SuaraJabar.id - Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Jerry Wirawan, terdakwa kekerasan terhadap 13 santriwati di Bandung mendapat penolakan dari beberapa pihak. Salah satunya dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya setuju predator santriwati dihukum berat. Tapi bukan hukuman mati.
Menurut dia, pemerintah melalui aparat penegak hukum bisa saja menjatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski begitu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan mengatakan pihaknya akan tetap pada tuntutan awal, yakni hukuan mati dan kebiri kimia.
"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/1/2022) dikutip dari Antara.
Menurutnya tuntutan hukuman mati telah diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini. Sehingga hukuman mati yang ia tuntut kepada Herry menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan.
"Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini sistem kita menganut adanya tuntutan hukuman mati," ujar Asep.
Selain dari tuntutan mati, menurutnya tuntutan lainnya kepada Herry seperti penyitaan aset, dan tuntutan untuk membayar denda merupakan bentuk keberpihakan kepada para korban asusila.
Pasalnya, kata dia, penyitaan aset dan tuntutan denda itu nantinya untuk menjamin kehidupan para korban maupun bayi-bayi yang dilahirkan.
Baca Juga: Intip Pengerjaan Proyek Tunnel 1 Halim Kereta Cepat Jakarta-Bandung
"Juga tanpa sedikitpun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi para korban. Jadi penyitaan aset tidak mengeliminasi tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan anak korban," tutur Asep.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut untuk dihukum mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan. Aksi Herry tersebut juga dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut untuk dihukum kebiri kimia. Kemudian Herry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.
Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Tag
Berita Terkait
-
Madura United Perlu Tahu, Persib Bandung Punya 'Win Rate' 100 Persen di Kandang
-
Layvin Kurzawa Segera Debut di BRI Super League 2025/26
-
Tinggal Dewa United! Jan Olde Siap Bawa Harapan Indonesia di Asia
-
Super League Dapat Dua Slot Kompetisi Asia, Persija-Persib Jadi Wakil Indonesia?
-
Persiapan Singkat, Persib Bandung Waspadai Parkir Bus Madura United
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Tak Berhenti di Ibu Tiri, Ayah Kandung NS Kini Dibidik Polisi Atas Dugaan Penelantaran Anak
-
Chat Sadis Terbongkar! Ayah NS Diduga Biarkan Anak Sakit: Biarin Aja, Tinggal Dimakamin
-
Ibu Tiri di Sukabumi Resmi Jadi Tersangka, Korban Diduga Disiksa Bertahun-tahun
-
Izin Investor Tapi Melanggar, WNA Arab Saudi di Cianjur Resmi Diusir dan Masuk Daftar Cekal
-
Disekap dan Diintimidasi di THM Maumere, 12 Korban TPPO Asal Jabar Akhirnya Pulang