SuaraJabar.id - Ayah durjana pantas disematkan terhadap Dedi Setiana. Sebab, bukannya menjadi pelindung, dia malah menjadi monster bagi anak kandungnya sendiri.
Dedi dengan tega mencabuli dan mensetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial RP (14), bocah asal Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Seorang ayah yang seharusnya melindungi, merawat, membesarkan, mendoakan, sampai memeberi sandang dan pangan dengan tega mencabuli dan persetubuhan pada anaknya," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Kelakuan bejat ayah durjana itu baru terkuak pada awal Januari 2022. Ketika itu korban mengeluh sakit pada bagian perut, payudara, pinggang, dan kemaluannya saat buang air kecil.
"Korban juga mengeluh sudah lama tidak menstruasi," ucap Imron.
Setelah mendengar keluhan bocah tersebut, ibu korban kemudian membawa korban ke dokter kandungan untuk mengonsultasikan penyakit yang diderita. Hasilnya cukup mencengangkan.
"Namun dokter kandungan itu menjelaskan bahwa korban menderita penyakit menular seksual," tutur Imron.
Saksi kemudian menanyakan pada korban apakah sebelumnya sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat itulah akhirnya korban mengaku ia pernah berhubungan badan dengan ayah kandungnya.
Aksi bejat itu dilakukan Dedi sejak tahun 2019 hingga November 2021. Artinya, sekitar dua tahun korban menjadi budak seks ayah kandungnya sendiri, yang semestinya menjaga dan melindunginya.
Baca Juga: Viral Video Kerumunan di Mal Cityilink Bandung, Pihak Pengelola Dipanggil Pemkot Bandung
"Setelah mendengar pengakuan korban, kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke kakak kandung korban yang langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian," ujar Imron.
Pihaknya kemudian langsung menangani kasus pemerkosaan tersebut. Dari hasil visum terhadap korban, diketahui ada luka robek pada kelamin korban. Tersangka kemudian diamankan tak lama setelah laporan dari keluarga korban.
"Tersangka sudah kita amankan dan kita kenakan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Imron.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Geledah Rumah Mantan Kadishub Cianjur, Kejari Sikat Dokumen Kasus Korupsi PJU
-
Cerita dari Stasiun Cilebut: Terjebak dalam Gelap, Pasrah di Tengah Hujan dan Lautan Manusia
-
Rice Cooker Digital vs Manual: Duel Klasik di Dapur, Mana Lebih Awet dan Layak Beli?
-
Kabar Buruk! 18.187 Warga Bogor Kehilangan BPJS Gratis, Ini Penyebab dan Solusinya
-
Ramai Guru dan Siswa Mundur, Bagaimana Kondisi Sekolah Rakyat?