SuaraJabar.id - Seorang guru SDN 032 Tilil Kota bandung ditikam oleh mantan suaminya pada Senin (7/2/2022). Aksi penikaman itu dilakukan di lingkungan sekolah ketika beberapa siswa tengah mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka atau PTM di dalam kelas.
Aksi penikaman yang dilakukan pelaku N yang merupakan mantan suami korban terbilang nekat dan sadis, mengingat dilakukan di tengah banyak orang dan di waktu pagi hari.
Lalu seperti apa watak asli pelaku N? Putra oertama dari pasangan guru korban penusukan, Ati Rohaeni (50) dan pelaku N, Kristian Nur Cahyo pun mengungkapkan karakter asli pelaku.
Menurut Kristian, pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri itu memiliki karakter temperamen dan mudah terbawa emosi.
Baca Juga: Kabar Terbaru Mario Gomez, Eks Pelatih Persib yang Kini Latih Klub Argentina
"Memang temperamen dan emosian. Cuma tetap, yang namanya pembunuhan dan penusukan itu sudah di luar nalar, saya tidak bisa memaafkan," kata Kristian ketika ditemui rumah duka, Selasa (8/2/2022).
Sembari berurai air mata, Kristian dan adik-adiknya serta keluarga mengaku sangat kehilangan sosok ibu yang penyayang dan selalu memberi perhatian kepada anak-anaknya.
Meski begitu, Kristian mengaku sudah mengikhlaskan ibunya walau dia juga tidak menerima mengapa kepergian sang ibu harus dengan cara dibunuh.
"Ini bukan kejahatan biasa, termasuk berencana apalagi ini dilakukan oleh orang tua sendiri, mantan suami dari ibu," ujar Kristian.
Mengetahui pelaku sudah ditangkap polisi, Kristian memohon dengan sangat bahwa ayahnya dapat dihukum seadil-adilnya dan setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya.
"Saya ingin dia (pelaku) dihukum seadil-adilnya, dijerat seadil-adilnya dengan hal yang setimpal," ungkapnya.
Sebelumnya, N telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya, AR (50).
N dijerat pasal pembunuhan berencana. Dia menusuk AR di depan SDN 032 Tilil Kota Bandung, tempat mantan istrinya bekerja, Senin, 7 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo menyebut, N dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP.
"Ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup," kata Rudi melengkapi keterangan penusukan guru di Bandung.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
- Cari Mobil Bekas Matic di Bawah Rp50 Juta? Ini 5 Pilihan Terbaik yang Tak Lekang oleh Waktu
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi