SuaraJabar.id - Gaji Bintara Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Aggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ingin tahu berapa gaji seorang Bintara Polri? Mulai dari awal masuk menjadi Brigadir Polisi Dua hingga menjadi Ajun Inspektur Polisi Satu? Serta berapa tunjangan gaji yang diterima oleh Bintara Polri sesuai aturan terbaru?
Merangkum dari berbagai sumber yang diakses pada Selasa (8/2/2022). Adapun besaran gaji dan tunjangan gaji seorang Bintara Polri dari yang berpangkat Brigadir Polisi Dua hingga Ajun Inspektur Satu sesuai dengan aturan terbaru, yaitu:
Adapun rincian gaji pokok Bintara Polri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Seorang Bintara Polri berpangkat Brigadir Dua akan menerima gaji mulai dari Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.000
- Seorang Bintara Polri berpangkat Brigadir Polisi Satu akan menerima gaji mulai dari Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
- Seorang Bintara Polri berpangkat Brigadir Polisi akan menerima gaji mulai dari Rp 2.237.000 hingga Rp 3.676.700
- Seorang Bintara Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala akan menerima gaji mulai dari Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
- Seorang Bintara Polri berpangkat Ajun Inspektur Dua akan menerima gaji mulai dari Rp 2.379.000 hingga Rp 3.910.300
- Seorang Bintara Polri berpangkat Ajun Inspektur Satu akan menerima gaji mulai dari Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
Selain mendapat gaji pokok, seorang Bintara Polri juga menerima tunjangan kinerja. Yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun nominalnya adalah sebagai berikut:
- Kelas jabatan 1 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 1.968.000
- Kelas jabatan 2 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 3 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 4 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 5 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 6 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 7 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 8 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 9 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 10 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 11 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 12 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 13 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 14 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 15 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 16 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 17 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 18 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 34.902.000
Untuk tunjangan makan atau lauk pauk, seorang Bintara Polri akan mendapat gaji sekitar Rp 60.000 per harinya. Sementara untuk tunjangan pension, seorang Bintara Polri akan mendapat tunjangan mulai dari Rp 1.643.500 hingga Rp 3.024.500. Rincian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 Tahun 2019.
Demikianlah rincian gaji Bintara Polri mulai dari pangkat Brigadir Polisi Dua hingga Ajun Inspektur Polisi Satu yang mengacu pada peraturan terbaru.
Kontributor : Agung Kurniawan
Baca Juga: Intip Gaji Polisi di Indonesia Beserta Besaran Tunjangan yang Didapatkan
Berita Terkait
-
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
-
Apa Itu PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jam Kerja, Tunjangan dan Pensiun
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Masuki 2026, Dirut BRI Yakin Transformasi Perkuat Daya Saing dan Pertumbuhan
-
Mal Pelayanan Publik Bogor Barat dan Timur Mulai Digarap 2027, Bupati: Urus Dokumen Tak Perlu Jauh
-
Harga BBM Pertamina, Shell hingga Vivo Kompak Turun, Cek Daftar Terbarunya!
-
Gubernur Dedi Mulyadi Larang Total Penanaman Sawit di Jawa Barat Mulai 2026
-
Kabut Tebal Selimuti Puncak Bogor - Cianjur di Hari Pertama 2026, Jarak Pandang Cuma 5 Meter