SuaraJabar.id - Kisruh biaya UKT di UPI Bandung masih berlarut. Puluhan mahasiswa kembali mengggelar aksi di dalam kampus, di Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Senin (31/1/2022). Mahasiswa bahkan sempat berupaya mendobrak pintu gedung rektorat hingga melakukan aksi menceburkan diri ke kolam kampus.
Aksi terpantau dilakukan tepat di muka gedung rektorat UPI atau Gedung Isola, sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Mahasiswa meminta agar rektor UPI mau menemui mahasiswa untuk mendengarkan tuntutan mahasiswa.
Namun, hingga sekitar pukul 16.30 WIB, pihak rektorat belum menggubris kemauan mahasiswa. Masa aksi pun habis kesabaran dan akhirnya berupaya mendobrak pintu rektorat.
"Tiga langkah untuk revolusi kampus," teriak seorang orator. Massa mahasiswa pun bergerak serentak maju menuju pintu rektorat, namun ditahan oleh jajaran satpam kampus.
Kejadian itu sempat diwarnai sebuah lemparan botol air mineral. "Hati-hati provokasi," teriak mahasiswa lain berupaya mencegah lemparan susulan.
Di sisi lain, ada pula mahasiswa yang menggelar aksi menceburkan diri ke kolam di halaman depan Gedung Isola. Mahasiswa tersebut mengenakan almamater kampus. Pakaian kampus itu pun terlihat kotor terlumuri lumpur.
"Tolak komersialisasi kampus, tolak kuliah mahal. Penangguhan bukan jawaban, turunkan UKT, berikan bantuan!," teriak mahasiswa lain mengiringi aksi tersebut.
Hingga saat ini, sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi masih berlangsung. Kabarnya, Rektor UPI, Solehuddin, akan menemui mahasiswa.
Sebelumnya, aksi serupa sempat digelar di lokasi pada Jumat (14/1/2022) lalu, serta Selasa (25/1/2022) lalu. Aksi itu mengabarkan bahwa tak sedikit mahasiswa UPI yang diminta kampus untuk mengundurkan diri atau terancam drop out karena tak mampu membayar ongkos pendidikannya, ini terjadi di tengah kondisi perekonomian orang tua mereka yang diakui terdampak pandemi.
Baca Juga: 13 Siswa dan Seorang Guru Positif COVID-19, Bagaimana Kelanjutan PTM di Kota Bandung?
Perwakilan mahasiswa Aliansi Mahasiswa UPI, Alaudin sempat menyampaikan, ketentuan verifikasi ulang besaran UKT sebetulnya telah termuat dalam Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 pasal 12. Mereka menuntut pihak kampus UPI merealisasikan aturan tersebut.
Mahasiswa juga mengkritisi peraturan rektor soal pemberhentian atau drop out bagi mahasiswa yang tidak mampu membayar ongkos kuliah.
Mereka mendesak UPI untuk melakukan relaksasi Peraturan Rektor Nomor 014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2021 mengenai mahasiswa yang dianggap mengundurkan diri dikarenakan tidak melakukan pembayaran biaya Pendidikan dan tidak mengajukan cuti akademik selama 60 hari kerja.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Tak Terima Kampus Minta yang Tak Mampu Bayar Uang Kuliah untuk Mundur, Mahasiswa UPI Blokade Jalan Setiabudi Bandung
-
Banyak yang Terancam DO Gara-gara UKT Mahal, Mahasiswa Sebut Kampus UPI Tidak Berperikemanusiaan
-
Uang Kuliah Kemahalan hingga Banyak yang Terancam DO, Mahasiswa Desak UPI Tinjau Ulang Besaran UKT
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Polda Jabar Tangkap Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Saat May Day di Bandung
-
Waspada Penipuan KUR, BRI Imbau Gunakan Kanal Resmi dan Lindungi Data Diri
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Mogok di Rel Kereta? Korlantas Polri Evaluasi Keamanan Mobil Listrik Usai Kecelakaan Maut Bekasi