SuaraJabar.id - Ayah durjana pantas disematkan terhadap Dedi Setiana. Sebab, bukannya menjadi pelindung, dia malah menjadi monster bagi anak kandungnya sendiri.
Dedi dengan tega mencabuli dan mensetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial RP (14), bocah asal Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Seorang ayah yang seharusnya melindungi, merawat, membesarkan, mendoakan, sampai memeberi sandang dan pangan dengan tega mencabuli dan persetubuhan pada anaknya," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Kelakuan bejat ayah durjana itu baru terkuak pada awal Januari 2022. Ketika itu korban mengeluh sakit pada bagian perut, payudara, pinggang, dan kemaluannya saat buang air kecil.
"Korban juga mengeluh sudah lama tidak menstruasi," ucap Imron.
Setelah mendengar keluhan bocah tersebut, ibu korban kemudian membawa korban ke dokter kandungan untuk mengonsultasikan penyakit yang diderita. Hasilnya cukup mencengangkan.
"Namun dokter kandungan itu menjelaskan bahwa korban menderita penyakit menular seksual," tutur Imron.
Saksi kemudian menanyakan pada korban apakah sebelumnya sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat itulah akhirnya korban mengaku ia pernah berhubungan badan dengan ayah kandungnya.
Aksi bejat itu dilakukan Dedi sejak tahun 2019 hingga November 2021. Artinya, sekitar dua tahun korban menjadi budak seks ayah kandungnya sendiri, yang semestinya menjaga dan melindunginya.
Baca Juga: Viral Video Kerumunan di Mal Cityilink Bandung, Pihak Pengelola Dipanggil Pemkot Bandung
"Setelah mendengar pengakuan korban, kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke kakak kandung korban yang langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian," ujar Imron.
Pihaknya kemudian langsung menangani kasus pemerkosaan tersebut. Dari hasil visum terhadap korban, diketahui ada luka robek pada kelamin korban. Tersangka kemudian diamankan tak lama setelah laporan dari keluarga korban.
"Tersangka sudah kita amankan dan kita kenakan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Imron.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Tol Jagorawi
-
Penampakan Tali Jemuran Merah Jadi Saksi Bisu Maut Driver Taksi Online di Tol Jagorawi
-
Horor di Tol Jagorawi! Pembunuh Sopir Taksi Online Apes Mobil Mogok, Ditangkap di Makam Keramat
-
Dua Pembunuh Driver Taksi Online di Tol Jagorawi Tergulung! Polisi Bongkar Motif Sadis di Baliknya
-
Pelaku Terungkap! Sopir Taksi Online Tewas di Tol Jagorawi Dibunuh Pelanggan Sendiri