SuaraJabar.id - Gaji Bintara Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Aggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ingin tahu berapa gaji seorang Bintara Polri? Mulai dari awal masuk menjadi Brigadir Polisi Dua hingga menjadi Ajun Inspektur Polisi Satu? Serta berapa tunjangan gaji yang diterima oleh Bintara Polri sesuai aturan terbaru?
Merangkum dari berbagai sumber yang diakses pada Selasa (8/2/2022). Adapun besaran gaji dan tunjangan gaji seorang Bintara Polri dari yang berpangkat Brigadir Polisi Dua hingga Ajun Inspektur Satu sesuai dengan aturan terbaru, yaitu:
Adapun rincian gaji pokok Bintara Polri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Seorang Bintara Polri berpangkat Brigadir Dua akan menerima gaji mulai dari Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.000
- Seorang Bintara Polri berpangkat Brigadir Polisi Satu akan menerima gaji mulai dari Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
- Seorang Bintara Polri berpangkat Brigadir Polisi akan menerima gaji mulai dari Rp 2.237.000 hingga Rp 3.676.700
- Seorang Bintara Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala akan menerima gaji mulai dari Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
- Seorang Bintara Polri berpangkat Ajun Inspektur Dua akan menerima gaji mulai dari Rp 2.379.000 hingga Rp 3.910.300
- Seorang Bintara Polri berpangkat Ajun Inspektur Satu akan menerima gaji mulai dari Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
Selain mendapat gaji pokok, seorang Bintara Polri juga menerima tunjangan kinerja. Yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun nominalnya adalah sebagai berikut:
- Kelas jabatan 1 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 1.968.000
- Kelas jabatan 2 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 3 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 4 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 5 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 6 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 7 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 8 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 9 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 10 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 11 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 12 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 13 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 14 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 15 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 16 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 17 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 18 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 34.902.000
Untuk tunjangan makan atau lauk pauk, seorang Bintara Polri akan mendapat gaji sekitar Rp 60.000 per harinya. Sementara untuk tunjangan pension, seorang Bintara Polri akan mendapat tunjangan mulai dari Rp 1.643.500 hingga Rp 3.024.500. Rincian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 Tahun 2019.
Demikianlah rincian gaji Bintara Polri mulai dari pangkat Brigadir Polisi Dua hingga Ajun Inspektur Polisi Satu yang mengacu pada peraturan terbaru.
Kontributor : Agung Kurniawan
Baca Juga: Intip Gaji Polisi di Indonesia Beserta Besaran Tunjangan yang Didapatkan
Berita Terkait
-
Sudah 26 Tahun Tak Berubah, Mendagri Beri Lampu Hijau Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah
-
Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment
-
Deddy Sitorus Pernah Ngambek Gajinya Disamakan 'Rakyat Jelata', Kini Lecehkan Wartawan
-
Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN: Di Mana Letak Skala Prioritas Negara?
-
APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Niat Bermain Berakhir Duka, Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Cianjur
-
Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok