirebon Lumpuh Diterjang Banjir
-
Hindari Perbaikan Sia-sia, Pemkab Bogor Tunggu Cuaca Membaik untuk Pengaspalan Permanen