SuaraJabar.id - Bidan merupakan profesi yang tidak asing lagi didengar oleh kaum ibu. Bidan mudah ditemukan di sejumlah lokasi, terutama di sekitar pemukiman warga.
Hal tersebut lebih memudahkan masyarakat agar tidak jauh-jauh pergi ke rumah sakit jika ada yang yang hendak melahirkan.
Selain itu, bidan juga bisa kita temukan di rumah sakit pemerintah atau swasta. Bidan juga ada yang bertugas di Pusat Kesehatan masyarakat, atau Puskesmas.
Karena itu bidan juga ada yang berstatus ASN dan Non ASN. Lalu berapakah gaji bidan? Sebelum kita mengulas hal tersebut, kita intip terlebih dahulu tugas-tugas yang dilakukan seorang bidan, yakni:
- ada umumnya seorang bidan bertugas sebagai tenaga kesehatan profesional yang membantu perempuan sejak masa kehamilan hingga melahirkan.
- Memeriksa kehamilan secara rutin termasuk kesehatan fisik dan psikis, dan memberi saran yang baik bagi pertumbuhan janin.
Di samping tugas tersebut di atas, bidan juga memberikan pelayanan pasca melahirkan seperti memberikan pelayanan KB yang terbaik sesuai dengan keinginan pasien.
Lalu berapakah gaji Bidan ASN Ataupun Non ASN? Berikut adalah perinciannya:
Bidan Terampil
Bidan terampil dikelompokan menjadi tiga bagian yaitu bidan pelaksana, bidan pelaksana lanjutan dan bidan penyelia.
Bidan Pelaksana
Baca Juga: Banyak Tunjangannya, Intip Total Gaji Polwan di Indonesia
Bidan pelaksana masuk dalam golongan II/A dan gaji pokoknya Rp.1.926.000. Bidan pelaksana ini terbagi menjadi tiga yaitu:
- Pengatur muda I yaitu golongan pangkat II/B, gaji pokok yang diterima perbulan sebesar Rp.2.130.000.
- Pengatur masuk dalam golongan pangkat II/C, besar gaji yang diterima perbulan sebesar Rp.2.192.000.
- Pengatur tingkat I termasuk dalam golongan II/D , gaji pokok yang diterima perbulannya sebesar Rp.2.285.000.
- Bidan Pelaksana Lanjutan
Bidan tahap ini termasuk pangkat golongan III/A dan III/B, dan rincian gaji yang diterima sebagai berikut:
- Penata muda golongan III/A mendapat gaji bulanan sebesar Rp.2.456.700
- Penata muda tingkat satu golongan III/B gaji bulanan sebesar Rp.2.560.600
- Bidan Penyelia
Bidan Penyelia termasuk bidan yang paling tinggi jabatannya dengan rincian gaji pokok yang diterima perbulanya, adalah sebagai berikut:
- Penata termasuk golongan III/C, besaran gaji pokok yang diterima perbulannya adalah sebesar Rp.2.668.900.
- Penata tingkat 1 termasuk golongan III/D, besaran gaji yang diterima perbulannya adalah sebesar Rp.2.781.800.
Bidan Ahli
Bidan Ahli terbagi dalam tiga bagian yaitu Bidan Pratama, Bidan Muda dan Bidan Madya, berikut adalah perinciannya:
Bidan Pratama
Berita Terkait
-
Ingin Kerja Sambil Jalan-jalan? Intip Gaji Pramugari di Maskapai Indonesia
-
Tugas Tanpa Lelah dan Jarang Libur, Berapa Sih Gaji Satpam per Bulannya?
-
Minat Jadi Kurir Lazada? Ketahui Dulu Berapa Besar Gaji Kurir Lazada
-
Banyak Tunjangannya, Intip Total Gaji Polwan di Indonesia
-
Ada Gaji Pokok dan Beragam Tunjangan, Segini Total Gaji Kurir JNE
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
Aset Perusahaan Laku Terjual, Tapi Pesangon Eks Karyawan PT TML Sukabumi Tak Kunjung Cair
-
Garis Kuning Terpasang! Praktik Tambang Emas Ilegal di Cibitung Akhirnya Disikat
-
Usut Suap Lahan Tapos, KPK Cecar Pejabat MA Soal 'Jual Beli' Mutasi Hakim PN Depok
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi