Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 11 Februari 2022 | 15:55 WIB
Pelaksanaan kebijakan ganjil genap hari pertama di Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jumat (3/9/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

4. Mekanisme Pemberlakuan Ganjil-Genap

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan ujungnya bernomor ganjil, maka hanya boleh melintas di tanggal ganjil.

Begitupun sebaliknya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan ujungnya bernomor genap, maka hanya boleh melintas di tanggal genap.

Misalnya, Z 65431 PAP. Angka 1 di akhir plat hanya boleh melintas di tanggal ganjil, yakni 11 dan 13 Februari 2022.

Baca Juga: Melonjak, 14 Kasus Omicron Terdeteksi di Kalimantan Selatan

5. Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap

Berikut ini kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap:

  • Kendaraan Dinas TNI/Polri
  • Kendaraan berplat merah
  • Kendaraan angkutan barang/logistik
  • Kendaraan operasional Jasa Marga
  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • Kendaraan Penanganan Covid-19
  • Kendaraan berplat D

6. Pelanggar Akan Diputarbalikkan

Polisi memastikan tidak akan ada penilangan terhadap pelanggar ganjil genap.

Demikian aturan ganjil genap Kota Bandung setelah penerapan PPKM Level 3.

Baca Juga: Pembatasan Kapasitas di Tempat Ibadah Jadi 50 Persen

Load More