SuaraJabar.id - Besaran gaji Guru SD atau Sekolah Dasar di Indonesia disesuaikan dengan status dan masa kerja. Apabila masih berstatus honorer atau sukwan, maka gaji cenderung masih kecil. Sementara guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS, maka gajinya akan lebih besar.
Gaji guru SD yang masih berstatus honorer, digaji dengan ketentuan sukarela dari sekolah yang bersangkutan. Namun, bagi guru SD yang sudah berstatus PNS, gaji akan menyesuaikan dengan pangkat dan golongan yang disandang, dengan gaji berasal dari anggaran negara.
Lantas berapa rincian gaji guru SD, baik yang masih berstatus honorer atau yang sudah berstatus PNS? Ingin tahu? Berikut ulasannya, yang dirangkum dari berbagai sumber.
Adapun rincian gaji guru SD baik honorer maupun PNS adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Guru SD Ditemukan Tewas Ditusuk Mantan Suami di Halaman Sekolah
Gaji Guru SD Honorer
Gaji guru SD yang masih memiliki status honorer atau sukwan akan digaji dengan kisaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulannya. Bahkan, ada juga beberapa daerah yang kekurangan dana, maka akan membayar guru honorer sebesar Rp300 ribu saja.
Namun, ada juga guru-guru yang berada di kota-kota besar, meski masih berstatus honorer, sudah mendapat gaji kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Guru-guru tersebut biasanya mendapat gaji dari pemerintah daerah setempat.
Gaji guru honorer di SD biasanya dihitung dari jumlah jam mengajar. Semua guru honorer akan dibatasi waktu mengajar dalam 24 jam. Dan apabila per jamnya hanya dibayar Rp50 ribu atau Rp100 ribu, maka tinggal mengalikan antara jumlah jam mengajar dengan gaji perjam tersebut.
Gaji Guru SD PNS
Untuk gaji guru SD yang sudah berstatus PNS, gajinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perbuhan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Literasi Teknologi untuk Guru: Kunci Pendidikan Berkualitas
-
Revolusi Pembelajaran, Ratusan Guru di Balikpapan Dikenalkan Teknologi AI
-
Ketentuan TPG Ditransfer ke Rekening Guru Setelah SKTP Resmi Diterbitkan
-
SKTP Info GTK Sudah Terbit Tapi TPG Belum Cair, Para Guru Tidak Perlu Khawatir!
-
Demokrasi Butuh Guru: Ketika Politik Kehilangan Arah Tanpa Ki Hadjar Dewantara
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
Terkini
-
Perjuangan Bocah SMP Rawat Ayah Sakit Hingga Meninggal, Dedi Mulyadi Beri Reaksi Menyentuh
-
"Bali Nature" UMKM Lokal yang Mendunia Lewat Dukungan BRI
-
Pembersihan Lumpur dan Penyaluran Air Bersih Pasca Banjir di Cianjur Dimulai
-
Coffee Shop di Solo Ini Sekarang Go Global Berkat BRI, Simak Pengalamannya
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!