Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 26 Januari 2022 | 18:48 WIB
Agus Mustofa (28), warga Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat yang bebas dari jeratan hukum usai kasusnya diselesaikan melalui restorative justice. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Agus merupakan terdakwa kasus pencurian sepeda motor majikannya sendiri yang diampuni lewat restorative justice. Kasus itu dihentikan perkaranya oleh Kejari Cimahi setelah ada jalan damai antara Agus dengan majikannya.

Menanggapi hal itu, Hengky pun langsung 'gercep' memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan KBB untuk segera mengecek dan menangani kesehatan Agus yang diketahui merupakan warga Desa Cipta harja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Kita langsung respon, tadi malam saya sudah perintahkan kepala dinas kemudian kita tangani, kita berikan pengobatan," kata Hengky Kurniawan di Pemkab Bandung Barat pada Rabu (26/1/2022).

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Jaksa Agung bahwa warga kami ada sakit TBC akut, tentu kita akan tangani," tambahnya.

Baca Juga: Pondok Pesantren Alam Maroko Tolak Relokasi, Indonesia Power Ngadu ke MUI Jabar

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More