Pelaksanaan kebijakan ganjil genap hari pertama di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jumat (3/9/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]
Berikut ini kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap:
- Kendaraan Dinas TNI/Polri
- Kendaraan berplat merah
- Kendaraan angkutan barang/logistik
- Kendaraan operasional Jasa Marga
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Kendaraan Penanganan Covid-19
- Kendaraan berplat D
6. Pelanggar Akan Diputarbalikkan
Polisi memastikan tidak akan ada penilangan terhadap pelanggar ganjil genap.
Demikian aturan ganjil genap Kota Bandung setelah penerapan PPKM Level 3.
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Beri Jawaban Soal Status Febri Hariyadi di Persib Bandung
-
Persib Rekrut Sergio Castel, Sosok Ini Tergeser dari Tim
-
Cetak Gol ke Gawang Malut United, Saddi Ramdani Tetap Merendah
-
Kalahkan Malut United, Bojan Akui di Babak Pertama Persib Kesulitan
-
Media Belanda Nilai Kehadiran Mauro Zijlstra Bagian Rencana Persija Kudeta Persib Bandung
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Waspada Jebakan Swasembada Beras: HKTI Jabar Desak Pemerintah Prabowo Lakukan Lima Langkah Strategis
-
Dirjen Bangda Kemendagri Ingatkan Pengelolaan Anggaran By Design
-
Komitmen Dukung ASRI, BRI Bersih-bersih di Pantai Kedonganan Bali
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru