SuaraJabar.id - Warga korban penggusuran Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung, akhirnya bertemu dengan Lurah Kebonwaru, Rabu (2/2/2022). Warga mendesak agar Kelurahan Kebonwaru menerbitkan surat keterangan bukti penguasaan fisik kepada warga atas tempat tinggal yang kini sudah digusur PT KAI.
Dalam pertemuan di depan kantor kelurahan itu, Lurah Kebonwaru, Wawan Hirawan, berdalih tak memiliki catatan riwayat penguasaan tanah di kelurahan tersebut.
Ia beralasan, dirinya baru menjabat sejak 2015 sehingga tidak mengetahui sejarah daerahnya sendiri.
Dengan alasan itu, Wawan mengatakan tak tahu persis bahwa warga Anyer Dalam sudah tinggal berapa lama di lahan sengketa tersebut.
"Saya tidak ada bukti catatan riwayat tanah di Jalan Anyer Dalam. Saya tidak memiliki data apapun terkait riwayat tanah. Secuil pun tanah-tanah di Kebonwaru saya tidak memiliki dokumennya," katanya.
Warga pun mempertanyakan kebenaran klaim tersebut. Lebih jauh, berniat membuktikan ucapan Wawan, warga sempat meminta akses komputer kelurahan untuk mengecek data pertanahan. Namun, pihak kelurahan tak memberikan izin.
Lurah Kebonwaru lagi-lagi menyampaikan alasan lain, kata Wawan, data pertanahan di Kebonwaru tercecer dan tak tercatat di komputer.
"Kecamatan Batununggal yang saya tahu adalah kecamatan pemekaran sehingga data itu saya membayangkan berceceran di tempat aslinya. Kaitan dengan tanah yang saya tahu dokumennya hanya satu yaitu buku (Letter) C di kecamatan, dan itu tidak terkomputerisasi di kelurahan," katanya.
Warga kemudian tetap mendesak, memberikan sejumlah bukti bahwa mereka sudah lebih dari dua puluh tahun tinggal di sana. Bukti yang diperlihatkan warga di antaranya bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), akta-akta kematian orang tua, KTP, dan lainnya.
Baca Juga: Persib Minus 12 Pemain pada Laga Kontra PSM, Robby Darwis: Maksimalkan Maung Ngora
"Ini anak saya lahir tahun 90-an, lahir di sini," tegas seorang warga berupaya menambah bukti.
"Kami meminta kelurahan mengeluarkan bukti bahwa warga sudah mendiami lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun," kata warga lain menguatkan.
Setelah didebat oleh warga secara alot, pihak kelurahan akhirnya berjanji untuk menindaklanjuti tuntutan warga. Surat penguasaan fisik akan diproses. Lurah berjanji akan mengurusnya hari ini
"Hari ini saya konsultasikan ke Kecamatan dan Disdukcapil," katanya.
Koordinator warga, Dindin mengatakan, tak percaya jika Lurah Kebonwaru tak mengetahui sama sekali sejarah di Anyer Dalam. Meski baru menjabat, seharusnya ada estafet kepemimpinan, transfer informasi dari kepengurusan kelurahan sebelumnya.
"Sedikit-sedikit harusnya mereka tahu. Tidak mungkin Pak Lurah tidak tahu sama sekali sejarah warganya sendiri di Jalan Anyer Dalam," katanya.
Berita Terkait
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Persib Bandung Disanksi FIFA, Ferry Paulus Yakin Masalah Enteng Bakal Cepat Selesai
-
Kasus Robert Alberts Belum Beres, Manajemen Persib Buka Suara Soal Sanksi FIFA
-
Persija di Bawah Persib Saat Piala Presiden 2026, STY Siapkan 3 Pemain Baru Hingga TC di Thailand
-
Dan Bandung: Romansa Mahasiswa yang Hangat dengan Bumbu Persahabatan yang Kental
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Bertahun-tahun Bungkam, Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar
-
Pengungkapan 1,3 Ton Ketamine di Natuna, Komisi III Dorong Penerapan TPPU
-
Pedagang Menjerit! Harga Ayam di Pasar Surade Sukabumi Terus Melambung
-
Mengendus Rekayasa Hukum Lahan Kencana Bogor, Kuasa Hukum Ujang Minta Gelar Perkara Khusus