SuaraJabar.id - Kisruh biaya UKT di UPI Bandung masih berlarut. Puluhan mahasiswa kembali mengggelar aksi di dalam kampus, di Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Senin (31/1/2022). Mahasiswa bahkan sempat berupaya mendobrak pintu gedung rektorat hingga melakukan aksi menceburkan diri ke kolam kampus.
Aksi terpantau dilakukan tepat di muka gedung rektorat UPI atau Gedung Isola, sejak sekitar pukul 13.00 WIB. Mahasiswa meminta agar rektor UPI mau menemui mahasiswa untuk mendengarkan tuntutan mahasiswa.
Namun, hingga sekitar pukul 16.30 WIB, pihak rektorat belum menggubris kemauan mahasiswa. Masa aksi pun habis kesabaran dan akhirnya berupaya mendobrak pintu rektorat.
"Tiga langkah untuk revolusi kampus," teriak seorang orator. Massa mahasiswa pun bergerak serentak maju menuju pintu rektorat, namun ditahan oleh jajaran satpam kampus.
Kejadian itu sempat diwarnai sebuah lemparan botol air mineral. "Hati-hati provokasi," teriak mahasiswa lain berupaya mencegah lemparan susulan.
Di sisi lain, ada pula mahasiswa yang menggelar aksi menceburkan diri ke kolam di halaman depan Gedung Isola. Mahasiswa tersebut mengenakan almamater kampus. Pakaian kampus itu pun terlihat kotor terlumuri lumpur.
"Tolak komersialisasi kampus, tolak kuliah mahal. Penangguhan bukan jawaban, turunkan UKT, berikan bantuan!," teriak mahasiswa lain mengiringi aksi tersebut.
Hingga saat ini, sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi masih berlangsung. Kabarnya, Rektor UPI, Solehuddin, akan menemui mahasiswa.
Sebelumnya, aksi serupa sempat digelar di lokasi pada Jumat (14/1/2022) lalu, serta Selasa (25/1/2022) lalu. Aksi itu mengabarkan bahwa tak sedikit mahasiswa UPI yang diminta kampus untuk mengundurkan diri atau terancam drop out karena tak mampu membayar ongkos pendidikannya, ini terjadi di tengah kondisi perekonomian orang tua mereka yang diakui terdampak pandemi.
Baca Juga: 13 Siswa dan Seorang Guru Positif COVID-19, Bagaimana Kelanjutan PTM di Kota Bandung?
Perwakilan mahasiswa Aliansi Mahasiswa UPI, Alaudin sempat menyampaikan, ketentuan verifikasi ulang besaran UKT sebetulnya telah termuat dalam Permendikbud Nomor 25 tahun 2020 pasal 12. Mereka menuntut pihak kampus UPI merealisasikan aturan tersebut.
Mahasiswa juga mengkritisi peraturan rektor soal pemberhentian atau drop out bagi mahasiswa yang tidak mampu membayar ongkos kuliah.
Mereka mendesak UPI untuk melakukan relaksasi Peraturan Rektor Nomor 014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan UPI 2021 mengenai mahasiswa yang dianggap mengundurkan diri dikarenakan tidak melakukan pembayaran biaya Pendidikan dan tidak mengajukan cuti akademik selama 60 hari kerja.
Kontributor : M Dikdik RA
Berita Terkait
-
Tak Terima Kampus Minta yang Tak Mampu Bayar Uang Kuliah untuk Mundur, Mahasiswa UPI Blokade Jalan Setiabudi Bandung
-
Banyak yang Terancam DO Gara-gara UKT Mahal, Mahasiswa Sebut Kampus UPI Tidak Berperikemanusiaan
-
Uang Kuliah Kemahalan hingga Banyak yang Terancam DO, Mahasiswa Desak UPI Tinjau Ulang Besaran UKT
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
26 Tambang di Jabar Ditutup Dedi Mulyadi, Menteri ESDM : Saya Belum Tahu
-
Dedi Mulyadi Bagikan Kabar Duka!
-
6 Desa di Cisolok Sukabumi Terendam, Ribuan Jiwa Mengungsi: Ini Kebutuhan Prioritas!
-
Mencekam! Banjir Bandang Terjang Cisolok Sukabumi: Rumah Hanyut, Dokumen Raib
-
Cek RKUD Jabar Hari Ini: Dedi Mulyadi Ungkap Detail Penerimaan Rp935 Miliar dan Belanja Rp49 Miliar