SuaraJabar.id - Warga korban penggusuran Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung, akhirnya bertemu dengan Lurah Kebonwaru, Rabu (2/2/2022). Warga mendesak agar Kelurahan Kebonwaru menerbitkan surat keterangan bukti penguasaan fisik kepada warga atas tempat tinggal yang kini sudah digusur PT KAI.
Dalam pertemuan di depan kantor kelurahan itu, Lurah Kebonwaru, Wawan Hirawan, berdalih tak memiliki catatan riwayat penguasaan tanah di kelurahan tersebut.
Ia beralasan, dirinya baru menjabat sejak 2015 sehingga tidak mengetahui sejarah daerahnya sendiri.
Dengan alasan itu, Wawan mengatakan tak tahu persis bahwa warga Anyer Dalam sudah tinggal berapa lama di lahan sengketa tersebut.
"Saya tidak ada bukti catatan riwayat tanah di Jalan Anyer Dalam. Saya tidak memiliki data apapun terkait riwayat tanah. Secuil pun tanah-tanah di Kebonwaru saya tidak memiliki dokumennya," katanya.
Warga pun mempertanyakan kebenaran klaim tersebut. Lebih jauh, berniat membuktikan ucapan Wawan, warga sempat meminta akses komputer kelurahan untuk mengecek data pertanahan. Namun, pihak kelurahan tak memberikan izin.
Lurah Kebonwaru lagi-lagi menyampaikan alasan lain, kata Wawan, data pertanahan di Kebonwaru tercecer dan tak tercatat di komputer.
"Kecamatan Batununggal yang saya tahu adalah kecamatan pemekaran sehingga data itu saya membayangkan berceceran di tempat aslinya. Kaitan dengan tanah yang saya tahu dokumennya hanya satu yaitu buku (Letter) C di kecamatan, dan itu tidak terkomputerisasi di kelurahan," katanya.
Warga kemudian tetap mendesak, memberikan sejumlah bukti bahwa mereka sudah lebih dari dua puluh tahun tinggal di sana. Bukti yang diperlihatkan warga di antaranya bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), akta-akta kematian orang tua, KTP, dan lainnya.
Baca Juga: Persib Minus 12 Pemain pada Laga Kontra PSM, Robby Darwis: Maksimalkan Maung Ngora
"Ini anak saya lahir tahun 90-an, lahir di sini," tegas seorang warga berupaya menambah bukti.
"Kami meminta kelurahan mengeluarkan bukti bahwa warga sudah mendiami lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun," kata warga lain menguatkan.
Setelah didebat oleh warga secara alot, pihak kelurahan akhirnya berjanji untuk menindaklanjuti tuntutan warga. Surat penguasaan fisik akan diproses. Lurah berjanji akan mengurusnya hari ini
"Hari ini saya konsultasikan ke Kecamatan dan Disdukcapil," katanya.
Koordinator warga, Dindin mengatakan, tak percaya jika Lurah Kebonwaru tak mengetahui sama sekali sejarah di Anyer Dalam. Meski baru menjabat, seharusnya ada estafet kepemimpinan, transfer informasi dari kepengurusan kelurahan sebelumnya.
"Sedikit-sedikit harusnya mereka tahu. Tidak mungkin Pak Lurah tidak tahu sama sekali sejarah warganya sendiri di Jalan Anyer Dalam," katanya.
Berita Terkait
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Bocor! Eks Real Madrid dan AFC Ajax Disebut Bakal Gabung Persib Bandung
-
Kata-kata Mike van der Hoorn yang Dirumorkan Gabung Persib Bandung
-
Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba