SuaraJabar.id - Oknum guru ngaji di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sukabumi membuat pengakuan mengejutkan. Kepada polisi ia mengaku telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga orang santriwati sebanyak 20 kali.
Atas perbuatannya itu, oknum guru sebuah pesantren di Kecamatan Purabaya berinisial WA (37) tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Pasal yang ditetapkan yakni Undang-undang Perlindungan anak dikarenakan korban lebih dari satu dikenakan pasal 81 ancaman hukuman seumur hidup," jelas Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media, di Mapolres Sukabumi, Rabu (16/2/2022).
Dedy menyatakan, dari pengakuan korbannya bahwa perbuatan cabul yang dilakukan pelaku berinisial WA (37 tahun) dilakukan berkali-kali.
"Pengakuan dari korban dicabuli sebanyak 20 kali," ujarnya.
Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka dengan modus menyembuhkan penyakit korban.
Adapun perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada neneknya.
"Kejadian ini diketahui karena korban bercerita kepada neneknya dan kemudian neneknya bercerita kepada ibunya," tuturnya.
Baca Juga: Soal Vonis Herry Wirawan, Ridwan Kamil Berharap Agar Tuntutan Hukuman Mati Dikabulkan
Tag
Berita Terkait
-
Bahas Darurat Kekerasan Seksual di Kampus, DPR Panggil 4 Perguruan Tinggi Gelar Rapat Tertutup
-
Dilema Cancel Culture: Kenapa Sulit Membenci Publik Figur yang Bersalah?
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
Kasus Kekerasan Seksual Libatkan Oknum Polisi di Jambi, Menteri PPPA Minta Diadili di Peradilan Umum
-
Kampus Darurat Kekerasan Seksual: Menggugat Budaya Diam di Lingkungan Akademik
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Viral Babysitter Rp30 Ribu per Jam, Pakar IPB Ingatkan Pengasuhan Bukan Sekadar Jasa
-
Polres Cianjur Buru Bandar Besar Inisial I, Pemasok Sabu 1 Kg ke Wilayah Karangtengah
-
Buntut Bayi Nyaris Tertukar, Keluarga Pasien Resmi Laporkan Perawat RSHS Bandung ke Polda Jabar
-
Stadion Suryakencana Sukabumi Rusak Parah Usai Konser, Rumput Hancur dan Sampah Menggunung
-
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 20-25 April 2026: Cek Lokasi, Syarat, Cara Perpanjang SIM