SuaraJabar.id - Ayah durjana pantas disematkan terhadap Dedi Setiana. Sebab, bukannya menjadi pelindung, dia malah menjadi monster bagi anak kandungnya sendiri.
Dedi dengan tega mencabuli dan mensetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial RP (14), bocah asal Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Seorang ayah yang seharusnya melindungi, merawat, membesarkan, mendoakan, sampai memeberi sandang dan pangan dengan tega mencabuli dan persetubuhan pada anaknya," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Kelakuan bejat ayah durjana itu baru terkuak pada awal Januari 2022. Ketika itu korban mengeluh sakit pada bagian perut, payudara, pinggang, dan kemaluannya saat buang air kecil.
"Korban juga mengeluh sudah lama tidak menstruasi," ucap Imron.
Setelah mendengar keluhan bocah tersebut, ibu korban kemudian membawa korban ke dokter kandungan untuk mengonsultasikan penyakit yang diderita. Hasilnya cukup mencengangkan.
"Namun dokter kandungan itu menjelaskan bahwa korban menderita penyakit menular seksual," tutur Imron.
Saksi kemudian menanyakan pada korban apakah sebelumnya sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat itulah akhirnya korban mengaku ia pernah berhubungan badan dengan ayah kandungnya.
Aksi bejat itu dilakukan Dedi sejak tahun 2019 hingga November 2021. Artinya, sekitar dua tahun korban menjadi budak seks ayah kandungnya sendiri, yang semestinya menjaga dan melindunginya.
Baca Juga: Viral Video Kerumunan di Mal Cityilink Bandung, Pihak Pengelola Dipanggil Pemkot Bandung
"Setelah mendengar pengakuan korban, kemudian saksi melaporkan kejadian itu ke kakak kandung korban yang langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian," ujar Imron.
Pihaknya kemudian langsung menangani kasus pemerkosaan tersebut. Dari hasil visum terhadap korban, diketahui ada luka robek pada kelamin korban. Tersangka kemudian diamankan tak lama setelah laporan dari keluarga korban.
"Tersangka sudah kita amankan dan kita kenakan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Imron.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
RUPST BRI Putuskan Dividen Rp52,1 Triliun, Tegaskan Kinerja dan Stabilitas
-
Ada Apa di Balik Penyegelan Aset PT BBP? Konflik Tambang Emas Selatan Sukabumi Memuncak
-
Ekspansi Luar Negeri Dimulai, Pegadaian Buka Kantor Cabang Pertama di Timor Leste
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tak Perlu KTP Pemilik Pertama, Melanggar? Jabatan Taruhannya
-
Sengkarut MBG di Ciamis: Menyingkap Teka-teki Pungli Rp 250 Ribu yang Menyeret Anggota DPRD