4. Golongan IV:- Golongan IV/a: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000- Golongan IV/b: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500- Golongan IV/c: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900- Golongan IV/d: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700- Golongan IV/e: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, guru yang sudah berstatus PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya tiap daerah berbeda-beda. Sementara itu, guru juga bisa mendapat gaji tambahan dari program sertifikasi guru yang besarannya sama dengan gaji pokok.
Untuk diketahui, guru SD yang masih berstatus honorer yang tidak bisa menjadi PNS, sekarang bisa menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Adapun gajinya hampir sama dengan sistem PNS, melihat pangkat dan golongan. Hanya saja Guru PPPK tidak mendapat uang pensiun.
Demikianlah ulasan mengenai gaji guru SD baik yang masih berstatus honorer atau sukwan serta yang sudah berstatus PNS. Semoga infromasi ini bermanfaat.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Rp222 Miliar Bank BJB: KPK Panggil Bos Agensi Iklan, Kasus Semakin Terkuak
-
Siap-siap! 25 Ribu Unit Rumah Subsidi Akan Diluncurkan Tahun Ini
-
5 Fakta Mengejutkan Jalan 'Perawan' di Bogor yang Baru Dibangun Setelah 79 Tahun Merdeka
-
Tsunami dari Gempa M 8,7 Rusia Menuju Indonesia? Perintah Tegas BNPB untuk 5 Provinsi Ini
-
Pecah Telur Sejak 1945: Kisah Jalan 'Perawan' di Pelosok Bogor yang Akhirnya Dibangun