SuaraJabar.id - Pelaksana Tugas atau Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyebutkan kurang puas dengan vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan terhadap pemerkosa 13 santriawati, Herry Wirawan.
Hal itu disampaikan Yana ketika menghadiri sebuah acara di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Rabu (16/2/2022).
Yana Mulyana mengatakan seharusnya terdakwa mendapat hukuman mati atau kebiri.
"Jujur sebetulnya saya berharap dihukum mati, saya berharapnya kebiri gitu karena regulasi itu katanya ada," kata Yana.
Meski begitu, Yana menghargai keputusan yang diambil oleh pengadilan yang memberikan vonis terhadap Herry Wirawan.
"Tapi pada dasarnya saya menghargai keputusan pengadilan karena mungkin itu yang dianggap terbaik oleh pengadilan yah yang mengadili kasus ini," ujar Yana.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Selain itu, majelis hakim juga membebankan restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp 331.527.186,00.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Tangis Keluarga Santriwati Pecah saat Tahu Herry Wirawan Lolos dari Jeratan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
-
Soal Vonis Herry Wirawan, Ridwan Kamil Berharap Agar Tuntutan Hukuman Mati Dikabulkan
-
Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa, Marah Sampai Nangis-nangis
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Perkuat Transformasi Digital, BRI Kantongi Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
3 Terobosan Pajak Kendaraan Ala Dedi Mulyadi di Jawa Barat yang Bikin Warga Senyum Lebar
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Tipu Korban Rp2 Miliar Pakai Cek Kosong, Berkas Rio Delgado Hassan Resmi Dilimpahkan ke Kejati Jabar