SuaraJabar.id - Gaji Bintara Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Aggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ingin tahu berapa gaji seorang Bintara Polri? Mulai dari awal masuk menjadi Brigadir Polisi Dua hingga menjadi Ajun Inspektur Polisi Satu? Serta berapa tunjangan gaji yang diterima oleh Bintara Polri sesuai aturan terbaru?
Merangkum dari berbagai sumber yang diakses pada Selasa (8/2/2022). Adapun besaran gaji dan tunjangan gaji seorang Bintara Polri dari yang berpangkat Brigadir Polisi Dua hingga Ajun Inspektur Satu sesuai dengan aturan terbaru, yaitu:
Adapun rincian gaji pokok Bintara Polri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Intip Gaji Polisi di Indonesia Beserta Besaran Tunjangan yang Didapatkan
- Seorang Bintara Polri berpangkat Brigadir Dua akan menerima gaji mulai dari Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.000
- Seorang Bintara Polri berpangkat Brigadir Polisi Satu akan menerima gaji mulai dari Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
- Seorang Bintara Polri berpangkat Brigadir Polisi akan menerima gaji mulai dari Rp 2.237.000 hingga Rp 3.676.700
- Seorang Bintara Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala akan menerima gaji mulai dari Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
- Seorang Bintara Polri berpangkat Ajun Inspektur Dua akan menerima gaji mulai dari Rp 2.379.000 hingga Rp 3.910.300
- Seorang Bintara Polri berpangkat Ajun Inspektur Satu akan menerima gaji mulai dari Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
Selain mendapat gaji pokok, seorang Bintara Polri juga menerima tunjangan kinerja. Yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun nominalnya adalah sebagai berikut:
- Kelas jabatan 1 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 1.968.000
- Kelas jabatan 2 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 3 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 4 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 5 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 6 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 7 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 8 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 9 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 10 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 11 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 12 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 13 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 14 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 15 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 16 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 17 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 18 akan mendapat Tunjangan Kinerja sebesar Rp 34.902.000
Untuk tunjangan makan atau lauk pauk, seorang Bintara Polri akan mendapat gaji sekitar Rp 60.000 per harinya. Sementara untuk tunjangan pension, seorang Bintara Polri akan mendapat tunjangan mulai dari Rp 1.643.500 hingga Rp 3.024.500. Rincian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 Tahun 2019.
Demikianlah rincian gaji Bintara Polri mulai dari pangkat Brigadir Polisi Dua hingga Ajun Inspektur Polisi Satu yang mengacu pada peraturan terbaru.
Kontributor : Agung Kurniawan
Baca Juga: Rincian Gaji Apoteker Tahun 2022, Lengkap Beserta Tugas Utamanya
Berita Terkait
-
Adhi Persada Gedung Pastikan Gaji Karyawan yang Telat Sudah Dibayar Hari Ini
-
Presiden Korea Baru Lee Jae Myung Dapat Gaji Rp 3,2 Miliar dan Fasilitas Mewah
-
Gaji ke-13 Cair, Sri Mulyani Harap Daya Beli Masyarakat Bergairah Lagi
-
Menkeu Sri Mulyani: Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Juni Ini
-
Kriteria PNS Penerima Gaji ke-13, Syarat dan Ketentuan Berlaku
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
Terkini
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya