SuaraJabar.id - Seorang guru SDN 032 Tilil Kota bandung ditikam oleh mantan suaminya pada Senin (7/2/2022). Aksi penikaman itu dilakukan di lingkungan sekolah ketika beberapa siswa tengah mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka atau PTM di dalam kelas.
Aksi penikaman yang dilakukan pelaku N yang merupakan mantan suami korban terbilang nekat dan sadis, mengingat dilakukan di tengah banyak orang dan di waktu pagi hari.
Lalu seperti apa watak asli pelaku N? Putra oertama dari pasangan guru korban penusukan, Ati Rohaeni (50) dan pelaku N, Kristian Nur Cahyo pun mengungkapkan karakter asli pelaku.
Menurut Kristian, pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri itu memiliki karakter temperamen dan mudah terbawa emosi.
"Memang temperamen dan emosian. Cuma tetap, yang namanya pembunuhan dan penusukan itu sudah di luar nalar, saya tidak bisa memaafkan," kata Kristian ketika ditemui rumah duka, Selasa (8/2/2022).
Sembari berurai air mata, Kristian dan adik-adiknya serta keluarga mengaku sangat kehilangan sosok ibu yang penyayang dan selalu memberi perhatian kepada anak-anaknya.
Meski begitu, Kristian mengaku sudah mengikhlaskan ibunya walau dia juga tidak menerima mengapa kepergian sang ibu harus dengan cara dibunuh.
"Ini bukan kejahatan biasa, termasuk berencana apalagi ini dilakukan oleh orang tua sendiri, mantan suami dari ibu," ujar Kristian.
Mengetahui pelaku sudah ditangkap polisi, Kristian memohon dengan sangat bahwa ayahnya dapat dihukum seadil-adilnya dan setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya.
Baca Juga: Kabar Terbaru Mario Gomez, Eks Pelatih Persib yang Kini Latih Klub Argentina
"Saya ingin dia (pelaku) dihukum seadil-adilnya, dijerat seadil-adilnya dengan hal yang setimpal," ungkapnya.
Sebelumnya, N telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya, AR (50).
N dijerat pasal pembunuhan berencana. Dia menusuk AR di depan SDN 032 Tilil Kota Bandung, tempat mantan istrinya bekerja, Senin, 7 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo menyebut, N dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP.
"Ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup," kata Rudi melengkapi keterangan penusukan guru di Bandung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Babak Baru Polemik Jabatan Sekda Kota Tangsel, Ansor Jalani Persidangan di PTUN
-
Bandara Husein Sastranegara Segera Aktif Lagi, Farhan Sebut Bakal Layani 11 Rute
-
Siap-Siap! Pemkab Bekasi Gelar Operasi Pajak Gabungan di Tambun Utara, Blokir STNK Penunggak?
-
Mobilitas Kian Padat, Hyundai New Creta Hadirkan Kabin Nyaman untuk Temani Setiap Perjalanan
-
Perkuat Bukti Siksaan 3 Tahun Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Maraton 31 Saksi