SuaraJabar.id - Gaji Bintara Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Aggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ingin tahu berapa gaji seorang Bintara Polri? Mulai dari awal masuk menjadi Brigadir Polisi Dua hingga menjadi Ajun Inspektur Polisi Satu? Serta berapa tunjangan gaji yang diterima oleh Bintara Polri sesuai aturan terbaru?
Merangkum dari berbagai sumber yang diakses pada Selasa (8/2/2022). Adapun besaran gaji dan tunjangan gaji seorang Bintara Polri dari yang berpangkat Brigadir Polisi Dua hingga Ajun Inspektur Satu sesuai dengan aturan terbaru, yaitu:
Adapun rincian gaji pokok Bintara Polri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Seorang Bintara Polri berpangkat Brigadir Dua akan menerima gaji mulai dari Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.000
- Seorang Bintara Polri berpangkat Brigadir Polisi Satu akan menerima gaji mulai dari Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
- Seorang Bintara Polri berpangkat Brigadir Polisi akan menerima gaji mulai dari Rp 2.237.000 hingga Rp 3.676.700
- Seorang Bintara Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala akan menerima gaji mulai dari Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
- Seorang Bintara Polri berpangkat Ajun Inspektur Dua akan menerima gaji mulai dari Rp 2.379.000 hingga Rp 3.910.300
- Seorang Bintara Polri berpangkat Ajun Inspektur Satu akan menerima gaji mulai dari Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
Selain mendapat gaji pokok, seorang Bintara Polri juga menerima tunjangan kinerja. Yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun nominalnya adalah sebagai berikut:
- Kelas jabatan 1 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 1.968.000
- Kelas jabatan 2 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 3 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 4 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 5 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 6 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 7 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 8 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 9 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 10 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 11 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 12 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 13 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 14 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 15 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 16 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 17 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 18 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 34.902.000
Untuk tunjangan makan atau lauk pauk, seorang Bintara Polri akan mendapat gaji sekitar Rp 60.000 per harinya. Sementara untuk tunjangan pension, seorang Bintara Polri akan mendapat tunjangan mulai dari Rp 1.643.500 hingga Rp 3.024.500. Rincian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 Tahun 2019.
Demikianlah rincian gaji Bintara Polri mulai dari pangkat Brigadir Polisi Dua hingga Ajun Inspektur Polisi Satu yang mengacu pada peraturan terbaru.
Kontributor : Agung Kurniawan
Baca Juga: Intip Gaji Polisi di Indonesia Beserta Besaran Tunjangan yang Didapatkan
Berita Terkait
-
DPR Jelaskan Alasan Gaji PNS Batal Naik Tahun Depan: Sedang Tak Baik-baik Saja
-
Bocah Ini Viral Gara-Gara Ogah Jadi DPR, Alasannya Haram Makan Duit Rakyat
-
Viral Pegawai Bank BCA di Surabaya Diduga KDRT, Istri sampai Patah Tulang
-
UMR Jakarta 2025: Kenaikan, Rincian, dan Perbandingannya di Jabodetabek
-
Jadi Bulan-bulanan Netizen karena Maklumi Kenaikan Gaji DPR, Nafa Urbach Minta Maaf
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Lewat Program GEMPITA Lestari bersama UI, Bank Mandiri Perkuat Literasi Keuangan
-
Duel Parang Maut di Jasinga: WS Tewas dengan Luka 20 Cm Tembus Paru-paru, AF Jadi Tersangka
-
Kematian WS: Dari Ejekan di Lapangan Bola Jasinga, Berakhir Maut di Ujung Parang
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta