SuaraJabar.id - Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan hingga larut malam. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari satus PPKM Level 3 di area Bandung Raya.
Semua aturan, katanya, harus dipatuhi oleh pelaku sektor perdagangan formal maupun non-formal. Hal ini disampaikan Ema seusai rapat koordinasi dengan jajaran camat Kota Bandung.
"Toko-toko modern di wilayah masing-masing harus tertib, pusat perbelanjaan buka pukul 10.00 tutup 21.00 malam. Pasar tradisional jam 04.00 sampai 21.00, termasuk kegiatan non formal," katanya, di Balai Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).
Sebelumnya diberitakan, Kasus COVID-19 di Kota bandung bertambah nyaris 600 kasus atau tepatnya 593 kasus hanya dalam tempo sehari.
Hal itu diketahui dari update data terbaru Pusicov Kota Bandung pada Rabu (9/2/2022).
Saat ini tercatat ada 2.420 pasien yang masih menjalani perawatan/isolasi. Angka kenaikan ini yang tertinggi di 2022.
Secara keseluruhan, data Dinkes Kota Bandung menunjukkan jumlah total kasus positif Covid-19 sebanyak 46.674. Dari jumlah itu, sebanyak 42.827 di antaranya berhasil sembuh.
"PKL dan sebagainya itu sama, tidak ada alasan kekhususan bahwa mereka bisa beraktivitas sampai larut malam melebihi jam operasional yang sudah ditentukan. Itu tidak (boleh)," katanya lagi.
PKL sangat mungkin merasa keberatan, tetapi Ema meminta agar semua pihak bisa mengerti bahwa dalam penanganan pandemi Covid-19 dibutuhkan kesadaran komunal. Jangan hanya memikirkan kepentingan sediri, katanya.
Baca Juga: Tidak Ingin Kecolongan Lonjakan Kasus Covid-19, Bupati Sleman Siapkan Upaya Ini
"Sesuai Inmendagri Nomor 09 tahun 2022, kita sudah tindak lanjuti tadi malam Pak Plt Walikota sudah mendatangani Perwal Nomor 15 tahun 2022, bahwa kita sudah ada di PPKM level 3. Hal yang berkaitan itu harus dan mutlak dilaksanakan," katanya.
Dari data yang disampaikan Ema, peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bandung sangat signifikan, sempat melampaui 500 kasus baru dalam sehari.
"Positivity rate di atas 4 persen," katanya. Diketahui, organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudang menetapkan ambang batas minimal di angka 5 persen. Jika positivity ratenya melebih itu, maka kondisi pandemi di daerah tersebut dianggap memburuk.
Sebelumnya diberitakan, kasus COVID-19 di Kota bandung bertambah nyaris 600 kasus atau tepatnya 593 kasus hanya dalam tempo sehari.
Hal itu diketahui dari update data terbaru Pusicov Kota Bandung pada Rabu (9/2/2022).
Saat ini tercatat ada 2.420 pasien yang masih menjalani perawatan/isolasi. Angka kenaikan ini yang tertinggi di 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Summarecon Bogor, Tawarkan Promo KPR dan KKB Menarik
-
Kebakaran Kawah Wadon Gunung Gede Capai 5,8 Hektare, Pemadaman Masih Berlangsung
-
Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna