SuaraJabar.id - Bidan merupakan profesi yang tidak asing lagi didengar oleh kaum ibu. Bidan mudah ditemukan di sejumlah lokasi, terutama di sekitar pemukiman warga.
Hal tersebut lebih memudahkan masyarakat agar tidak jauh-jauh pergi ke rumah sakit jika ada yang yang hendak melahirkan.
Selain itu, bidan juga bisa kita temukan di rumah sakit pemerintah atau swasta. Bidan juga ada yang bertugas di Pusat Kesehatan masyarakat, atau Puskesmas.
Karena itu bidan juga ada yang berstatus ASN dan Non ASN. Lalu berapakah gaji bidan? Sebelum kita mengulas hal tersebut, kita intip terlebih dahulu tugas-tugas yang dilakukan seorang bidan, yakni:
- ada umumnya seorang bidan bertugas sebagai tenaga kesehatan profesional yang membantu perempuan sejak masa kehamilan hingga melahirkan.
- Memeriksa kehamilan secara rutin termasuk kesehatan fisik dan psikis, dan memberi saran yang baik bagi pertumbuhan janin.
Di samping tugas tersebut di atas, bidan juga memberikan pelayanan pasca melahirkan seperti memberikan pelayanan KB yang terbaik sesuai dengan keinginan pasien.
Lalu berapakah gaji Bidan ASN Ataupun Non ASN? Berikut adalah perinciannya:
Bidan Terampil
Bidan terampil dikelompokan menjadi tiga bagian yaitu bidan pelaksana, bidan pelaksana lanjutan dan bidan penyelia.
Bidan Pelaksana
Baca Juga: Banyak Tunjangannya, Intip Total Gaji Polwan di Indonesia
Bidan pelaksana masuk dalam golongan II/A dan gaji pokoknya Rp.1.926.000. Bidan pelaksana ini terbagi menjadi tiga yaitu:
- Pengatur muda I yaitu golongan pangkat II/B, gaji pokok yang diterima perbulan sebesar Rp.2.130.000.
- Pengatur masuk dalam golongan pangkat II/C, besar gaji yang diterima perbulan sebesar Rp.2.192.000.
- Pengatur tingkat I termasuk dalam golongan II/D , gaji pokok yang diterima perbulannya sebesar Rp.2.285.000.
- Bidan Pelaksana Lanjutan
Bidan tahap ini termasuk pangkat golongan III/A dan III/B, dan rincian gaji yang diterima sebagai berikut:
- Penata muda golongan III/A mendapat gaji bulanan sebesar Rp.2.456.700
- Penata muda tingkat satu golongan III/B gaji bulanan sebesar Rp.2.560.600
- Bidan Penyelia
Bidan Penyelia termasuk bidan yang paling tinggi jabatannya dengan rincian gaji pokok yang diterima perbulanya, adalah sebagai berikut:
- Penata termasuk golongan III/C, besaran gaji pokok yang diterima perbulannya adalah sebesar Rp.2.668.900.
- Penata tingkat 1 termasuk golongan III/D, besaran gaji yang diterima perbulannya adalah sebesar Rp.2.781.800.
Bidan Ahli
Bidan Ahli terbagi dalam tiga bagian yaitu Bidan Pratama, Bidan Muda dan Bidan Madya, berikut adalah perinciannya:
Bidan Pratama
Berita Terkait
-
Ingin Kerja Sambil Jalan-jalan? Intip Gaji Pramugari di Maskapai Indonesia
-
Tugas Tanpa Lelah dan Jarang Libur, Berapa Sih Gaji Satpam per Bulannya?
-
Minat Jadi Kurir Lazada? Ketahui Dulu Berapa Besar Gaji Kurir Lazada
-
Banyak Tunjangannya, Intip Total Gaji Polwan di Indonesia
-
Ada Gaji Pokok dan Beragam Tunjangan, Segini Total Gaji Kurir JNE
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menggeliat di Tanah Priangan: Kopi Excelsa Sumedang ke Panggung Dunia
-
Keajaiban di Sidoarjo: Tim SAR Selamatkan 3 Santri dari Reruntuhan Ponpes!
-
Babak Baru Korupsi Bank BJB: Uang Rp1,3 Miliar Cicilan Mobil Ridwan Kamil Disita
-
KPK Panggil Ridwan Kamil Usai Sita Uang Rp1,3 miliar, Potensi Tersangka?
-
Dugaan Rekaman Kadis ESDM Jabar: Jegal Larangan KDM, Jaminan Pengusaha Tambang Bebas dalam Seminggu?